Banyuwangi,
baliilu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra
memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus
balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam
persyaratan yang telah ditentukan.
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test,” urai Sekda Dewa Indra usai rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin ( 25/5-2020) siang.
Surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test ditegaskan Sekda Dewa Indra
menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa
arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan tersebut.
“Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk
putar balik,” tegasnya. Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke
Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.
Sekda Dewa Indra menuturkan rapat koordinasi tersebut juga
menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait
potensi arus balik ke Bali. “Kita tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan,
siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada
masalah di lapangan, intinya koordinasi petugas kita di lapangan baik di
Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk,” papar pria asal Pemaron,
Kabupaten Buleleng ini.
Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan
Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa Indra juga menyampaikan
telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus
Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.
“Bahwa kebijakan (wajib rapid test,
red) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan kita bersama untuk melakukan
pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini
yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” tandasnya.
“Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan
menempatkan personel dari Pemprov Bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan
Ketapang selama masa arus balik. Penempatan personel ini juga untuk membangun
komunikasi yang baik, sehingga petugas kita di Gilimanuk bisa mengantisipasi
segala kemungkinan, mudah-mudahan komunikasi kita akan semakin lancar ke depannya,”
imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi yang diwakili
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat
dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut. “Yang pasti
sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan
mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid test adalah satu-satunya cara
untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke
Bali,” tukasnya. Pihaknya juga mengaku akan segera mengkoordinasikan hal
tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi. “Termasuk
pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa ‘kadaluarsa’ 7 hari sejak
diterbitkan,” tambahnya.
Dwi Yanto juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan pemeriksaan
dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan
Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke
Pelabuhan Ketapang. “Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah
terseleksi ketat,” katanya lagi.
Di sisi lain, Senior General Manager Regional II ASDP
Indonesia Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke
Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya. “Tentu selain
karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada
pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya
tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan,” ujarnya.
Secara teknis di lapangan, senada dengan Pemkab Banyuwangi
Ferry mengaku pihaknya akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari
terjadinya penumpukan-penumpukan. “Sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait teknisnya di
lapangan,” tandasnya.
Di lain pihak, Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi
Gunarta menjabarkan selain persyaratan berupa identitas diri, kipem, surat
keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, pendatang
yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi
‘Cek Diri’.
“Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data
diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena
terhubung pula dengan satgas gotong-royong di desa adat di Bali. Petugas di
desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP
seperti isolasi diri,” jelasnya. (*/gs)