Denpasar,
baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster terus
melakukan kerja nyata melalui berbagai terobosan strategis sebagai upaya
mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
Setelah sebelumnya mengambil sejumlah langkah
strategis seperti pelibatan desa adat melalui pembentukan Satgas Gotong Royong,
pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan
Pemulihan Akibat Covid-19 di Provinsi Bali, Senin (13/4-2020), Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil
Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa
Made Indra menggelar rapat koordinasi dengan bupati/walikota se-Bali.
Rakor yang berlangsung di ruang pertemuan Jayasabha itu
bertujuan merapatkan barisan untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan
penyebaran Covid-19. Selain itu, Rakor juga membahas dampak Covid-19 terhadap dunia
usaha dan kehidupan masyarakat serta skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk
mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi
dan kabupaten/kota, mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan.
Terkait upaya pencegahan dan percepatan
penanganan Covid-19, disepakati pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah
Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK,
Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar
Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan
untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada
dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid test-nya negatif, maka akan langsung diarahkan ke
kabupaten/kota.
Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini
merupakan kemajuan dalam upaya penanganan Covid-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran
sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani
isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan
disiplin.
Terkait pola karantina yang diberlakukan
terhadap PMI yang negatif Covid-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada kabupaten/kota. Bupati/walikota
dapat memanfaatkan hotel, fasilitas
milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.
Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan
melakukan pengujian yang lebih mutakhir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain
Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas.
Koordinasi dan komunikasi akan terus
ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan Covid-19 di Provinsi Bali
dapat segera diselesaikan.
Melalui kerjasama semua pihak, pria yang juga
menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini optimis Pulau Dewata akan
mampu mengatasi persoalan ini. Karena bila mencermati data, dari total kasus
positif, sebagian besar adalah imported
case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau
luar daerah.
”Secara akmulatif, angkanya memang naik, tapi
yang perlu kita syukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya
kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal
mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti
masyarakat kita disiplin menjalankan imbauan,” bebernya.
Gubernur Wayan Koster tak hanya memikirkan
langkah strategis upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, namun telah pula
mengambil langkah untuk menangani dampak pandemi ini terhadap sektor ekonomi yang
sangat dirasakan masyarakat.
Untuk pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat
terdampak, ia telah memikirkan pemenuhan kebutuhan dalam jangka pendek melalui
sinkronisasi sejumlah program. Antara lain program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, kartu pra-kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber
di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat.
Kabupaten/kota menyepakati pemanfaatan dana
desa dan bantuan desa adat dengan format dan skema yang sama. “Mengenai bentuk
bantuan yang diberikan, apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada
kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya
tidak sama,” urainya.
Masih terkait dana penaganan Covid-19, selain
pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan
penyisiran anggaran sebesar Rp 150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk
penanganan wabah ini. Lebih dari itu,Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema
upaya pemulihan dunia usaha bila Covid-19 telah berakhir.
Lebih detail, skema itu nantinya akan
dijabarkan dalam surat edaran. “Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya
pemulihan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Pada bagian lain, Gubernur Wayan Koster juga
menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan
Sosial Beskala Besar (PSBB). Menurutnya, langkah itu masih belum perlu atau
masih sangat jauh. Sesuai aturan, PSBB diterapkan bila terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah,
tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa. Mengacu pada kriteria
itu, menurutnya Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi
lokal masih kecil.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Wayan Koster
secara simbolis menyerahkan bantuan masker yang merupakan sumbangan dari PNS
Pemprov Bali. Dikoordinir oleh Sekda Dewa Made Indra, PNS Pemprov Bali
menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk pembelian masker yang dibagikan
kepada masyarakat melalui Satgas Gotong Royong di tiap Desa Adat.
Dari hasil penyisihan penghasilan, PNS Pemprov
Bali menyumbang 450 ribu masker kain. Secara simbolis, bantuan masker diterima oleh perwakilan
majelis madya yang hadir, yaitu dari Kabupaten Tabanan, Bangli dan Klungkung.
“Untuk kabupaten lain, akan disalurkan secara bertahap. Dengan bantuan ini,
sudah berani mewajibkan masyarakat menggunakan masker,” pungkasnya. (*/gs)