Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan dari 756 M anggaran realokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020 untuk skema dan paket kebijakan penanganan Covid-19, skema kebijakan penanganan kesehatan Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 milyar. Dari dana ini dipilah menjadi dua skema. Skema pertama, penanganan kesehatan berbasis desa adat dengan anggaran Rp 75,0 milyar, terdiri dari 2 paket; paket 1, kegiatan secara niskala; dan paket 2, kegiatan secara sakala.
Kegiatan secara niskala, papar Gubernur dilaksanakan dengan Nunas Ica
bersama pemangku di Pura Kahyangan
Tiga dengan cara Nyejer Daksina di desa adat, mulai 31 Maret 2020
sampai Covid-19
berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut. Memohon kepada Ida Bhatara
Sasuhunan sesuai dengan drestha desa
adat setempat
agar pandemi Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali.
Sedangkan kegiatan secara sakala, terdiri dari: a). Pencegahan Covid-19 antara lain melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada krama desa adat, membatasi pergerakan
krama adat, mengarahkan krama desa adat/ krama tamiu yang termasuk
kategori ODP dan PDP Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri, menyiapkan masker, hand sanitizer, dan cuci tangan. b). Membangun gotong-royong sesama krama desa adat
antara lain; mendata krama desa adat
yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok dan menghimpun kebutuhan dasar pokok
dari krama desa adat yang mampu secara
ekonomi, dengan sukarela dan bergotong-royong.
‘’Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh desa adat melalui Satgas Gotong-Royong bersinergi dengan relawan
desa sesuai dengan Petunjuk Teknis Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 berbasis desa adat yang dikeluarkan oleh
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali,’’ ujar Gubernur Koster saat konferensi pers,
Kamis (23/4-2020) di gedung Jaya Sabha Denpasar.
Skema kedua, kata
Koster, penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi
Bali dengan anggaran Rp 200 milyar yang terdiri dari 5 paket: Paket 1, Pelayanan
di RS PTN Unud, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara; Paket 2, Pengadaan peralatan
kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 antara lain; alat pelindung
diri (APD), rapid test kit, masker, sarung tangan, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan kabupaten/kota; Paket 3, Penyediaan
tempat karantina
di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, pekerja migran Indonesia (PMI)/anak buah
kapal (ABK),
dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan kabupaten/kota; Paket 4, Bantuan insentif bagi tenaga medis;
dan Paket 5, Dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi. (*/gs)