Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi
Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra, menyampaikan
perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali melalui siaran pers di Kantor Dinas Kominfos Provinsi
Bali, Renon Denpasar, sampai Selasa petang (5/5-2020), jumlah
kumulatif pasien positif 277 orang. Bertambah
kasus positif Covid-19 sebanyak 6 orang WNI, yang terdiri dari 2 orang
PMI dan 4 orang
transmisi lokal.
Sampai Selasa sore ini,
kata Dewa Indra, pihak rumah sakit melaporkan ada 1 orang pasien positif yang
sembuh berasal dari non-PMI. Jadi jumlah kumulatif pasien sembuh sudah mencapai
160 orang. Sementara jumlah pasien yang meninggal 4 orang.
‘’Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif-red) sebanyak
113 orang yang berada di 10 rumah sakit rujukan dan di karantina di
Bapelkesmas, BPK Pering dan Wisma Bima,’’ ujar Dewa Indra.
Dewa Indra menegaskan
dari perkembangan data Covid-19 di Bali, jumlah angka
positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, namun untuk transmisi lokal ada
kecenderungan naik dan hari ini tercatat 101 orang. Hal ini berarti
masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya
pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam
menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam
melakukan upaya pencegahan virus ini.
Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan
kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, Dewa Indra meminta kepada
seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin
kita semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin
mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari
keramaian, melaksanakan etika
batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga
kesehatan dan kebugaran tubuh kita.
‘’Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi
lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa kita hentikan,’’
ujar Dewa Indra optimis.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Dewa Indra meminta semua
elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas
Kesehatan dalam melaksanakan tracing
contact untuk menemukan siapa pun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19, sehingga kita bisa
menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah
penyebaran berikutnya kepada orang lain.
Dikatakan, Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor
303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut,
status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status
tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi
di lapangan.
Sedangkan Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui
Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul
Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan
untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara
serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali
untuk menaati peraturan tersebut dengan
penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan
kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan
Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di
pintu-pintu
masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan
Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan
melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk
mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik
mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun
juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya
tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah
khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar
tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
‘’Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan
masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan
tes. Untuk itu masyarakat Bali agar
tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat
penting atau mendesak,’’ ujar Dewa
Indra. (*/gs)