Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemprov Bali Targetkan 80% Vaksinasi Hewan Ternak di Akhir Oktober 2022 Guna Capai Herd Immunity PMK

BALIILU Tayang

:

dewa
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan PMK di Provinsi Bali oleh Satgas PMK Nasional, bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (28/9/2022). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com  – Meskipun Bali mencatat zero case atau tidak ada lagi pelaporan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali, namun gerak cepat Pemprov Bali bersama dengan Satgas Pengendalian PMK getol dilaksanakan. Salah satunya adalah untuk mencapai Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) pada populasi hewan ternak yang rentan terkena PMK. Sekitar 80% populasi hewan ternak ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2022, mengingat perhelatan akbar Presidensi G-20 akan dilaksanakan pada November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat wawancara setelah rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan PMK di Provinsi Bali oleh Satgas PMK Nasional, bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (28/9/2022).

Birokrat asal Buleleng tersebut mengatakan jika saat ini pihaknya tengah menambah jumlah vaksinator untuk mengejar target tersebut. Dikatakannya pada dasarnya Pemprov Bali telah memiliki vaksinator yang cukup, namun karena target yang cepat serta jumlah populasi hewan yang cukup banyak untuk divaksin, maka Pemprov memerlukan bantuan untuk menambah jumlah vaksinator. “Kita sudah koordinasi dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana serta dengan PDAI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia-red) Bali, namun ada juga masukan untuk melibatkan TNI/Polri seperti saat kita vaksinasi Covid-19, dan hal tersebut sudah kita lakukan,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya tengah menunggu data vaksinator dari TNI/Polri.

dewa indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat wawancara setelah rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan PMK di Provinsi Bali oleh Satgas PMK Nasional. (Foto: gs)

Ia pun meyakinkan, jika vaksinator nanti tidak akan sembarangan menyuntik vaksin, namun akan dilatih terlebih dahulu oleh petugas medik veteriner. “Jikapun nanti petugas sudah diyakini siap untuk memvaksin, mereka juga di bawah supervisi para dokter hewan. Jadi kita benar-benar serius dan tidak sembarangan,” tegasnya. Ia berharap Provinsi Bali bisa mencapai target vaksinasi sesuai jadwal.

Baca Juga  Pemprov Bali Kembali Raih Predikat Sangat Baik dalam Evaluasi SPBE 2023

Mengenai pembukaan pasar hewan, Dewa Indra mengatakan bahwa kewenangan tersebut sudah diserahkan kepada kabupaten/kota, asalkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berbagai persyaratan tersebut seperti pengawasan ketat baik hewan ternak serta biosecurity hewan tersebut. “Jadi intinya hewan tersebut harus sudah divaksin atau sehat yang dinyatakan oleh dokter hewan, serta biosecurity harus bagus, yang artinya pengangkutan hewan dari kandang hingga pasar bahkan kebersihan pasar harus sesuai aturan, istilahnya harus sesuai prokes,” jabarnya. Jika nanti ditemukan kasus pada pasar hewan, ia mengatakan akan mengevaluasi lagi penyebab munculnya kasus, apakah karena biosecurity atau karena kesehatan hewan itu sendiri.

Menyambung pembukaan pasar hewan, ia juga membeberkan jika perdagangan babi sudah bisa dilakukan keluar Bali, karena sebelumnya ditemukan penjualan babi ilegal. Hal itu perlu dimaklumi karena banyak peternak yang memang sudah harus menjual karena terikat kontrak dengan pembeli di luar Bali. “Saya langsung menghadap Pak Menko Marves untuk meminta agar diijinkan. Akhirnya diijinkan dengan berbagai persyaratan seperti harus babi potong serta biosecurity yang memadai,” imbuhnya.

Ia berharap melalui monev kali ini bisa menggabungkan berbagai masukan baik dari kabupaten/kota serta bisa dicarikan solusi oleh Satgas Nasional. Ia mengaku untuk data awalnya ada sedikit rancu, karena Pemerintah Kabupaten/Kota awalnya memang mendata secara periodik setiap semester. Namun, beberapa kabupaten seperti dijabarkan pada monev sebelumnya sudah memperbaiki data bahkan sudah ada yang lengkap. “Ini kita jalan beriringan, baik pengumpulan data serta vaksinasi,” tutupnya.

Sementara sebelumnya Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia, Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. mengatakan tujuan Monev Satgas Nasional PMK ke Bali adalah untuk mengetahui secara pasti permasalahan PMK di Bali sehingga bisa ditemukan solusi untuk menanggulanginya. “Bali akan menjadi tuan rumah acara Presidensi G-20, jadi kita harus gerak cepat menanggulangi masalah ini,” jelasnya.

Baca Juga  Pertama Kali Diterapkan di Indonesia, Mahendra Jaya Puji Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh

 Adapun poin penting yang harus dilakukan untuk mengendalikan penyebaran PMK adalah vaksinasi, testing dan biosecurity. “Intinya, jika harus memenuhi target vaksinasi 80% di akhir Oktober, kita memerlukan petugas yang banyak. Dan monev kali ini juga untuk memecahkan hal tersebut,” tandasnya seraya mengapresiasi Pemprov Bali akan respon cepat dalam penanganan kasus PMK di Bali.

Hadir pula dalam kesempatan rapat sore itu Satgas PMK Provinsi Bali serta Satgas PMK dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Manfaatkan Produk Kain Tenun Endek Bali, Christian Dior Tegaskan Komitmen Kerjasamanya dengan Pemprov Bali

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Pertama Kali Diterapkan di Indonesia, Mahendra Jaya Puji Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Pertama Kali Diterapkan di Indonesia, Mahendra Jaya Puji Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Follow Up Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah, Gubernur Koster Temui Tiga Menteri, Pastikan Infrastruktur Bali Segera Dibangun

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca