Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

BALIILU Tayang

:

raker pemprov ntt
DITERIMA GUBERNUR: Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan kepala daerah daratan Sumba Provinsi NTT diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar, Jumat 30 Januari 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan kepala daerah daratan Sumba Provinsi NTT diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026.

Pemprov Bali dan NTT menggelar Rapat Koordinasi (rakor) terkait Antisipasi Konflik Horizontal yang berhubungan secara spesifik dengan gangguan ketentraman, kenyamanan masyarakat Bali, yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum masyarakat NTT.

Rakor turut dihadiri langsung Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Wakil Bupati Sumba Tengah, Martinus Umbu Djoka, dan Wakil Bupati Ende, Dominikus Minggu Mere.

Pada momen ini, Wagub NTT meminta maaf kepada Pemprov Bali dan masyarakat Pulau Dewata. Ia memahami bahwa tindakan yang dilakukan oknum NTT dua tiga tahun terakhir telah mencederai ketenangan, ketentraman, keharmonisan, dan kedamaian yang selama ini terjaga dengan baik di Pulau Dewata.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Bali, Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan menyadari bahwa tindakan saudara – saudara kami, tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan selama ini yang terjalin, tetapi juga mencederai tatanan sosial masyarakat Bali yang menjunjung tinggi kedamaian dan kerukunan,” kata Johni Asadoma.

Pemprov Bali kata Asadamo, meminta seluruh warga Nusa Tenggara Timur yang merantau ke Bali dan seluruh Indonesia baik itu bekerja atau menempuh Pendidikan agar mampu beradaptasi, menghormati dan mentaati adat istiadat, budaya dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng Bersinergi Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Kehadiran warga NTT di Bali dan seluruh Indonesia harus berkontribusi positif bagi pembangunan, kedamaian, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan di tempat kerja, di tempat tinggal, dan di lingkungan sosial lainnya.
Ia juga memohon kepada Pemerintah dan masyarakat Bali untuk menerima kembali warga NTT di Bali, agar hubungan ini kembali terjalin, dimana sebagian besar masyarakat NTT di Bali telah berbaur dalam membangun Bali, demikian juga dengan masyarakat Bali di NTT.

“Bahwa perbuatan tercela oleh segelintir oknum dari NTT, agar tidak digeneralisasi, sehingga tidak melanggar hak – hak asasi sebagai Warga Negara Indonesia untuk berpindah dan tinggal di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Wagub Asadoma mengatakan persatuan dan kesatuan masyarakat Bali dengan warga NTT merupakan salah satu pilar penopang NKRI yang harus dirawat.  Pemerintah Provinsi NTT mendukung langkah – langkah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap warga NTT yang melakukan pelanggaran hukum sesuai aturan hukum yang berlaku, demikian juga dengan penegakan norma – norma adat yang berlaku di Bali. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Bali dan memastikan bahwa Provinsi NTT akan berkolaborasi mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang baik, beradab, berintegritas, dan berkualitas.

“Kami mohon dukungan semua pihak dan terutama Diaspora NTT di Bali untuk dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh warga NTT di Bali, agar citra positif NTT di Bali dapat terus terjaga,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik kedatangan Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan ke Pulau Bali. Bali ditegaskannya sebagai daerah yang sangat terbuka, bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan merupakan daerah pariwisata.

Baca Juga  Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali 2022

Pertemuan ini sangat diharapkan mampu mewujudkan Harmoni Kehidupan Bali – NTT yang sudah disepakati bersama pada tanggal 28 Januari 2026 di Labuan Bajo. Melalui langkah – langkah strategis yang diantaranya meliputi Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog, Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migration), Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional, Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga, dan Sinergi Strategis dan Narasi Positif.

Gubernur Koster menegaskan untuk mengantisipasi masalah ini agar tidak kembali terjadi, maka diharapkan di hulu adanya persyaratan dari Pemerintah setempat kepada warga NTT yang hendak bekerja keluar daerah agar mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerahnya masing – masing lengkap dengan fakta integritas, supaya bekerja dengan baik, menghormati aturan dan budaya di tempat mereka tinggal.

“Persyaratan administratif ini juga diharapkan bisa dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah di Bali, agar apa yang menjadi syarat – syarat di sana, bisa kami terapkan juga disini. Sehingga ketika Pemerintah Daerah NTT yang mengeluarkan syarat keluar untuk warganya, maka kami di Bali akan mengeluarkan syarat masuk ke Bali,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.

Untuk di Hilir, jelas Gubernur Koster, Pemprov Bali bekerjasama dengan Bupati/Walikota se-Bali sampai ke tingkat Desa/Desa Adat untuk mendata dokumen KTP, serta mencatat dimana tinggalnya selama di Bali, kerjanya apa, dan berapa lama di Bali.

Sebagai langkah antisipasi, Gubernur Bali, Wayan Koster juga mengagendakan pertemuan dengan kontraktor di Bali yang merekrut tenaga kerja, guna memberikan informasi bahwa setiap kontraktor memiliki kejelasan kepada tenaga kerjanya. Seperti berapa lama mereka kerja, dan selama mereka tidak kerja jangan sampai tenaga kerjanya luntang – lantung hingga terlibat kriminal. Pertemuan ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dari NTT di Bali. (gs/bi)

Baca Juga  Sulsel Ingin Ikuti Jejak Bali Sukses Turunkan Angka Stunting

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan, Fokus Pembangunan Terintegrasi “One Island, One Management”

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  BEM Pertanian Unud Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Regenerasi Petani di Bali

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali 2022

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca