Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemulihan Hijau dengan Adopsi PLTS Atap

BALIILU Tayang

:

atap
Para narasumber dalam Webinar “Sustainable Economic Recovery by Promoting Solar PV Development” yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali oleh proyek Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE), Selasa (9/8). (Foto: Ist)

Nusa Dua, Badung, baliilu.com – Pasca-pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi di Indonesia perlahan pulih. Sempat berkontraksi ke titik minus 5,32% di kuartal kedua tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai bergerak positif di angka 5,02% di kuartal empat tahun 2021. Momentum ini semestinya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk menyelaraskan pemulihan ekonomi pasca-krisis dengan pemulihan hijau yang sejalan dengan tujuan iklim jangka panjang serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Namun, dalam mengembangan ekonomi berkelanjutan (green economy) sebagai bagian dari pemulihan hijau masih dihadapkan pada inharmonisasi dalam kebijakan, diantaranya kebijakan pengembangan PLTS atap. Jadhie Judodiniar Ardajat (Perencana Ahli Utama) Bappenas mengungkapkan adopsi PLTS atap perlu terus didorong.

“Sekalipun tantangan, kendala maupun potensi resiko yang dihadapi ke depan masih relatif cukup besar, akan tetapi pengembangan solar rooftop ini merupakan langkah terpilih, yang diproyeksikan dan diyakini merupakan salah satu langkah prioritas dan optimal dalam rangka pengembangan penyediaan energi baru terbarukan dan merupakan bagian dari kegiatan prioritas nasional, dalam kerangka transformasi energi nasional,” kata Jadhie dalam sambutannya di webinar “Sustainable Economic Recovery by Promoting Solar PV Development” yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali oleh proyek Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE), Selasa (9/8).

gubernur bali
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ist)

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyatakan pihaknya mendukung adopsi PLTS atap dengan menerbitkan berbagai instrumen kebijakan, seperti salah satunya, Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

“Respon masyarakat sangat bagus. Namun saat ingin digenjot, ada kebijakan dari PLN yang membatasi pemasangan PLTS atap hanya sampai 15%,” ujarnya.

Baca Juga  Koster Pimpin Revolusi Energi Bersih, Denpasar Jadi Pionir PLTS Atap!

Sambil berjanji akan membicarakan lebih lanjut dengan pembuat kebijakan di tingkat nasional  mengenai kendala pemasangan PLTS atap, Koster mengungkapkan bahwa pengembangan energi bersih harus dilihat secara utuh, bukan parsial semata.

“Penggunaan energi bersih akan membuat ekosistem menjadi baik, termasuk juga dengan kesehatan. Jika PLN merasa rugi, maka sebaiknya mengubah skema bisnisnya,” katanya.

tumiwa
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI). (Foto: Ist)

Senada, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR yang juga merupakan Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendorong untuk PLN mengkaji kembali kebijakannya guna mendorong penetrasi PLTS atap yang masif .

“Kebijakan pembatasan kapasitas PLTS yang dipasang di suatu bangunan ini telah membuat PLTS atap menjadi tidak menarik. Selain itu, hal ini membuat banyak EPC setara UMKM yang tergabung dalam keanggotaan AESI merumahkan karyawannya karena sedikitnya permintaan untuk memasang PLTS atap,” jelasnya.

Daniel Kurniawan, Peneliti dan Spesialis Teknologi & Material Fotovoltaik di Institute for Essential Services Reform (IESR) serta penulis utama laporan CASE Indonesia berjudul Supporting National Economic Recovery through Power Sector Initiatives menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sejauh ini masih belum memprioritaskan pemulihan hijau dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dominan menyasar sektor energi fosil yang menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia.

“Sementara, alokasi anggaran untuk inisiatif pengembangan rendah karbon ini masih sangat rendah, hanya di bawah 1% atau sekitar Rp 7,63 triliun dari alokasi PEN 2021 sebesar Rp 747,7 triliun,” urai Daniel dalam presentasinya.

Daniel mengidentifikasi beberapa alasan mengapa pemerintah masih lambat dalam menyelaraskan pemulihan ekonomi dengan pemulihan hijau, diantaranya karena adanya anggapan bahwa inisiatif pemulihan hijau belum mendesak untuk dilakukan karena bersifat jangka panjang, dan keterbatasan anggaran fiskal.

Baca Juga  Resmikan PLTS Atap Anvaya Hotel, Gubernur Koster: Murah dan Ramah Lingkungan, Pelaku Usaha Bisa Lakukan Hal Serupa

Menjawab hal tersebut, Daniel dalam laporan yang sama menyebutkan bahwa penyelarasan pemulihan ekonomi dengan pemulihan hijau dapat dilakukan dengan mendorong adopsi PLTS atap. Menurutnya, PLTS atap dapat dipasang dengan lebih cepat dibandingkan PLTS skala utilitas, berperan penting untuk dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan, dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

“Pemasangan 2.000-unit (9,1 MWp) PLTS atap setidaknya akan menciptakan 270 pekerjaan langsung, 270 pekerjaan tidak langsung, 170 pekerjaan baru,” ulasnya.

Agar adopsi PLTS atap dapat berlangsung cepat, Daniel mendorong pemerintah untuk, pertama, melaksanakan pengadaan umum untuk pemasangan PLTS atap di bangunan pemerintah. Biaya pengadaan PLTS atap dapat ditekan dengan menggunakan skema pembiayaan jangka panjang yang hanya membayar biaya operasional PLTS atap saja. Kedua, melaksanakan program pengadaan umum PLTS atap yang ditujukan untuk rumah tangga bersubsidi atau yang IESR sebut sebagai program Surya Nusantara. Manfaat ekonominya berupa pemotongan subsidi listrik.

“Program Surya Nusantara ini akan menghemat subsidi listrik dari APBN sebesar Rp1,3 triliun per tahun atau Rp32,5 triliun selama 25 tahun umur ekonomis PLTS atap. Selain itu, program ini juga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 1,05 juta tCO2 per tahun untuk instalasi 1 GWp PLTS atap,” jelasnya.

Ketiga, mendorong adopsi atau skala kecil dengan memberikan insentif finansial berupa subsidi maupun pemasangan kWh meter yang gratis atau insentif fiskal seperti misalkan ada pembebasan pajak dan langkah lainnya yang bisa membuat masyarakat tertarik untuk memasang PLTS atap. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  PLTS Atap Hadir di Tiga Desa Bali, Sekda Dewa Indra Dorong Replikasi ke Seluruh Desa

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Permen ESDM No. 26/2021, Membuat PLTS Atap Skala Kecil Lebih Baik

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali Mandiri Energi Tak Bisa Ditawar Lagi

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca