Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Penancapan Keris Pusaka Puncaki Peringatan Ke-119 Puputan Badung

Wawali Arya Wibawa: Spirit Puputan Jadi Momentum Kebangkitan Denpasar Pascabencana

Loading

BALIILU Tayang

:

puputan badung
PERINGATAN PUPUTAN BADUNG: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menancapkan Keris Pusaka Puputan Badung bersama Panglingsir Puri se-Kota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, pada Puncak Peringatan ke-119 Puputan Badung di Kawasan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (20/9). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Penancapan Keris Pusaka oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Panglingsir Puri se-Kota Denpasar menjadi pemuncak Peringatan Ke-119 Puputan Badung di Kota Denpasar. Dikemas dalam perpaduan Apel dengan Karya Mahabandana Puputan Badung bertajuk Mageh Ing Keraton, peringatan tahun ini berlangsung khidmat di Kawasan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (20/9).

Rangkaian peringatan diawali dengan Pembacaan Sejarah Singkat Puputan Badung yang terjadi pada Tahun 1906. Dimana, peperangan tersebut terjadi atas perlawanan sengit Rakyat Badung kepada Kolonialisme Belanda. Hal tersebut dipicu atas Hak Tawan Karang yang bertentangan dengan Belanda kala itu. Rangkaian peristiwa heroik ini dikemas dalam sebuah garapan kolosal bertajuk Mageh Ing Keraton yang diakhiri dengan penancapan pusaka Keris Puputan Badung.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Panglingsir Puri se-Kota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Anggota DPRD Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, LVRI Kota Denpasar, Pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Perang Puputan Badung yang kita peringati saat ini didasari oleh peristiwa heroik Rakyat Bali, terutama dari Kerajaan Badung yang bertempur sampai titik darah penghabisan atau puputan melawan penjajah Belanda.

Dimana, kata Arya Wibawa, tanggal 20 September 1906 merupakan peristiwa yang memperlihatkan kepada dunia bahwa segenap Rakyat Bali yang dipimpin oleh Raja Badung yakni I Gusti Ngurah Made Agung yang memiliki dedikasi dan idealisme tinggi berjuang dengan segenap jiwa raga dalam menjaga setiap jengkal tanah kelahiran.

“Ini merupakan semangat sebagai bangsa besar yang tidak pernah melupakan sejarah perjuangan para pendahulunya, marilah kita maknai nilai-nilai kepahlawanan para pejuang kita yang patut diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat dijadikan inspirasi oleh generasi muda untuk mengisi pembangunan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Buka Sabha Ke-13 PC KMHDI Denpasar

Arya Wibawa mengatakan, dalam Perang Puputan Badung itu terdapat sebuah bisama Mati Tan Tumut Pejah yang bermakna bahwa mati di medan perang, namun perjuangan tidak pernah mati. Inilah yang menjadi sejarah Pemerintah Kota Denpasar dengan motto Pura Dhipa Bara Bhavana yang menekankan kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat. Hal ini diaplikasikan pemerintah dalam program priroritas pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kemakmurahan masyarakat.

Pada peringatan Ke-199 Puputan Badung Tahun 2025 ini, Kota Denpasar sedang menghadapi tantangan pascabencana banjir yang menerjang. Tentunya, spirit Puputan Badung dengan bisama Mati Tan Tumut Pejah ini menjadi momentum terus bergerak untuk bangkit dan pulih pascabencana.

“Peringatan Ke-119 Puputan Badung, khususnya bisama Mati Tan Tumut Pejah menjadi inspirasi dan edukasi bagi kita semua, bagaimana para panglingsir puri dan pendahulu kita dalam meraih kemerdekaan. Dan kini kita sedang berjuang bersama dalam semangat optimisme pantang menyerah untuk bangkit dan pulih pascabencana banjir yang melanda Denpasar,” ujar Arya Wibawa.

Perwakilan Panglingsir Puri se-Kota Denpasar, AA Ngurah Ketut Parwa mengajak seluruh masyarakat agar jangan sekali melupakan sejarah (Jas Merah). Hal ini lantaran para raja-raja, pahlawan dan pejuang terdahulu mempertahankan wilayah hingga titik darah penghabisan yang kini dikenal dengan istilah puputan.

“Hendaknya spirit perjuangan para pendahulu kita dalam peristiwa Puputan Badung ini menjadi inspirasi, semangat serta tauladan dalam mengisi kemerdekaan saat ini,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Santai HUT Ke-50 STT Mekar Jati Kepaon

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Sambut Semarak Nusantara, Wawali Arya Wibawa Hadiri Donor Darah di Rumah Kebangsaan & Kebhinekaan

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dukung Jampidsus Baru, Habiburokhman Harap Kasus Febrie Dituntaskan

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah segera dituntaskan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menaruh harapan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus.

“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai Kuntadi memiliki kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi krusial karena menyangkut kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata publik.

“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru melalui Keputusan Presiden (Keppres). Penunjukan tersebut dilakukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Menurutnya, proses pengangkatan itu merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Walikota Serang Budi Rustandi
Lanjutkan Membaca