Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Penembakan OTK di Villa Tumbak Bayuh Mengwi Badung, Begini Tanggapan Kombes Jansen!

BALIILU Tayang

:

penembakan di mengwi
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda)

Denpasar, baliilu.com – Terkait dengan penembakan OTK di Villa Tumbak Bayuh Mengwi Badung, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menanggapi saat ini korban dalam proses perawatan di RS Bhayangkara Polda Bali, Selasa (23/1/2024).

‘‘Memang benar telah terjadi penembakan tersebut dan korbannya merupakan WNA asal Turki. Saat ini korban dalam perawatan medis di RS. Bhayangkara Polda Bali,‘‘ ujar Kombes Jansen.

Jansen mengungkapkan, pada Selasa, 23 Januari sekitar pukul 01.30 Wita telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Villa Palm House Br. Pempatan Ds. Tumbak Bayuh Mengwi Badung. Korban atas nama Turan Mehmet, laki-laki 30 tahun, WNA Turki, Laki, alamat sementara Villa Palm House Br. Pempatan Desa Tumbak Bayuh Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Jansen memaparkan, berdasarkan keterangan saksi Ngr, dimana sebelum kejadian saksi mendengar seperti ada suara papan kayu jatuh dan teriakan seseorang. Saksi yang merupakan security mengecek areal villa tempatnya bekerja dan ternyata sepi semua tamu dalam keadaan tidur.

Selanjutnya saksi mengecek villa-villa terdekat yang lain dan melihat 2 orang WNA (diduga pelaku), datang dari arah Villa Palm House selanjutnya pergi dengan membawa sepeda motor jenis Honda ADV 150 sekitar pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan keterangan saksi lainnya atas nama Md menerangkan bahwa sekira pukul 01.10 Wita melaksanakan tugas kontrol di seputaran villa dan melihat korban bersama temannya sedang berada di living room villa.

Selesai melaksanakan kontrol dirinya kembali ke pos security, kemudian sekira pukul 01.30 Wita datang terduga pelaku menanyakan alamat villa sambil memperlihatkan foto-foto Villa dari HP pelaku, setelah itu saksi menjawab iya memang benar ini Villa Palm House.

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Giat Paparan Hasil Pelaksanaan PKDN Sespimti Dikreg Ke-34 TA 2025

Kemudian datang seorang pelaku lainnya melompati pintu pagar dan menodongkan senjata api ke arah saksi serta pelaku membekap saksi.

Karena terhalang tembok saksi tidak dapat melihat kejadian sekitar namun dirinya mendengar suara 4 sampai dengan 5 tembakan senjata api. Setelah 15 menit saksi mendengar suara motor pelaku meninggalkan villa Palm House, selanjutnya meminta tolong kepada security Villa Bela Dona untuk menghubungi manager Villa Palm House.

Saksi berusaha mencari para tamu villa Palm House dan melihat korban di laundry villa dalam keadaan bersimbah darah. Melihat beberapa luka akibat tembakan yakni di lengan kiri tembus ke dada, bagian perut dan bagian punggung sebelah kiri. Saksi dan korban dengan mengendarai motor masing-masing menuju RS Garba Med namun karena luka tembak yang terlalu dalam pihak RS menyarankan agar ke RS. Bhayangkara.

‘‘Sementara Kepolisian saat ini sudah mendatangi TKP dan sedang mengumpulkan bukti-bukti, serta keterangan para saksi dan pelaku masih dalam proses penyelidikan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,‘‘ ucap KBP Jansen. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Aniaya WNA Rusia, Polda Bali Amankan 4 Pelaku di NTB

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Satresnarkoba Amankan Kurir Sabu di Denpasar
AMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi setelah ditemukan memiliki sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Baca Juga  Buka Musrenbang Polda Bali 2022, Ini Yang Disampaikan Kapolda Bali

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Saat Korban Asyik Dikepang, HP di Dalam Tas Raib, Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku

Published

on

By

Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
Tersangka pelaku pencurian HP diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial ADR (19) diamankan petugas bersama barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Dentim menerima laporan terkait hilangnya HP milik seorang mahasiswi yang sebelumnya disimpan di dalam saku bagian depan tas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah kos di kawasan Jl. Hayam Wuruk, Gang I, Banjar/Link Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Kejadian bermula saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, kemudian memasukkannya ke saku depan tas.

Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Seorang perempuan di lokasi kemudian sempat membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon. Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, perempuan yang sebelumnya membuka tas mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP serta pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB.

Baca Juga  Bongkar Kasus Doksing Ngurah Dibia, Ditreskrimsus akan Lakukan Digital Forensik

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. HP kemudian sempat direstart, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jl. Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca