Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pengoplos Gas LPG Subsidi di Gianyar Terungkap, Beromset Rp 650 Juta/Bulan

BALIILU Tayang

:

pengoplos lpg di gianyar
KONFERENSI PERS: Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin saat pimpin konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Gianyar, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.Ditipidter/Bareskrim Polri, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp 650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelas Nunung Syaifudin, Selasa (11/3/2025) dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non-subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp 3.375.840.000,” jelasnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Amankan Giat Pasar Murah Gas LPG 3 Kg di Desa Batubulan Kangin

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Published

on

By

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 12 Jam, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor di Keramas

Published

on

By

polsek blahbatuh
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.I. (29) beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.

Baca Juga  Sidak Terpadu Pengawasan LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Pastikan Tepat Sasaran

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral WNA Mengaku Terancam di Villa Nusa Dua, Polisi Lakukan Penyelidikan

Published

on

By

polsek kutsel
RESPONS CEPAT: Personel Polsek Kuta Selatan merespon pengaduan layanan 110 dari WNA asal Rusia yang merasa terancam di villa tempat tinggalnya di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Viral di media sosial terkait keluhan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengaku mendapat ancaman dari sekelompok orang di sebuah villa kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pengerusakan yang terjadi di Villa Dom, Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kuta Selatan, kejadian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.58 Wita. Petugas yang menerima laporan melalui layanan 110 langsung mendatangi lokasi kejadian pada pukul 11.46 Wita untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Korban berinisial ED (47), seorang WNA asal Rusia, melaporkan adanya dugaan pengerusakan terhadap fasilitas villa yang ditempatinya. Dalam laporannya, korban menyebut terjadi perselisihan terkait masa tenggang pembayaran dan permintaan pengosongan villa oleh pihak pemilik property.

Korban mengaku saat kejadian terdapat sejumlah orang yang datang, membuat keributan, serta mengklaim sebagai pihak yang memiliki villa tersebut. Selanjutnya diduga terjadi pengerusakan terhadap pintu masuk dan gerbang villa.

Akibat kejadian tersebut, satu buah gerbang dan satu buah daun pintu gebyok bergaya Bali mengalami kerusakan. Korban bersama keluarganya mengaku merasa terancam dan mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, Polsek Kuta Selatan telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan sebuah villa di kawasan Nusa Dua yang dilaporkan oleh seorang WNA asal Rusia. Saat ini laporan sudah diterima dan sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Baca Juga  Buron Kasus TPPO, 2 WNI di Jerman Diminta Kembali ke Indonesia

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca