Saturday, 7 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Telah Ringkus 21 Ribu Pelaku Narkoba Selama 6 Bulan, Sita 2,8 Ton Sabu Hingga 1,3 Juta Ekstasi

BALIILU Tayang

:

P3GN Polri
Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri kini telah meringkus lebih dari 21 ribu tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan, yakni sejak 21 September 2023 hingga hari ini, 13 Maret 2024.

“Selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka,” ungkap Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).

Dikatakan Irjen Asep, dari 21.676 tersangka, 17.710 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 3.966 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi. Penangkapan ribuan tersangka tersebut berdasarkan 14.616 laporan polisi.

Wakabareskrim itu mengungkap pihaknya telah menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. Diantaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.300.509 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir.

“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 20.732.036 jiwa,” ucapnya.

Dikatakan Kasatgas P3GN, Polri terus berkomitmen untuk melawan dan menindak tegas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian kita dan kewaspadaan terhadap lingkungan kita. Karena, masa depan Bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” tegasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Narkoba yang Semakin Canggih

KRIMINAL

Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Published

on

By

satgas pengamanan
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024). (Foto: Hms TNI)

Nunukan, Kalimantan Utara, baliilu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024).

Hal ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keppang nomor Kep/1452/XI/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit/PNS TNI dalam bentuk judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI.

Penggagalan tersebut bermula saat anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus. Dalam operasi ini, tim patroli berhasil menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia ketika penyergapan dilakukan.

Tidak berselang lama, Patroli lanjutan yang dipimpin Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda. Kali ini, tim mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan pelaku setelah melarikan diri. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan keberhasilan satgas tersebut serta memberikan apresiasi atas kesigapan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” tutupnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Catat 61 Kasus Narkoba Selasa Kemarin
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang Sesari, Dua Remaja Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

Polsek Denbar
DIAMANKAN: Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Peristiwa ini juga sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial dimana terlihat para pelaku memasuki pura dan mengambil kotak sesari.

Dua remaja tersebut berinisial PIL (17) dan IPMAW (16) yang sebelumnya telah mencuri uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat pada (17/6).

Pelaku menyasar pura yang pintu masuknya tidak terkunci. Kemudian pelaku akan mengambil kotak sesari dan dicongkel dengan obeng yang telah pelaku bawa sebelumnya.

“Kedua pelaku mengakui uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli makan sehari-hari dan bermain di warnet,” ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.

Pelaku PIL dan IPMAW diamankan polisi di wilayah Banjar Sebelanga dan satu pelaku di Jalan Spriori Denpasar oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Ada sembilan pura yang diakui kedua pelaku pernah disatroni yaitu empat pura di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dua pura di Banjar Sebelanga, satu pura di Desa Padangsambian Jalan Gunung Soputan, pura di Jalan Pulau Galang dan pura di Banjar Gunung. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Gianyar Berhasil Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP, Pria Asal Jateng Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

polsek denbar

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena masuk ke rumah kos mencuri Hp.

Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di Jalan Dam Tukad Badung Banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat dicas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang ke rumah dan mengambil dua HP korban. Mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar.

“Saat diamankan tim, pelaku tengah duduk di teras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua Hp korban serta pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya.

Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br. Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat. Kemudian pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Catat 61 Kasus Narkoba Selasa Kemarin

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca