Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Percepat Penanganan Sampah, Ny. Putri Koster Gencarkan Koordinasi dengan Organisasi dan Komunitas Lingkungan

BALIILU Tayang

:

Putri Koster
KOORDINASI INTENSIF: Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas), Ny. Putri Koster, saat melakukan koordinasi intensif bersama organisasi dan komunitas lingkungan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada Jumat (16/5). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas), Ny. Putri Koster, terus menggencarkan upaya percepatan penanganan sampah dengan melakukan koordinasi intensif bersama organisasi dan komunitas lingkungan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada Jumat (16/5), ia menyampaikan pentingnya penanganan sampah secara serius dan terstruktur.

Ny. Putri Koster menyoroti belum optimalnya implementasi Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan yang selama ini hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain bukanlah solusi.

“Kekeliruan sistem dan pola penanganan sampah selama ini tentu jika tidak ditangani dengan baik dan serius (hanya dipindah satu tempat ke tempat lain), layaknya gunung es yang nantinya akan menjadi permasalahan yang tidak pernah terselesaikan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, ia mendorong rumah tangga untuk membangun teba modern—lubang sedalam dua meter yang difungsikan untuk membuang sampah organik, terutama dari dapur, dan diletakkan di tengah halaman rumah.

“Setiap orang terutama rumah tangga yang berpotensi menghasilkan sampah, wajib memikirkan penanganan sampah secara bijak. Jika jaman dahulu (terutama di desa) terdapat teba atau tempat khusus yang diperuntukkan mengumpulkan sampah, namun berbeda dengan kondisi saat ini (khususnya rumah tangga yang tinggal di perkotaan dengan luas rumah cukup sempit) lebih memilih menggunakan jasa angkut sampah. Untuk itu, saya sarankan bahkan saya ajak semua pihak bersinergi untuk membuat teba modern di tengah halaman rumah, yang hanya memiliki ukuran kedalaman galian teba modern sedalam 2 meter, yang bertujuan untuk menuntaskan permasalahan sampah, maka diperlukan sistem dan pola yang baik. Mulai dari pemilahan sampah sesuai jenisnya, pengelolaan sampah dengan cara pemisahan sesuai jenisnya juga dan membuat lingkungan kita bersih tanpa harus mengotori wilayah atau lingkungan lain,” imbuhnya.

Baca Juga  Ibu Putri Koster Turun Langsung Gotong-royong Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat Desa Adat Batuyang

Langkah ini juga menjadi bagian dari antisipasi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Desember 2025.

“Suwung harus ditutup, agar motivasi kita untuk mengelola sampah secara mandiri dapat dipercepat, untuk mewujudkan Bali yang bersih melahirkan pikiran yang bersih.”

Ny. Putri Koster juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah, dari membuang menjadi mengelola.

“Mengubah mindset kita dari membuang sampah menjadi mengelola sampah merupakan salah satu cara atau pola baru yang ditanamkan pada diri kita sendiri, sebelum menggetoktularkan kepada orang lain. Sehingga ketika kita berhasil menerapkan tata kelola pengelolaan yang baik dan tepat, secara otomatis akan memberikan contoh bagi lingkungan sekitar untuk ditiru. Pengelolaan sampah organik wajib kita lakukan sendiri, dengan cara diawali membangun atau memiliki teba modern, sedangkan untuk sampah an-organik tetap menjadi tanggung jawab kepala desa yang bisa saja dikumpulkan di TPS3R,” terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara fungsi TPS3R dan TPST, agar dapat disosialisasikan dengan benar kepada masyarakat oleh para kepala desa dan perangkatnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menitipkan pesan spiritual untuk menguatkan kesadaran ekologis masyarakat melalui nilai-nilai lokal.

“Setiap piodalan, para pemedek untuk eling atau ingat akan arti dari Tri Hita Karana yang menitikberatkan pada hubungan yang baik antara manusia dengan Sang Pencipta, hubungan yang baik antara manusia dengan manusia dan hubungan yang baik antara manusia dengan lingkungan, karena penerapan Tri Hita Karana ini tidak hanya bisa digencarkan melalui ucapan (kata-kata) saja, namun wajib diimplementasikan dalam tindakan nyata,” ujarnya

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan sampah di Bali.

Baca Juga  Ibu Putri Koster Ketoktularkan Kesadaran Pemilahan Sampah

Ia menyebutkan bahwa sinkronisasi antara masyarakat, komunitas, dan pemerintah sangat diperlukan agar pengelolaan sampah tidak tumpang tindih.

“Organisasi atau komunitas lingkungan yang mendampingi satu wilayah diharapkan dapat berfungsi sebagai kontrol sosial yang cermat dan tegas,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Tresna lan Punia PAKIS Bali, Ny. Putri Koster Tekankan Tari Rejang adalah Identitas Tiap Desa Adat

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Suwung, TPST Kertalangu, Tahura I dan II hingga TOSS Center Klungkung

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ajak Generasi Muda Pilah Sampah dari Sumbernya dalam Jumat Sehat Poltekkes Kemenkes Denpasar

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca