Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Peringatan Hari Arak Bali Ke-2 di GWK Berlangsung Meriah

Koster Diapresiasi Lindungi Arak Bali Sebagai Warisan Budaya dan Sumber Penghidupan Masyarakat

Loading

BALIILU Tayang

:

tos
TOS ARAK BALI: Wayan Koster bersama undangan melakukan tos arak Bali saat peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang dilaksanakan oleh Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Peringatan Hari Arak Bali ke-2 berlangsung meriah yang dilaksanakan oleh Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung sebagai wujud ungkapan rasa terimakasih atas lahirnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari.

Peringatan Hari Arak Bali ke-2 diisi dengan Tari Kecak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Periode 2018-2023, Wayan Koster, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta yang mewakili Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali Periode 2018 – 2023, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Ada juga yang hadir yaitu wisatawan, petani, perajin, pelaku usaha, koperasi dan Pimpinan Hotel/Restaurant di Bali.

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat Bali yang telah merayakan Hari Arak Bali dengan berbagai kreatifitas dan kearifan lokal daerah masing-masing. Perayaan Hari Arak Bali dapat dijadikan event tahunan baik berupa festival atau lainnya, sehingga Arak Bali semakin dikenal dan dicintai serta dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali sembari menikmati event Peringatan Hari Arak Bali.

Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk ber-merk. Saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan terdapat 10 koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak ada. Saat ini sudah terdapat sebanyak 45 merk, yang mendapat ijin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 32 merk. Jumlah petani/perajin Arak Bali semula tercatat 1.472 dan saat ini jumlahnya mencapai 2.550 lebih petani/perajin yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali. Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Untuk itu perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dan dipasarkan agar mereka dapat berusaha dengan tertib, aman, dan nyaman.

Baca Juga  Koster Adalah Gubernur Bali yang Berhasil Melembagakan Warisan Pengobatan Usada ke Dalam Pengobatan Kesehatan Tradisional

Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur Bali mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali di masa kepemimpinan Bapak Wayan Koster telah menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali sebagai warisan budaya dan sekaligus sumber penghidupan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha Arak Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

wayan kosterGubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster saat memberikan keterangan pers. (Foto: gs)

Gubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster menyampaikan rasa angayubagya kehadapan Hyang Widhi Wasa, atas asung kertha waranugraha-nya bisa hadir bersama memperingati Hari Arak Bali ke-2. Sebagaimana telah diketahui, bahwa Saya telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari.

Dasar pertimbangan diberlakukan kebijakan tersebut, adalah: a. Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; b. Berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020, telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri; c. Bahwa Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022; dan d. Bahwa Arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga  Koster-Giri Yakin Raih Suara 75 Persen di Gianyar

Peringatan Hari Arak Bali ke-2 bertujuan untuk: a. Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; b. Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; c. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan d. Mengimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai – nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Melalui peringatan Hari Arak ini, Wayan Koster berharap: pertama, para Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab; kedua, Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada petani yang menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka; ketiga, para Petani dan Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik; keempat, kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain; kelima, para Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan; keenam, Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar; ketujuh, Pelaku Usaha Pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor; dan kedelapan, mengimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner. Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan.

Baca Juga  Wayan Koster Tegaskan Budaya Bali Itu Prinsipil Krama Bali

Ratusan petani, perajin, dan pelaku usaha Arak Bali yang hadir di Peringatan Hari Arak Bali ke-2 mengapresiasi Wayan Koster untuk memperjuangkan Arak Bali agar bisa menjadi minuman ketujuh spirit dunia, karena Arak Bali tidak kalah dengan : 1) Whiskey dari Irlandia; 2) Rum dari India; 3) Gin dari Belanda; 4) Vodka dari Rusia; 5) Tequila dari Mexico; dan 6) Brandy dari Belanda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gelar Fashion Roadshow di Buleleng, Dekranasda Bali Dorong Pembinaan Desainer dan UMKM Lokal

Published

on

By

Dekranasda Bali Fashion Roadshow bertema Wastra Hitakara di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, dihadiri Ketua Dekranasda Bali Putri Suastini Koster dan Wabup Buleleng Gede Supriatna
WASTRA HITAKARA: Dekranasda Bali Fashion Roadshow dengan tema "Wastra Hitakara" yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja Bali, Kamis (8/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali terus berkomitmen memajukan ekosistem kriya dan busana daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Nyonya Putri Suastini Koster, saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara Dekranasda Bali Fashion Roadshow dengan tema “Wastra Hitakara” yang digelar di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja Bali, Kamis (8/10).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng beserta jajaran pengurus, pimpinan OPD Provinsi Bali, serta para tamu undangan.  Dalam sambutannya, Nyonya Putri Suastini Koster menyampaikan bahwa Dekranasda Provinsi Bali terus konsisten menghadirkan ruang ekspresi bagi pelaku seni mode di Bali melalui tiga pilar kegiatan fashion, yakni Bali Fashion Day, Bali Fashion Week, serta Bali Fashion Roadshow to Kabupaten/Kota.

“Melalui ajang roadshow ini, kami berharap Dekranasda Kabupaten/Kota dapat membina para desainer, UMKM, hingga model di daerahnya masing-masing. Jika pembinaan di tingkat kabupaten berjalan optimal, Dekranasda Provinsi akan lebih mudah merangkul dan membawa mereka ke panggung yang lebih luas,” ujar Putri Suastini Koster.

Ia menekankan pentingnya peran desainer sebagai penggerak ekosistem. Menurutnya, seorang desainer sejati tidak sekadar meniru karya orang lain, melainkan menguasai teknik dasar pembuatan pola dan mampu mengaplikasikan perpaduan kain tenun tradisional Bali dengan bahan lainnya. Ekosistem ini dinilai mampu menggerakkan rantai ekonomi tempatan, mulai dari para penenun kain tradisional, penjahit, koreografer, komposer musik, hingga para model berbakat asal Bali.

Lebih jauh, Dekranasda Bali memaparkan rekam jejak kiprah desainer Bali yang telah menembus panggung internasional, seperti ajang peragaan busana di Paris bersama manajemen Christian Dior pada tahun 2022 serta partisipasi dalam peringatan hubungan diplomatik di Jepang pada tahun 2023. Untuk agenda mendatang, Dekranasda Bali merencanakan partisipasi pada ajang pameran busana di Korea, Cina, serta kawasan Eropa.

Baca Juga  Wayan Koster Beri Solusi Berkelanjutan, Pertanyaan Kritis Milenial dan Gen Z Buleleng

Sementara itu Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng Nyonya Ida Ayu Wardhany Sutjidra, mengapresiasi tinggi dukungan Ketua Dekranasda Provinsi Bali yang terus mendorong para pelaku industri kreatif dan pengrajin di berbagai daerah untuk lebih memahami nilai ekonomis dan budaya dari karya mereka. “Bali Fashion Roadshow ini merupakan momentum strategis dalam mempromosikan serta mengoptimalkan potensi kerajinan lokal, khususnya kain endek.

Ida Ayu Wardhany Sutjidra menegaskan bahwa kain endek bukan sekadar busana pelengkap penampilan, melainkan warisan budaya yang kaya akan nilai filosofis. “Kerajinan endek bukan hanya merupakan kain yang berbalut pada tubuh kita, tetapi kerajinan endek ini merupakan suatu warisan budaya yang mempunyai makna yang sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Dekranasda Buleleng berkomitmen untuk terus membina para pengrajin UMKM agar mampu meningkatkan kualitas produk hingga naik kelas dan berdaya saing luas.

Gelaran acara kemudian dilanjutkan dengan peragaan busana yang menampilkan karya dari enam desainer asal Denpasar dan Buleleng.  Kehadiran enam desainer menjadi ruang bagi talenta kreatif untuk mengeksplorasi kain tenun dan kekayaan wastra Bali menjadi busana yang memiliki daya tarik pasar. Panggung fesyen tersebut sekaligus memperlihatkan peluang kolaborasi antara perajin kain, desainer, pelaku UMKM, dan sektor pariwisata. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Bersama Tim Identifikasi Lakukan Olah TKP Kebakaran RM ACK di Desa Lebih

Published

on

By

Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Makan di Lebih
OLAH TKP: Polsek Gianyar bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gianyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran bangunan rumah makan RM ACK di Jalan Raya Lebih, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Kamis (8/10/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gianyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran bangunan rumah makan RM ACK di Jalan Raya Lebih, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.28 WITA. Berdasarkan keterangan awal saksi, kejadian bermula saat karyawan RM ACK, Putu AY sedang membuka toko dan  memasak nasi,  diduga terjadi kebocoran gas LPG  yang menyebabkan api menyambar dan memicu kebakaran.

Melihat api semakin membesar, saksi segera keluar untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Api kemudian merembet ke sejumlah tabung gas lainnya yang berada di dalam bangunan. Pemilik bangunan selanjutnya menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar. Sekitar pukul 08.35 WITA, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

Personel piket fungsi Polsek Gianyar yang dipimpin Pawas Ps. Kanit Reskrim IPTU Gde Densa Prana, S.H., M.H., bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gianyar, melakukan penanganan di lokasi, pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta pemeriksaan awal untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.20 WITA, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan pendinginan guna memastikan situasi aman dan terkendali.

Akibat kejadian tersebut, bangunan RM ACK berukuran sekitar 4 x 10 meter mengalami kerusakan akibat kebakaran. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada kebocoran gas LPG, sementara korban dan para saksi masih akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Gianyar.

Baca Juga  Pengurus dan Petugas PDI Perjuangan Se-Bali Dukung Wayan Koster 2 Periode Gubernur Bali

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kompor, regulator, dan selang gas sebelum digunakan. Apabila tercium bau gas, hindari menyalakan api maupun mengoperasikan sakelar listrik dan segera lakukan langkah pengamanan dengan mengutamakan keselamatan diri serta orang di sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Sanjaya Terima Monitoring KPK, Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Tabanan

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi Tim KPK dalam monitoring pencegahan korupsi di Ruang Rapat Bupati Tabanan
TERIMA AUDIENSI: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menerima audiensi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka monitoring tindak lanjut terhadap SPI, MCSP, SPBE, ITKP, serta Indeks Merit, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Kamis (8/10). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus diperkuat. Hal tersebut ditunjukkan melalui penerimaan audiensi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka monitoring tindak lanjut terhadap SPI, MCSP, SPBE, ITKP, serta Indeks Merit, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Kamis (8/10).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan beserta para Asisten Setda, Inspektur Kabupaten Tabanan dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati bersama jajaran menyambut baik kehadiran Tim KPK yang melaksanakan monitoring sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi secara terintegrasi di tingkat daerah.

Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Pemkab Tabanan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. Menurutnya, sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam berbagai indikator penilaian yang saling berkaitan.

“Kami di Tabanan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mohon arahan dan bimbingan dari KPK agar langkah pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan,” ujar Bupati Sanjaya.

Sementara itu, Tim KPK menjelaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang ditugaskan oleh Bappenas dalam melakukan kajian terkait pencegahan korupsi secara terintegrasi. Melalui kegiatan ini, KPK ingin memperoleh masukan serta informasi mengenai pelaksanaan program pencegahan korupsi yang telah berjalan di daerah, baik yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat maupun inovasi yang dikembangkan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan, tercermin dari berbagai capaian yang diraih dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi. Di bawah kepemimpinan Bupati Sanjaya, Tabanan tercatat berhasil masuk Tiga Besar Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Bali pada 2020, serta kembali menorehkan capaian dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melalui pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024.

Baca Juga  Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster

Konsistensi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemkab Tabanan dan KPK dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bentuk kepercayaan dan kolaborasi tersebut juga tercermin melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga, melalui serah terima Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Selasa (6/10) lalu.

Berbagai capaian dan sinergi tersebut menjadi penguat komitmen Pemkab Tabanan untuk terus membangun pemerintahan yang berintegritas, memperkuat pencegahan korupsi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan terpercaya bagi masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca