Denpasar, baliilu.com
– Memutus mata rantai penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar No.
443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar tentang Strategi Persiapan Menuju
Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar,
Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi
vertikal di Denpasar.
Pemantauan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota
Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kabid BKPSDM Komang
Agus Budiasa, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan juga
perwakilan OPD Pemkot Denpasar lainnya, Senin (13/7-2020).
Pemantauan kesiapan ke sejumlah instansi di Kota Denpasar
kali ini dimulai dari Kantor Camat Denpasar Timur kemudian dilanjutkan di
Puskesmas I Denpasar Timur, lanjut ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kemudian diakhiri di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Renon, Denpasar.
Dalam pemantauan ini Sekda Denpasar dan rombongan disambut
oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan para Komisioner KPU.
Sementara di Kantor Bawaslu disambut
Ketua Bawaslu Putu Arnata dan jajaran Komisioner Bawaslu.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali
menekankan harus dimulai dari kantor kita beri rasa aman pada masyarakat
sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan melaksanakan keteladanan itu
sehingga komunikasi untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 menjadi lebih terfokus dan tepat sasaran.
“Pelaksanaan kebijakan New Normal ini juga perlu
dibingkai dengan pelaksanaan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Hal ini
menunjang kehidupan, kemandirian, sosialisasi, edukasi dalam menciptakan
kemandirian. Walikota Denpasar melaksanakan serta mengawal kebijakan new
normal. Kebijakan yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota seluruh Bali melalui pertemuan dengan seluruh kepala daerah dan
ini keputusan bersama. Semua merupakan kewajiban kita mengawal dan jangan
sampai disalahtafsirkan kebijakan New Normal secara kebablasan, namun kita
berusaha bersandar pada protokol kesehatan. Saya kira dari kunjungan ke KPU dan
Bawaslu Kota Denpasar, serta instansi
lainnya ini, institusi ini telah memenuhi syarat dalam menjalankan protokol
kesehatan,’’ ujarnya.
Sekda Rai Iswara mengapresiasi sejumlah institusi ini telah
dengan sadar melaksanakan surat edaran Walikota Denpasar untuk membentuk gugus
tugas penanggulangan Covid-19 di masing-masing kantor dan menerapkan protokol
kesehatan.
Seperti KPU dan Bawaslu yang dalam proses pemilihan walikota
mendatang akan melibatkan banyak orang
tentu harus terlebih dahulu memastikan masyarakat terkait kesehatan para
penyelenggara pemilu pada protokol
kesehatan.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga
merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar,
I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya memastikan di lingkungan
instansi vertikal di Kota Denpasar telah menerapkan protokol kesehatan dengan
baik.
“Intinya bahwa semua instansi vertikal ini telah
bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas
dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas menuju kebiasan normal
baru,” pungkasnya. (*/eka)