Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pj. Gubernur Bali: Tak Bermuatan Politis, Penertiban Baliho Sesuai Protap Kunker Kenegaraan

BALIILU Tayang

:

pj gubernur
KLARIFIKASI: Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra I Dewa Mahendra Putra (kiri) dan Asisten Administrasi Umum I Dewa Putu Sunartha (kanan) saat klarifikasi, Rabu (Budha Umanis Wuku Perangbakat), 1 November 2023. (Foto: Hms Pemprov)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi bias informasi terkait penertiban alat sosialisasi berbau politik pada jalur yang dilalui rombongan Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke wilayah Kabupaten Gianyar, Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya kembali menyampaikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa penertiban murni mengacu pada protap kunjungan kenegaraan, baik itu Presiden maupun Wakil Presiden. Pj. Gubernur meyakinkan bahwa langkah yang diambil sama sekali tak bermuatan politis dan berharap masyarakat tak mempersepsikan hal itu sebagai tindakan tendensius terhadap partai atau kelompok tertentu.

Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Mahendra Jaya didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra I Dewa Mahendra Putra dan Asisten Administrasi Umum I Dewa Putu Sunartha dalam video klarifikasi yang dipublish, Rabu (Budha Umanis Wuku Perangbakat), 1 November 2023.

Mengawali klarifikasinya, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa ia merasa perlu meluruskan pemberitaan dan video terkait pencopotan alat sosialisasi pada saat kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo di Pasar Bulan dan Balai Desa Batubulan Kabupaten Gianyar. “Saya jelaskan bahwa penertiban alat sosialisasi pada lokasi acara merupakan keputusan rapat koordinasi wilayah dalam rangka persiapan Kunker Presiden ke Bali yang dihadiri unsur Forkopimda Provinsi,” ucapnya.

Selain itu, Rakorwil yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Minggu (29/10) juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Badung dan Gianyar serta tim advance. Dijelaskan olehnya, salah satu hasil Rakorwil adalah menyepakati pembersihan dan merapikan jalur, khususnya terkait keberadaan alat sosialisasi yang tidak ada kaitannya dengan substansi kunjungan Presiden RI.

“Peserta Rakorwil sepakat untuk merapikan dan membersihkan jalur kunjungan dalam radius 20 meter. Termasuk keberadaan baliho, spanduk dan alat sosialisasi yang tak ada kaitan dengan substansi kunjungan presiden,” terangnya sembari menegaskan bahwa hal seperti ini sudah menjadi protap dalam setiap kunjungan kenegaraan baik itu Presiden maupun Wakil Presiden.

Baca Juga  Terima Kepala Staf TNI AL, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan MNEK 2025 di Bali

Lebih jauh ia menjelaskan, perwakilan Pemkab Gianyar yang hadir pada saat Rakorwil sudah diminta untuk berkoordinasi dengan pemilik alat sosialisasi yang terpasang di sekitar lokasi kunjungan presiden, baik itu milik parpol, calon legislatif maupun tim sukses. Namun sayangnya, hingga menjelang satu jam kunjungan Presiden RI, alat sosialisasi itu masih terpasang sehingga Pemprov Bali menurunkan Satpol PP untuk merapikannya. Jika saja Pemkab Gianyar melakukan koordinasi dengan pihak pemilik alat sosialisasi sesuai hasil Rakorwil, ia memastikan Satpol PP Bali tak perlu turun langsung melakukan penertiban.

Pj. Gubernur menambahkan, penertiban baliho dan alat sosialisasi politik di sekitar lokasi kunjungan kerja juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas kegiatan Presiden RI. “Untuk diketahui, salah satu kegiatan yang dilakukan Bapak Presiden di Gianyar adalah penyerahan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Hal ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah dalam pengendalian inflasi. Sehingga pembersihan alat sosialisasi politik itu penting agar acara yang dilaksanakan tak bernuansa politik,” urainya.

Selanjutnya, Mahendra Jaya menegaskan bahwa yang dilakukan jajaran Satpol PP Bali hanya merapikan. “Sesuai dengan hasil Rakorwil, petugas kita hanya merapikan alat sosialisasi yang miring dan hampir jatuh serta  yang dipaku di pohon. Alat sosialisasi itu sama sekali tak dihilangkan, hanya dipindahkan ke tempat yang semestinya pada saat jalur dilalui rombongan RI 1. Yang kita rapikan bukan hanya alat sosialisasi yang berkaitan dengan Capres dan Cawapres tertentu, tapi termasuk yang lain seperti milik caleg dan partai,” bebernya. Setelah kunjungan Presiden RI usai, alat sosialisasi dikembalikan seperti semula. “Harapan saya, pembersihan baliho dan alat sosialisasi lainnya tak dipersepsikan ke hal-hal yang bermuatan politis karena ini murni terkait kunjungan kenegaraan. Saya mohon masyarakat dapat memahami dengan baik, tolong jangan dipersepsikan sebagai tindakan tendensius. Kami di Pemprov Bali berkomitmen selalu menjaga netralitas ASN,” urainya.

Baca Juga  Desa Temesi Siap Jadi Destinasi Wisata, Mahendra Jaya Apresiasi TP PKK Provinsi Bali

Mengakhiri klarifikasinya, pria kelahiran Singaraja ini mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan partisipasi krama Bali sehingga Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/10) berjalan aman, lancar dan sukses. Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama kegiatan tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Desa Temesi Siap Jadi Destinasi Wisata, Mahendra Jaya Apresiasi TP PKK Provinsi Bali

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Dewan Sepakat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda Perubahan APBD Bali 2024 Jadi Perda

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Terima Kepala Staf TNI AL, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Dukung Penuh Pelaksanaan MNEK 2025 di Bali

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca