Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Amankan Pemuda Manggarai

BALIILU Tayang

:

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap tersangka pelaku Migas yaitu penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah, pada 26 Agustus 2025. TKP bertempat di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jl. Seminari I /14 Kuta Utara Badung.

‘’Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang atas nama SA, laki-laki 39 tahun asal Desa Golo Geli Ndoso Manggarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 Kg ke 12 Kg,’’ ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah Kuta Utara Badung. Sekitar pukul 09.45 Wita di Jl. Seminari I Kuta Utara, petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salah satu rumah.

Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk ke rumah itu hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.

Di lokasi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan di sebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.

“Lalu petugas menginterogasi SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, lalu ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Baca Juga  Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali Tindak Tegas 4 Pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar

Modus operandinya, berawal pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah Sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. Dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos ke dalam tabung Gas LPG non-subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya pelaku menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp. 175.000 / tabung.

Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp. 10 juta. Dan motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.

Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain: 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol DK-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 palu besi, alat congkel dan perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.

Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.

“Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan  yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespons dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup Wadir. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Giat Paparan Hasil Pelaksanaan PKDN Sespimti Dikreg Ke-34 TA 2025

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Tampaksiring Amankan Pelaku Pencurian Rokok di Warung Warga Pejeng Kangin

Published

on

By

polsek tampaksiring
Barang bukti rokok yang sempat diambil oleh terduga pencuri. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sejumlah bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Sabtu (4/7/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Desak Nyoman P (50), pemilik warung. Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 Wita saat anak korban datang ke warung untuk mengambil air minum. Saat masuk ke dalam warung, ia mendapati seorang pria tak dikenal sedang mengacak-acak rak penyimpanan rokok.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Tampaksiring yang tiba di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial I Wayan S, yang berdomisili di Kecamatan Blahbatuh. Pelaku diduga mengambil berbagai merek rokok yang tersimpan di dalam etalase warung.

Petugas Polsek Tampaksiring selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan korban dan para saksi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolsek Tampaksiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Alit Sudarma, SH, MH membenarkan para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Situasi di lokasi kejadian aman dan kondusif.

Polsek Tampaksiring juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan tempat usaha maupun rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Balik, Polda Bali Perketat Pengaturan dan Penjagaan Objek Vital
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Polisi Amankan Pelaku Usai Beraksi Lagi

Published

on

By

polsek densel
Pelaku penipuan bukti transfer palsu diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dengan dibantu korban dan warga akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang menyasar penjual telepon genggam melalui media sosial. Seorang pria berinisial GF (33), asal Surabaya, diamankan setelah diduga mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa untuk memperoleh satu unit iPhone 11.

Kasus tersebut viral di media sosial terjadi di Toko RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta, berupa satu unit iPhone 11.

Peristiwa bermula ketika korban yang bekerja di toko ponsel memasang iklan penjualan iPhone 11 melalui Facebook Marketplace. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan menyatakan berminat membeli ponsel tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 3,7 juta.

Dalam proses transaksi, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer yang seolah-olah menunjukkan uang telah ditransfer ke rekening pemilik toko. Karena mengira pembayaran telah dilakukan, korban menyerahkan ponsel kepada seorang pengemudi ojek online yang diperintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, pembayaran ternyata tidak pernah masuk. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, namun nomor WhatsApp miliknya telah diblokir sehingga tidak dapat dihubungi lagi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali mencoba menjalankan modus yang sama dengan memesan ponsel melalui rekan kerja korban. Menyadari kemungkinan orang yang sama kembali beraksi, korban bersama rekan-rekannya menyusun strategi. Mereka menyiapkan sebuah kotak kosong menyerupai kemasan ponsel dan meminta pengemudi ojek online mengantarkannya sesuai arahan pelaku.

Baca Juga  Polda Bali Tangkap Bisnis Gunakan Alat Bayar Kripto

Sesampainya di lokasi, pelaku menghubungi pengemudi dan meminta agar paket digantung di pagar rumah. Saat pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut, korban bersama rekan-rekannya yang telah mengintai langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Jalan Raya Pemogan Gang I. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengedit bukti transfer palsu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mempelajari cara mengedit foto sehingga muncul niat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan penipuan melalui Facebook Marketplace. Setelah menemukan target, pelaku mengirim bukti transfer palsu kepada korban dan memesan jasa ojek online untuk mengambil ponsel yang telah dibeli secara fiktif.

Pelaku juga mengakui bahwa iPhone 11 hasil penipuan tersebut telah digadaikan di Raja Gadai di kawasan Jalan Tukad Pakerisan dengan nilai Rp 2.500.000. Uang hasil gadai diakui telah habis digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo yang digunakan untuk membuat bukti transfer palsu. Sementara satu unit iPhone 11 yang menjadi objek tindak pidana telah berhasil diketahui keberadaannya dan saat ini masih berada di tempat pegadaian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang bertransaksi secara daring, agar selalu memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Baca Juga  Program Minggu Kasih, Dirbinmas Polda Bali Sampaikan Pentingnya Jaga Harkamtibmas

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit sehingga terlihat seolah-olah transaksi telah berhasil. Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada tangkapan layar bukti transfer, tetapi selalu melakukan verifikasi mutasi rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa mengingat pelaku mengaku secara sengaja mencari sasaran melalui platform jual beli online. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Percobaan Pencurian di Pedungan

Published

on

By

polsek densel
Dua terduga pelaku percobaan pencurian diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dibantu warga berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan memasuki pekarangan rumah tanpa izin di kawasan Jalan Babakan Sari Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Korban, Fauzi (47), melaporkan bahwa sekitar pukul 04.00 Wita dirinya yang sedang beristirahat di dalam mobil yang diparkir di halaman proyek mendengar suara sepeda motor berhenti di samping bedeng proyek. Tak lama kemudian terdengar percakapan mencurigakan dan salah seorang pria terlihat berusaha memasuki bedeng tempat korban dan rekan-rekannya beristirahat.

Menyadari adanya upaya tersebut, korban langsung berteriak sehingga rekan-rekannya terbangun. Bersama warga sekitar, mereka berhasil mengamankan salah seorang pelaku di lokasi kejadian, sementara seorang pelaku lainnya sempat melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku yang telah diamankan warga, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Paku Sari. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan rekan pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma DK 5443 LE yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku datang ke lokasi dengan niat melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka berdalih nekat melakukan aksinya karena alasan himpitan ekonomi. Selain itu, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama beberapa bulan sebelumnya dan berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam yang kemudian dijual di kawasan Danau Tempe, Sanur.

Baca Juga  Polda Bali Tangkap Bisnis Gunakan Alat Bayar Kripto

Tak hanya itu, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Sanur dan Pemogan. Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan.

“Respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya dua terduga pelaku percobaan pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dalam kasus ini maupun kemungkinan tindak pidana lainnya yang pernah mereka lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca