Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap tersangka pelaku Migas yaitu penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah, pada 26 Agustus 2025. TKP bertempat di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jl. Seminari I /14 Kuta Utara Badung.
‘’Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang atas nama SA, laki-laki 39 tahun asal Desa Golo Geli Ndoso Manggarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 Kg ke 12 Kg,’’ ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV saat konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah Kuta Utara Badung. Sekitar pukul 09.45 Wita di Jl. Seminari I Kuta Utara, petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salah satu rumah.
Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk ke rumah itu hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.
Di lokasi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan di sebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.
“Lalu petugas menginterogasi SA dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, lalu ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Modus operandinya, berawal pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah Sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. Dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos ke dalam tabung Gas LPG non-subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya pelaku menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp. 175.000 / tabung.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp. 10 juta. Dan motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.
Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain: 1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol DK-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 palu besi, alat congkel dan perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.
Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.
“Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespons dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup Wadir. (gs/bi)