Denpasar, baliilu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil meringkus warga negara Bulgaria, pelaku skimming dan pembobol mesin ATM di wilayah Bali dan NTB. Pelaku ditangkap Tim Resmob di guest house De Rose Jl. Raya Batu Bolong, Canggu Kuta Utara, Badung Jumat (26/3/2021).
Peristiwa penangkapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H, saat gelar konferensi pers, Senin (29/3-2021) di Gedung Ditreskrimum Polda Bali.
Djuhandani Rahardjo lanjut memaparkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) bermula dari tindak pidana curat yang dilaporkan terjadi pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 02.30 Wita di mesin ATM yang berlokasi di Jalan Uluwatu ll Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Atas kejadian itu, I Ketut Adi Kurniawan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kejadiannya bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, pelaku memanfaatkan situasi sepi dan gelap untuk melancarkan aksinya,” terang Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani memaparkan, saat itu pelapor melihat kotak reject ATM telah dirusak dan uang yang ada di kotak reject mesin ATM yang diketahui dari data terakhir mesin ATM tersebut sebesar Rp. 2.550 000 sudah raib.
Ditreskrimum juga menerima laporan terkait tindak pidana perusakan atau pencurian data elektronik (skimming – Transnational Crime) yang terjadi di ATM Pepito Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dan di ATM Pepito Umalas Canggu, Kuta Utara sekitar pukul 08.00 Wita dengan pelapor atas nama I Nyoman Suanita.
Dari pelapor didapat informasi bahwa telah terjadi perusakan pada mesin ATM Pepito Tanjung Benoa, ditemukan pin cover sudah terlepas dan dibuang di bak sampah. Sementara di ATM Pepito Umalas Canggu Kuta Utara telah terjadi perusakan card reader yang mengakibatkan mesin ATM off line setelah diperiksa ditemukan alat berupa dep skimming di card readernya.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan menganalisa data CCTV, dan ditemukan informasi dan ciri- ciri dari pelaku,”papar Djuhandani.
Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penangkapan pelaku di guest house De Rose Jl. Raya Batu Bolong, Canggu Kuta Utara, Jumat (26/3/2021).
“Pelaku adalah IDS alias Rehman (laki-laki, 20 tahun) warga negara Bulgaria yang juga merupakan residivis kasus pencurian di negara asalnya,” terang Djuhandani.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya pada 4 ATM yakni ATM Jl. Pratama Tanjung Benoa Kecamatan Kuta selatan, ATM dekat Pepito Umalas Canggu Kecamatan Kuta Utara, ATM Jl. Seririt Singaraja, Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, dan ATM wilayah Mataram, Lombok- NTB.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 buah linggis,1 buah baju kaos warna hijau muda, 1 buah blue jeans, 1 hp samsung galaxy a 20, 1 buah laptop hp,1 buah kaca mata coklat, 1 buah ikat pinggang kulit warna hitam merah, 3 buah alat pemasang deep skimming, 1 buah deep skimmer, 1 buah hidden camera/spy camera, 1 buah pin cover, 1 buah pin cover yg terseting spy cam, 2 buah komponen elektronik deep skimer beserta kabel usb, 1 buah kartu cloning, 1 buah memori card 32 gb + adaptor, 1 buah mesin gesek kartu, 1 buah solder, 1 buah pisau carter, 1 buah gergaji besi, 2 buah obeng, 1 buah double tape, 1 buah kotak skrip, dan 1 bungkus karet.
“Kerugian material yang dialami pelapor akibat pencurian dan pemberatan ini sebesar Rp. 87.500.000 sedangkan kerugian imaterial perusakan dan atau skimmimg yang dialami adalah sebesar Rp. 100.000.000,” pungkasnya.
Terkait tindak pidana ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (tindak pidana curat), Pasal 406 KUHP (perusakan) dan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (skimming) jo Pasal 53 KUHP. (eka)