Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus WNA Edarkan Narkoba Senilai 900 Juta

BALIILU Tayang

:

narkoba
KONFERENSI PERS: Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. saat memimpin press conference, Selasa, 30 Mei 2023 di halaman depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali. Wadir Ditresnarkoba didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim, S.Sos., dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba melibatkan 6 orang WNA. Tiga orang dari Uzbekistan, 3 orang dari Rusia dan seorang lagi warga negara Indonesia. Pelaku ditangkap di tempat berbeda.

“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 jutaan,” ucap Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. saat memimpin press conference, Selasa, 30 Mei 2023 di halaman depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali. Wadir Ditresnarkoba didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim, S.Sos., dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H.

AKBP Ponco Indriyo lanjut mengungkapkan dari masing-masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 Pucuk Airsoft Gun, dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 Gram Netto Ganja, 129,25 Gram Netto Hasish, 60,88 Gram Netto Kokain, dari Inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish dan inisial YO dan MA diamankan di Rumah Kost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 Gram Netto Nazwar. Dari pengakuan pelaku, kata Wadir Ditresnarkoba, pelaku akan menjual narkoba tersebut kepada wisatawan asing.

Baca Juga  Propam Polda Bali Tes Urine dan Periksa Sejumlah Kelengkapan Personel Polres Gianyar

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik Negatif Narkotika namun mengandung Nikotin dan pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut, Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” tambah Kabid Humas Polda Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Dihibahkan Bupati Badung, Gedung Ditreskrimsus Polda Bali Diresmikan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Satresnarkoba Amankan Kurir Sabu di Denpasar
AMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi setelah ditemukan memiliki sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Baca Juga  Imbauan Polda Bali, Terkait Penurunan Baliho dan Atribut Partai Politik di Gianyar

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Saat Korban Asyik Dikepang, HP di Dalam Tas Raib, Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku

Published

on

By

Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
Tersangka pelaku pencurian HP diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial ADR (19) diamankan petugas bersama barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Dentim menerima laporan terkait hilangnya HP milik seorang mahasiswi yang sebelumnya disimpan di dalam saku bagian depan tas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah kos di kawasan Jl. Hayam Wuruk, Gang I, Banjar/Link Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Kejadian bermula saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, kemudian memasukkannya ke saku depan tas.

Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Seorang perempuan di lokasi kemudian sempat membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon. Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, perempuan yang sebelumnya membuka tas mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP serta pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB.

Baca Juga  Dihibahkan Bupati Badung, Gedung Ditreskrimsus Polda Bali Diresmikan

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. HP kemudian sempat direstart, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jl. Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca