Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Pencurian Internasional di Ubud, 10 Pelaku Ditangkap

BALIILU Tayang

:

pencurian internasional di ubud
PRESS CONFERENCE: Polres Gianyar menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan jaringan internasional yang dilakukan oleh pelaku Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Selasa (2/12/2025). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan jaringan internasional yang dilakukan oleh pelaku Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Ubud, Gianyar, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah S., S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.

Dalam paparannya, Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan melalui jaringan internasional, melibatkan pelaku WNI dan WNA.

Korban merupakan 5 WNA, para korban seluruhnya merupakan WNA asal Korea dan China, salah satunya adalah suami dari artis Korea Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu keuangan saat berwisata di kawasan Ubud

Para korban baru mengetahui pencurian tersebut setelah menerima notifikasi di telepon genggam terkait adanya transaksi digital mencurigakan ke sejumlah merchant di luar negeri, seperti Portman Hauliers Kampala UG, Chevor Motors Kampala UG, Laptop Nguyen Duc 02, serta merchant Bayu Mobilindo.

Aksi para pelaku terjadi di beberapa lokasi wisata dan pusat keramaian, yakni sekitar Puri Ubud, Toko Oemah Herborist Pasar Tematik Ubud, Jalan Raya Ubud dan Kawasan Monkey Forest Ubud.

Kapolres menjelaskan, total ada 10 pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari 4 WNI dan 6 WNA, dengan peran berbeda-beda:

Penyedia Mesin EDC (WNI) inisial PT (44) IKPS (51), HL (49) dan JW (44) , Perantara Mesin EDC (WNA China) T.W. HUA (60) dan J.W.W (57), dan Pelaku Pencurian (WNA Mongolia) MK (38), SA (35), SD (35) dan GZ (32).

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Pelayanan, Kapolsek Ubud Pimpin Anev Personel

Kapolres Gianyar mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi dengan cara mengambil dompet korban dari dalam tas tanpa disadari (copet). Selanjutnya, kartu bank korban digunakan untuk melakukan transaksi digital melalui mesin EDC ilegal yang dipersiapkan oleh pelaku jaringan di Indonesia.

Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan mendalam mulai dari olah TKP, penyisiran CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil menangkap seluruh pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti yang diamankan polisi meliputi Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi tas selempang 1 buah, 9 unit handphone berbagai merek (iPhone, Samsung, OPPO, Xiaomi, TECNO), 4 unit mesin EDC berbagai akun (BAYU MOBILINDO, UD ANANDA, UD AMERTHA SEDANA), Kartu ATM BRI warna hitam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gianyar menegaskan komitmen Polres Gianyar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan, serta mengambil langkah tegas terhadap kejahatan yang mengganggu keamanan di wilayah pariwisata internasional seperti Ubud. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Aksi Bripka Rico Bawa Anak Istri Tangkap Komplotan Pencuri Motor Meski Sempat Ditembaki

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Denut Amankan Pelaku Curat, Sudah Beraksi Lima Kali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Denut Amankan Pelaku Curat, Sudah Beraksi Lima Kali
Lanjutkan Membaca