Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengemudi ojek online berinisial WD (21) pelaku pemerkosaan turis asing asal Brazil berinisial GWL (26).
Kejadian berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 Wita, korban (LGW) menghadiri pesta di Ulu Cliff House Uluwatu selesai pada Minggu, 6 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wita. Selanjutnya korban (LGW) bersama temannya menginap di Puri Kelapa Guest House Uluwatu.
Sekira pukul 04.00 Wita, korban (LGW) memesan Grab Bike atas nama akun WD (pelaku) dengan tujuan Bingin Area Pecatu. Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu. Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dan menarik korban (LGW) hingga korban terjatuh terlentang. Selanjutnya pelaku berada di atas badan korban. Saat itu korban melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan memukul pelaku dengan botol yang dibawa korban (LGW) dan botol tersebut direbut pelaku. Selanjutnya pelaku mengancam korban “Kalo kamu melawan, kamu saya bunuh” sambil menekan leher dan membekap mulut korban.
“Saat korban melawan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose pengungkapan kasus pemerkosaan, Jumat (11/8/2023) di Mapolresta Denpasar.
Meski diancam akan dibunuh, korban yang menginap di salah satu vila di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini terus melawan dengan berusaha menyelematkan diri.
Kurang lebih lima meter korban lari, pelaku kembali mengancam. “Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja mau saya”. Karena ketakukan, korban pun berhenti berlari dan hanya bisa pasrah ketika diperkosa pelaku. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap.
Pelaku pemerkota WNA asal Brazil saat digelandang polisi. (Foto: ist)
Tim Khusus Polresta Denpasar kurang dari 24 jam tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Khusus Polresta Denpasar berhasil mengamankan / menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Daerah Semare Kecamatan Kraton Pasuruan Jawa Timur.
Namun sekitar 100 meter dari vila tempat korban menginap, pelaku menurunkan korban, setelah itu kabur. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 ancaman hukuman Pasal 285 KUHP 12 Tahun, Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancaman hukuman 4 tahun denda Rp. 50.000.000. (gs/bi)
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.
Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.
Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.
“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.
Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.
Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)
Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)