Denpasar, baliilu.com – PolrestaDenpasar berhasil mengamankan 31 tersangka dari 26 kasus tindak kriminal sepanjang tanggal 2 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., menginformasikan hal itu pada konferensi pers, Jumat (13/8) di Mapolresta Denpasar. Kapolresta Panjaitan lanjut menjelaskan bahwa Sat. Reskrim Polresta Denpasar bersama polsek jajaran secara tuntas telah mengamankan 31 tersangka dari jumlah keseluruhan 26 kasus tindak kriminal.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan antara lain mobil 1 unit, sepeda motor 14 unit, handphone 20 buah, jam tangan 3 buah, sepeda dayung 1 buah, pisau dan gunting 2 buah, obeng dan tang 2 buah, pakaian 33 buah, daster 20 buah, baju anak 25 buah, celana 18 buah, jaket dan topi 2 buah, tas dan dompet 6 buah, sepatu 2 pasang, buku tabungan 1 buah, kartu ATM 2 buah, bukti transfer 3 lembar, tabung gas 6 buah, ballpoin 1 buah, catatan rekapan 3 lembar, paito 4 lembar, pecahan kaca, dan uang tunai Rp 745.000.
“Dari 26 kasus, di antaranya 5 kasus curat, 2 kasus curanmor, 14 kasus cusa, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus jambret, 1 kasus penggelapan, dan 2 kasus judi,” ungkap Kapolresta Panjaitan, Jumat (13/8) didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.IK., M.H.
Sejumlah identitas pelaku tercatat, kasus curat adalah KC (21), YC (24), MI (26), YDL (53), MS (32), R (31), dan M (30). Berikutnya kasus curanmor BPW (26) dan MM (44).
Kasus cusa, inisial OTY (26), R (64), WJSS (34), ER (35), IGS (47), J (50), DO alias Tole (20), RF (27), WH (23), API (33), SM (36), RM (23), DE (33), ASDP (24), YP (27). Kasus pengeroyokan inisial RNR (27) dan BA (26). Kasus jambret S (39), dan kasus penggelapan NWR (23). Selain itu, pelaku untuk kasus judi; HA (59), AS (40), INS (63). “Berdasarkan daerah asal tersangka tercatat; Jawa 18 orang, Bali 5 orang, NTT 6 orang, dan Sumatera 2 orang. Untuk jenis kelamin tersangka, laki-laki 29 orang dan perempuan 2 orang,” tambahnya.
Para tersangka yang tertangkap dikenakan pasal antara lain; Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (gs)