Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Nekat Culik Anak SD Minta Tebusan 100 Juta, Pria Asal Seraya Dibekuk Polresta Denpasar

BALIILU Tayang

:

penculikan anak denpasar
Pelaku atas nama IWS (30) asal Desa Seraya Karangasem, kasus penculikan anak TKP di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, S.I.K., membenarkan kejadian penculikan anak dan pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Densel Polresta Denpasar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kombes Ariasandhy menjelaskan, adapun identitas korban atas nama IMRAK (laki-laki 11 tahun) alamat Pemogan Densel merupakan pelajar di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel. Sedangkan pelaku atas nama IWS (30) asal Desa Seraya Karangasem dan TKP di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel.

Kombes Pol. Ariasandhy mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita saksi (ayah korban) ditelepon Satya staf saksi yang menjemput anak saksi di sekolah SD Harapan Sesetan dan mengatakan bahwa anak saksi tidak ada di sekolah. Kemudian saksi langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya. Selanjutnya saksi berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama ada yang menelpon istri saksi (ibu korban) meminta tebusan. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan LP-B / 32 / II / SPKT / Polsek Densel / Polresta Denpasar, tanggal, 5 Februari 2025,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Selanjutnya berdasarkan olah TKP diperoleh ciri-ciri pelaku, kemudian tim melaksanakan penyisiran di seputaran Jl. Bypass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Sanggaran Sesetan Densel dan terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku dan korban dapat diselamatkan dalam keadaan aman. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bakti Sosial Religi Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Denpasar Bagikan 100 Paket Sembako

Dari hasil interogasi, sebut Kombes Pol. Ariasandhy, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut. Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp. 100 juta dan ditransfer melalui rekening pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku menjemput korban. 1 HP iPhone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban meminta tebusan 100 juta.

‘‘Berdasarkan kejadian tersebut kami Polda Bali mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anak dengan ketat, termasuk para guru juga turut mengawasi aktivitas anak-anak didiknya saat berada di sekolah hingga dipastikan mereka pulang dengan aman dan selamat,‘‘ ujar Kombes Pol. Ariasandhy.

‘’Pastikan di setiap sudut rumah maupun sekolah terutama di area dimana lokasi anak-anak bermain dan lokasi antar-jemput terpasang CCTV karena ini sangat penting dalam pengawasan dan rekamannya dapat kita cek setiap saat jika dibutuhkan,‘‘ ucap KBP Ariasandhy. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Lakukan Penganiayaan Anak, Dua Orang Pria Asal Sumba Timur Diamankan Polisi

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pastikan Keamanan Kawasan Perairan Sat Polair Polresta Denpasar Gencarkan Patroli
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Terkait WNA Asal Australia Meninggal di Kantor Imigrasi Kelas I Jimbaran, Ini Penjelasan Kepolisian
Lanjutkan Membaca