Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

BALIILU Tayang

:

KONFERENSI PERS: Kepolisian Sektor Denpasar Barat saat menggelar konferensi pers kasus pembuangan bayi di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Denbar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang sempat mengebohkan masyarakat setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) sore.

Bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian bersama tenaga medis. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, bayi dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita, pihaknya segera turun ke lokasi bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan terhadap bayi tersebut.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek Denpasar Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), seorang karyawan swasta yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, tersangka sempat merawat dan menyusui bayinya sebelum akhirnya membawa bayi tersebut keluar rumah dan meninggalkannya di pinggir gang menggunakan sebuah tas kain.

Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  Suami Bunuh Istri karena Lelah Merawat, Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin perlindungan dan masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi di Sidoarjo

Published

on

By

bareskrim polri
GAGALKAN: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan tersangka penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,“ ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut bahwa paket tersebut merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga  Cegah Curanmor, Polsek Denbar Pasang Stiker Imbauan di Berbagai Tempat Kos

“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,“ tutur Brigjen Eko.

Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,“ pungkas Eko. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek BTS di Desa Suwat, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Published

on

By

polsek gianyar
UNGKAP: Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material besi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Banjar Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial PEW (42) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar setelah diduga melakukan pencurian puluhan batang besi ulir milik perusahaan pelaksana proyek tower BTS.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pelaksana proyek mengetahui adanya kekurangan material besi ulir yang sebelumnya dikirim ke lokasi pembangunan tower. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 79 batang besi ulir ukuran 16 milimeter hilang dari lokasi proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Gianyar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Rabu (10/6/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Terong, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan dukungan personel Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi ulir hasil curian, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, tabung gas, serta seperangkat alat pemotong besi yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga ke luar daerah. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Gianyar dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga  Redam Keributan Pelita Sari, Polsek Denbar Mediasi Kedua Belah Pihak

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gianyar,” tegas Kapolsek Gianyar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 12 Jam, Polsek Blahbatuh Bekuk Pelaku Curanmor di Keramas

Published

on

By

polsek blahbatuh
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.I. (29) beserta barang bukti hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (10/6/2026). Seorang pria berinisial E.I. (29) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ni Kadek Tiani, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir sebelah timur Pasar Keramas karena lokasi parkir di tempat kerjanya telah penuh. Namun saat hendak memindahkan kendaraannya sekitar pukul 11.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar area parkir dan tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Reskrim Ipda I Kadek Sumerta, S.H., dan tim Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Berkat kerja cepat dan ketelitian personel di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Selukat, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kerjanya dan melepas plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat yang dimodifikasi untuk menjebol kontak kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.

Baca Juga  Pohon Santan Tumbang Timpa Rumah Warga, Polisi Hadir di Lokasi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan komitmen Polsek Blahbatuh dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat. Kapolsek mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim Opsnal sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca