Jakarta, baliilu.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket tersebut.
Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.
“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,“ ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut bahwa paket tersebut merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.
“Sebagai imbalan, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,“ tutur Brigjen Eko.
Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik sekaligus menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan di balik pengiriman tersebut.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah.
“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,“ pungkas Eko. (gs/bi)