Tuesday, 21 March 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denpasar Selatan Amankan Pelaku Pencurian Komputer dan Outdoor AC

BALIILU Tayang

:

pencuri
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H., SIK. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim, saat konferensi pers kasus pencurian, Jumat (3/2/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pria bernama I Wayan S (31), yang bekerja sebagai sekuriti PT. Merycity di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci Nomor 10, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian di tempatnya bekerja,” jelas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H., SIK. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim, Jumat (3/2/2023).

Peristiwa pencurian terungkap ketika pemilik perusahaan, Hok Kiong (48) datang ke TKP pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wita untuk mengecek kondisi kantornya yang bergerak di bidang tour and travel karena sudah lama tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

“Korban melaporkan telah kehilangan beberapa unit komputer beserta CPU dan keyboard-nya serta outdoor AC di kantornya,” terang Kompol Made Teja.

Total ada 8 unit outdoor AC di balkon lantai 3, 14 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di ruangan lantai 3, 11 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di lantai 1 yang berhasil diambil pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seluruh karyawan, kecurigaan mengerucut kepada Wayan S dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku yang sudah 5 tahun bekerja di TKP ini mengaku melancarkan aksinya dari pertengahan Juli 2022 hingga 21 Desember 2022, di saat perusahaan tidak beroperasi.

Di mana sebelum melakukan aksi, tersangka mematikan listrik melalui panel besar yang ada di samping pintu masuk di lantai 1, sehingga secara otomatis kamera CCTV juga ikut mati.

Setelah itu tersangka menuju lantai 1 dan naik ke lantai 3 untuk mengambil barang-barang dan menaruhnya di samping pos sekuriti.

Baca Juga  Kembali Anak Remaja Diamankan di Lokasi Balapan Liar di Densel

“Tersangka kemudian menghubungi pembeli barang rongsokan dan mengatakan hendak menjual barang-barang. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka mengaku disuruh oleh bosnya, sehingga pembeli tidak curiga,” beber Kapolsek.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Jual-beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

Published

on

By

polda bali
Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan pengungkapan kasus ''Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali'', yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyelundupan baju bekas impor, saat ini Kepolisian RI tengah gencar menyita dan mengamankan pakaian bekas impor ilegal yang akan beredar dengan omzet bernilai miliaran rupiah.

Penyelundupan baju bekas impor ini sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Jual-beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan kasus dalam press conference Hasil Ungkap Peredaran Pakaian Bekas Impor di Wilkum Bali, yang bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan dari hasil penyidikan, Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000 dari 2 orang tersangka berinisial J dan B. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan, praktek jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.

 ”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Kembali Anak Remaja Diamankan di Lokasi Balapan Liar di Densel

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000. Dari perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp. 1.170.000.000. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Denbar Amankan Pria Diduga Mabuk Pil Koplo, Bikin Onar di Minimarket

Published

on

By

Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Aparat Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur bernama Yunus Solihin (28) karena diduga telah mengamuk dan membuat onar di salah satu minimarket di Jalan Gunung Rinjani, Monang Maning, Denpasar Barat pada Rabu malam (15/3/23) sekitar pukul 22.48 Wita.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, SIK, situasi mendadak tegang terjadi di minimarket modern Circle K, saat seorang pengunjung tiba-tiba membuat onar tanpa sebab.

“Dugaan awal pelaku sedang dalam mabuk pil koplo, saat digeledah petugas menemukan bungkus plastik berisi pil koplo,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan pelaku telah merusak mesin pres minuman, dua mangkok pecah, dan merusak tempat sosis, saos, sedotan, dan sirup hingga membuat isinya berserakan.

Sebelum merusak barang-barang di dalam toko modern tersebut, pelaku datang dan langsung menuju mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berada di dalam toko. Pelaku langsung memukul-mukul mesin tersebut. Melihat tingkah tak wajar pengunjung tersebut ditanya oleh saksi yang merupakan pegawai toko, Gede Agus Ngardika (20).

Pada saat ditanya oleh pegawai toko, pelaku menjawab uang dari dalam mesin tersebut tidak mau keluar. Lalu saksi menawarkan untuk membantunya tetapi pelaku malah mengambil tong sampah untuk memukul mesin ATM tersebut.

Melihat aksi dari pelaku, saksi berusaha mencoba menenangkan pelaku namun pelaku makin menjadi-jadi. Dia melempar barang-barang di dalam toko. Saksi kemudian menelepon bosnya saksi Made Diyana Kusuma (45) melaporkan tentang peristiwa tersebut. Selanjutnya laporan itu diteruskan ke Polsek Denpasar Barat.

“Saksi Made Diyana saat tiba di lokasi sempat menanyakan kepada pelaku kenapa bikin rusuh di tokonya dan pelaku menjawab mau ambil uang tetapi uang tidak keluar, saksi kemudian mengecek tas pelaku dan ditemukan beberapa pil koplo, pelaku langsung digeser ke luar toko sambil menunggu petugas Polsek Denpasar Barat kami tiba di lokasi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Kembali Anak Remaja Diamankan di Lokasi Balapan Liar di Densel

Barang bukti pil koplo yang ditemukan berupa 8 plastik klip berisi pil warna kuning sebanyak 80 butir dan 5 plastik klip berisi pil warna putih sebanyak 27 butir.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dugaan sementara pelaku ini di bawah pengaruh obat pil koplo,” tutup Kompol Gusti Agung Made Ari Herawan. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ops Sikat Agung 2023, Dit Reskrimum Polda Bali Ungkap 88 Kasus

Published

on

By

Press Coference Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2023, yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito, Wadir Rerkrimum AKBP Suratno, serta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, bertempat di lobi Ditreskrimum pada senin (13/3/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Selama Ops Sikat Agung 2023, Dit Reskrimum Polda Bali telah berhasil mengungkap 88 kasus yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 23 Februari s/d 10 Maret.

Hal ini terungkap saat Press Coference Hasil Ops Sikat Agung Tahun 2023, yang dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubid Penmas AKBP Anwar Sasmito, Wadir Rerkrimum AKBP Suratno, serta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali, bertempat di lobi Ditreskrimum pada Senin (13/3/2023).

Pada kesempatan tersebut dihadirkan juga para tersangka beserta barang buktinya.

Kabid Humas menyampaikan ini merupakan hasil pengungkapan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta Polres jajaran selama kurang lebih 15 hari, yang mulai dari tanggal 23 Februari s/d 10 Maret.

Adapun berbagai kasus yang berhasil diungkap seperti Curat, Curas dan Curanmor, dengan “89 tersangka dari 88 kasus”, dengan rincian sebagai berikut: Polda Bali 10 pengungkapan; Polresta Denpasar 16 pengungkapan; Polres Buleleng 4 pengungkapan; Polres Gianyar 5 pengungkapan; Polres Klungkung 9 pengungkapan; Polres karangasem 5 pengungkapan; Polres Bangli 6 pengungkapan; Polres Tabanan 11 pengungkapan; Polres Badung 7 pengungkapan; Polres Jembrana 15 pengungkapan.

Rincian tersebut juga dilengkapi dengan berbagai jenis barang bukti seperti 1 unit mobil Lamborgini dan 56 unit sepeda motor serta berbagai jenis barang bukti lainnya. Dari 89 tersangka semuanya orang lokal / WNI dan tidak ada WNA, pelaku merupakan pemain baru hingga residivis yang sudah sering keluar masuk LP.

Dari pengakuan para tersangka rata-rata pencurian dilakukan karena faktor ekonomi dan itu juga terjadi karena ada niat dan juga kesempatan dari para pelaku yang menemukan kunci nyantol di motor.

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Nobar Pagelaran Wayang ‘’Pandowo Boyong’’

“Dari kejadian ini kami Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali, agar turut serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing, dengan cara pastikan kendaraan kita aman dengan mengunci kendaraan dan bila perlu tambahkan kunci ganda, agar tidak ada kesempatan dan niat lagi bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan di Wilkum Polda Bali,” tutup Kombes Pol Satake. (gs/bi)

iklan stikom
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
nyepi pemkot
Advertisements
ucapan nyepi gubernur bali
Advertisements
nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca