Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denut Amankan Pelaku Curat, Sudah Beraksi Lima Kali

BALIILU Tayang

:

polsek denut
TANGKAP PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku berinisial DK asal Jember di Jalan Kusuma Dewa II No. 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Kusuma Dewa II No. 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Pelapor, Muhamad Sulaiman (35), melaporkan kehilangan perhiasan berupa kalung dan cincin emas serta uang tunai sebesar Rp 3.900.000,00, dengan total kerugian mencapai Rp 11.900.000,00.

Korban mengungkapkan bahwa pada 24 Maret 2024, uang sebesar Rp 900.000,00 yang disimpan di laci lemari hilang. Beberapa hari kemudian, uang sebesar Rp 1.000.000,00 yang disimpan kembali juga hilang. Selain itu, perhiasan berupa kalung dan cincin juga dilaporkan hilang, serta uang Rp 2.000.000,00 yang kembali disimpan juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku yang berhasil diamankan berinisial DK (23) asal Jember, Jawa Timur. Setelah menerima laporan, Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denut segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 11 Juni 2024 diperoleh informasi bahwa pelaku diduga berada di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar. Opsnal Polsek Denut kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali pada malam hari. Di TKP yaitu pada 24 Maret 2024 pukul 21.00 Wita, pelaku mencuri uang Rp 900.000,00 dengan masuk melalui pintu dapur. Pada 26 Maret 2024 pukul 20.00 Wita, pelaku kembali mencuri uang Rp 1.000.000,00 dengan cara yang sama. Pada 31 Maret 2024 pukul 20.00 Wita, pelaku mencuri perhiasan kalung dan cincin. Pada 24 Mei 2024 pukul 21.00 Wita, pelaku mencuri uang Rp 2.000.000,00. Terakhir, pada 11 Juni 2024, pelaku mencoba masuk dengan membuka pintu kos menggunakan gunting, namun tidak menemukan barang berharga.

Baca Juga  Curi Uang di AA Laundry, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

“Pelaku mengakui telah menjual perhiasan tersebut seharga Rp 4 juta. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli baju lebaran, membayar kost, bekal pulang kampung saat lebaran, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” jelas AKP Sukadi.  Pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pulang kampung saat hari raya lebaran.

Modus operandi pelaku adalah melakukan pencurian pada malam hari saat korban tidak ada di tempat, dengan masuk melalui pintu dapur dan menggunakan gunting untuk membuka gembok kunci pintu. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baju kemeja lengan pendek merk Red-Blit warna pink, satu buah celana panjang warna abu-abu, uang tunai Rp 400.000,00, satu buah tas warna hitam merek Eiger, satu buah gunting gagang hijau, dan satu nota gadai HP. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Curi Uang di AA Laundry, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Blahbatuh Ungkap Kasus Pencurian di Toko Perabot, Amankan Residivis
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Kuta Berhasil Amankan Ponsel Wisatawan Belanda yang Dicuri di Kuta
Lanjutkan Membaca