Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denut Amankan Pelaku Curat, Sudah Beraksi Lima Kali

BALIILU Tayang

:

polsek denut
TANGKAP PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku berinisial DK asal Jember di Jalan Kusuma Dewa II No. 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Kusuma Dewa II No. 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Pelapor, Muhamad Sulaiman (35), melaporkan kehilangan perhiasan berupa kalung dan cincin emas serta uang tunai sebesar Rp 3.900.000,00, dengan total kerugian mencapai Rp 11.900.000,00.

Korban mengungkapkan bahwa pada 24 Maret 2024, uang sebesar Rp 900.000,00 yang disimpan di laci lemari hilang. Beberapa hari kemudian, uang sebesar Rp 1.000.000,00 yang disimpan kembali juga hilang. Selain itu, perhiasan berupa kalung dan cincin juga dilaporkan hilang, serta uang Rp 2.000.000,00 yang kembali disimpan juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pelaku yang berhasil diamankan berinisial DK (23) asal Jember, Jawa Timur. Setelah menerima laporan, Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denut segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 11 Juni 2024 diperoleh informasi bahwa pelaku diduga berada di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar. Opsnal Polsek Denut kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali pada malam hari. Di TKP yaitu pada 24 Maret 2024 pukul 21.00 Wita, pelaku mencuri uang Rp 900.000,00 dengan masuk melalui pintu dapur. Pada 26 Maret 2024 pukul 20.00 Wita, pelaku kembali mencuri uang Rp 1.000.000,00 dengan cara yang sama. Pada 31 Maret 2024 pukul 20.00 Wita, pelaku mencuri perhiasan kalung dan cincin. Pada 24 Mei 2024 pukul 21.00 Wita, pelaku mencuri uang Rp 2.000.000,00. Terakhir, pada 11 Juni 2024, pelaku mencoba masuk dengan membuka pintu kos menggunakan gunting, namun tidak menemukan barang berharga.

Baca Juga  Polsek Kuta Amankan Empat Remaja Begal Bersenjata di Kawasan By Pass Ngurah Rai

“Pelaku mengakui telah menjual perhiasan tersebut seharga Rp 4 juta. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli baju lebaran, membayar kost, bekal pulang kampung saat lebaran, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” jelas AKP Sukadi.  Pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pulang kampung saat hari raya lebaran.

Modus operandi pelaku adalah melakukan pencurian pada malam hari saat korban tidak ada di tempat, dengan masuk melalui pintu dapur dan menggunakan gunting untuk membuka gembok kunci pintu. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baju kemeja lengan pendek merk Red-Blit warna pink, satu buah celana panjang warna abu-abu, uang tunai Rp 400.000,00, satu buah tas warna hitam merek Eiger, satu buah gunting gagang hijau, dan satu nota gadai HP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Setelah Jumat Curhat, Polsek Denut Gelar Minggu Kasih

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ops Ketupat Agung 2024, Pos Uma Anyar dan Polsek Denut Bagi-bagi Takjil
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sesetan
Lanjutkan Membaca