Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Aniaya dan Rusak Villa, WNA Asal Jerman Diamankan Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

rusak villa
AMANKAN PELAKU: Polsek Kuta saat mengamankan WNA asal Jerman berinisial HBT (36) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) pada Rabu, 12 Juni 2024 siang pukul 12.20 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Kuta mengamankan WNA asal Jerman berinisial HBT (36) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) pada Rabu, 12 Juni 2024 siang pukul 12.20 Wita.

Selain menganiaya, pelaku juga melakukan pengancaman dan pengerusakan di Villa The Tanjung Jalan Bidadari Seminyak Kuta Badung.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. kepada media Minggu (16/6/24) di Mapolsek Kuta didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH, SIK, dan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK, MH, bahwa saat kejadian pelaku berjalan di tengah jalan di TKP, pelaku HBT berusaha menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas. Kemudian datang korban BAL seorang mahasiswa dari arah utara mengarah ke selatan. Korban ini dicegat serta diberhentikan oleh pelaku kemudian membuka kaca helm korban dan menampar korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban terjatuh di tengah jalan. “Pelaku juga melakukan pengancaman di dalam Villa di Seminyak Kuta,” jelas Kombes Wisnu.

Sementara itu peristiwa pengancaman dan pengerusakan villa terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 14.00 Wita terhadap korban seorang karyawan villa berinisial NPND (25). Korban diancam akan dibunuh menggunakan pisau oleh pelaku.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Kuta AKP Agus Pasek Sudina menambahkan, pelaku diamankan pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 19.30 Wita di villa. Saat itu pelaku dalam keadaan marah dan emosi berusaha mengusir petugas. Bahkan polisi sempat dilempar batu oleh pelaku, melakukan pengrusakan di villa sampai akhirnya setelah melakukan negosiasi yang cukup lama pelaku akhirnya dapat diamankan polisi. “Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga dinegaranya dan pelaku depresi,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Blue Light Patrol KRYD Polsek Kuta Cegah Kejahatan Jalanan serta Aksi Balap Liar

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan pelaku, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kuta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Published

on

By

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Berita WNA Mexico Tembak Polisi Hingga Tewas, Itu Hoaks

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Reskrim Polsek Ubud Ungkap Jambret WNA, Pelaku Ditangkap di Denpasar

Published

on

By

jambret di ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. Seorang pria berinisial INT (39), asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang warga negara asing asal Prancis bernama Florian Romain Subiger (33), yang mengalami aksi jambret pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Peristiwa tersebut berawal saat korban selesai makan malam bersama keluarganya di sebuah restoran di kawasan Ubud. Setelah itu, korban bersama rekannya menuju tempat spa dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam dan mengenakan jaket ojek online, tiba-tiba mendahului dari sisi kanan dan merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama jajaran melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.

Pada Selasa (7/4/2026), tim opsnal bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama I Nyoman T alias Meneng. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  Polisi Banjar Hebat Polsek Kuta Mediasi Kasus Pelemparan Rumah Warga

“Benar, Unit Reskrim Polsek Ubud telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada November 2025 lalu. Pelaku diamankan di wilayah Denpasar Selatan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai dalam melakukan kejahatan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, satu buah jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba, 2.135 Butir Ekstasi Disita, 30 Ribu Jiwa Terselamatkan

Published

on

By

peredaran narkotika denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers kasus narkotika, Selasa (7/4). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan kasus terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sejumlah tersangka yang diamankan di berbagai lokasi.

Barang bukti yang disita tergolong signifikan, meliputi 2.135 butir ekstasi setara 994,77 gram, sabu-sabu (SS) seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain 33,69 gram. Dari total tersebut, polisi memperkirakan sekitar 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, baik di wilayah Denpasar maupun Badung. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial ET (21) dan NS (20) diamankan di sebuah kamar kos dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil barang dari Banyuwangi atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang”, dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap titik tempel.

Kasus lain terjadi di wilayah Denpasar Selatan. Seorang tersangka berinisial F (25) ditangkap di Jalan Pulau Galang dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 14,37 gram. Tersangka diketahui menunggu instruksi dari pemasok sebelum mendistribusikan paket narkotika tersebut.

Pengungkapan juga menyasar jaringan lintas daerah. Tiga tersangka asal Malang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 201,06 gram dan 248 butir ekstasi. Selain itu, dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta dengan barang bukti sabu 371,29 gram.

Baca Juga  Blue Light Patrol KRYD Polsek Kuta Cegah Kejahatan Jalanan serta Aksi Balap Liar

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkap adanya peredaran tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka diketahui membeli barang dari akun Instagram, kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus “tempel”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi langsung antara bandar dan pengedar guna menghindari penegakan hukum.

Dalam daftar tersangka, juga ditemukan adanya residivis, di antaranya VM alias Vicky Monaro yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada tahun 2021.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca