Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Aniaya dan Rusak Villa, WNA Asal Jerman Diamankan Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

rusak villa
AMANKAN PELAKU: Polsek Kuta saat mengamankan WNA asal Jerman berinisial HBT (36) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) pada Rabu, 12 Juni 2024 siang pukul 12.20 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Kuta mengamankan WNA asal Jerman berinisial HBT (36) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) pada Rabu, 12 Juni 2024 siang pukul 12.20 Wita.

Selain menganiaya, pelaku juga melakukan pengancaman dan pengerusakan di Villa The Tanjung Jalan Bidadari Seminyak Kuta Badung.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK, MM. kepada media Minggu (16/6/24) di Mapolsek Kuta didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH, SIK, dan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK, MH, bahwa saat kejadian pelaku berjalan di tengah jalan di TKP, pelaku HBT berusaha menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas. Kemudian datang korban BAL seorang mahasiswa dari arah utara mengarah ke selatan. Korban ini dicegat serta diberhentikan oleh pelaku kemudian membuka kaca helm korban dan menampar korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban terjatuh di tengah jalan. “Pelaku juga melakukan pengancaman di dalam Villa di Seminyak Kuta,” jelas Kombes Wisnu.

Sementara itu peristiwa pengancaman dan pengerusakan villa terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 14.00 Wita terhadap korban seorang karyawan villa berinisial NPND (25). Korban diancam akan dibunuh menggunakan pisau oleh pelaku.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun penjara, Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Kuta AKP Agus Pasek Sudina menambahkan, pelaku diamankan pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 19.30 Wita di villa. Saat itu pelaku dalam keadaan marah dan emosi berusaha mengusir petugas. Bahkan polisi sempat dilempar batu oleh pelaku, melakukan pengrusakan di villa sampai akhirnya setelah melakukan negosiasi yang cukup lama pelaku akhirnya dapat diamankan polisi. “Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga dinegaranya dan pelaku depresi,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Libatkan Personil Gabungan, Polsek Kuta Amankan Pembukaan Bhineka Pantai Jerman Bali Cultural Festival

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan pelaku, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kuta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Baru 10 Hari Bekerja, Pegawai Warteg di Denpasar Kabur Bawa Uang Rp 5,5 Juta untuk Judi Online

Published

on

By

Polsek Denpasar Selatan
AMANKAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai warung makan berinisial MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim Iptu I Ketut Rudana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 13.03 Wita. Pelaku yang baru bekerja sejak 26 Mei 2025 memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan membawa kabur sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta serta uang hasil penjualan warung di laci senilai sekitar Rp 500 ribu.

Pelapor sempat mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku membawa kabur barang-barang tersebut, lalu kabur menggunakan kendaraan yang diduga dipesannya melalui aplikasi ojek online. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pantai Kuta. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 35 ribu serta sebuah ponsel berisi bukti transaksi top up judi online.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda untuk bermain judi online. Uang hasil pencurian habis digunakan untuk berjudi dan semuanya kalah,” ujar Iptu Nur Habib.

Baca Juga  Libatkan Personil Gabungan, Polsek Kuta Amankan Pembukaan Bhineka Pantai Jerman Bali Cultural Festival

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sidakarya

Published

on

By

pencurian motor di sidakarya
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa pelaku ditangkap, tidak lama setelah kejadian.

Pelaku berinisial SAP (22), buruh proyek asal Jember alamat sesuai KTP Br. Basang Tamia, Mengwi, Badung, diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit New DK 5698 MT milik korban, Yohanis Dairo Bulu (33), yang saat itu sedang terlelap di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Gang Anggrek No. 2, Desa Sidakarya.

Korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan mendapati motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim opsnal Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan cepat merespons dan langsung menuju TKP.

“Pelaku berhasil diamankan bersama warga saat hendak melarikan diri. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Iptu I Ketut Rudana selaku Panit Opsnal yang memimpin langsung penangkapan.

Dalam kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Kuta Berbagi Nasi Bungkus, Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Dialogis Patroli Sambang
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada JPU Kejari Denpasar, Senin (2/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilakukan penyerahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan.

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum. Tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Aipda I Dewa Gede Agam Riwan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka Ayon J terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT.Unitreskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 April 2025.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan dan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Dentim, serta dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta ditandatangani dalam buku register B-12.

Dengan rampungnya tahapan ini, Polsek Dentim berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Polsek Kuta Lakukan Monitoring Menjelang Hari Kurban

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca