Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Sawan Ungkap 4 Pelaku Pencurian Alat-alat Bengkel dan Mesin Pompa Air

BALIILU Tayang

:

de
Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa seizin Kapolres Buleleng, sampaikan pengungkapan kasus pencurian, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/2-2021).

Buleleng, baliilu.com – Polsek Sawan berhasil mengungkap 4 orang tersangka pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air yang terjadi Kamis, 14 Januari 2021 di bengkel las Sari Linggih di Banjar Dinas Dauh Munduk Bungkulan, Sawan dan Rabu, 3 Februari 2021 di sebuah bengkel di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa seizin Kapolres Buleleng, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/2-2021).

Pengungkapan kasus pencurian alat bengkel dan mesin pompa air ini, Kata AKP I Ketut Karwa bermula dari laporan pengaduan Kadek Yeni Handayani asal Banjar Dinas Ancak, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng dan Made Danayasa asal Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.

Atas laporan itu, Kapolsek Karwa memerintahkan anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan. Langkah awal melakukan olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya.

Berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, kata Karwa,  anggota melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling. Pada Minggu, 14 Februari 2021 didapat informasi ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel. Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan yang kemudian diperoleh nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) alamat Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu Gede Sukrayasa alias Bletok (31), alamat Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, Dika Ristanto alias Dika (31) alamat Dusun Jatirejo, RT 08/001, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwo Harjo, Banyuwangi, Jawa Timur dan KS alias Puji (16), alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng. Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku mencuri di kedua bengkel dengan cara pelaku Bayu dan Puji merusak gembok pintu bengkel. Sedangkan Bletok dan Dika mengawasi di luar. Setelah pintu dirusak lalu mereka masuk dan mengambil barang-barang dan membawanya ke rumah Bayu dan beberapa hari kemudian baru barang dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat.

Selain itu, para tersangka juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP lainnya yaitu pada 24 Juni 2020 mengambil mesin pompa air di  Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, pada 30 Oktober 2020 mengambil uang sebesar Rp 4.000.000, di sebuah warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Sawan, pada 1 Februari 2021 mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Sawan, pada 13 Februari 2021 mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Sawan.

Kapolsek Sawan memaparkan secara keseluruhan para tersangka telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan rincian 4 buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, dan dari hasil penyisiran di lapangan didapat barang bukti berupa 1 buah mesin pompa air, 2 buah gerinda tangan, 1 buah bor tangan, 1 buah travo las listrik, 1 buah spite cat, 1 buah dongkrak, 1 buah tang dan 1 buah obeng.

‘’Terhadap satu orang tersangka KS alias Puji karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan diversi, sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan,’’ ujar Karwa.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka dapat disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca