Buleleng, baliilu.com – Polsek Sawan berhasil mengungkap 4 orang tersangka pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air yang terjadi Kamis, 14 Januari 2021 di bengkel las Sari Linggih di Banjar Dinas Dauh Munduk Bungkulan, Sawan dan Rabu, 3 Februari 2021 di sebuah bengkel di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa seizin Kapolres Buleleng, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/2-2021).
Pengungkapan kasus pencurian alat bengkel dan mesin pompa air ini, Kata AKP I Ketut Karwa bermula dari laporan pengaduan Kadek Yeni Handayani asal Banjar Dinas Ancak, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng dan Made Danayasa asal Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng.
Atas laporan itu, Kapolsek Karwa memerintahkan anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan. Langkah awal melakukan olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, kata Karwa, anggota melakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling. Pada Minggu, 14 Februari 2021 didapat informasi ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel. Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan yang kemudian diperoleh nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) alamat Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Sawan, Buleleng, kemudian dilakukan penangkapan.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu Gede Sukrayasa alias Bletok (31), alamat Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, Dika Ristanto alias Dika (31) alamat Dusun Jatirejo, RT 08/001, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwo Harjo, Banyuwangi, Jawa Timur dan KS alias Puji (16), alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng. Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka mengaku mencuri di kedua bengkel dengan cara pelaku Bayu dan Puji merusak gembok pintu bengkel. Sedangkan Bletok dan Dika mengawasi di luar. Setelah pintu dirusak lalu mereka masuk dan mengambil barang-barang dan membawanya ke rumah Bayu dan beberapa hari kemudian baru barang dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat.
Selain itu, para tersangka juga mengaku telah mencuri di beberapa TKP lainnya yaitu pada 24 Juni 2020 mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, pada 30 Oktober 2020 mengambil uang sebesar Rp 4.000.000, di sebuah warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Sawan, pada 1 Februari 2021 mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Sawan, pada 13 Februari 2021 mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Sawan.
Kapolsek Sawan memaparkan secara keseluruhan para tersangka telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan rincian 4 buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja, dan dari hasil penyisiran di lapangan didapat barang bukti berupa 1 buah mesin pompa air, 2 buah gerinda tangan, 1 buah bor tangan, 1 buah travo las listrik, 1 buah spite cat, 1 buah dongkrak, 1 buah tang dan 1 buah obeng.
‘’Terhadap satu orang tersangka KS alias Puji karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan diversi, sedangkan untuk pelaku yang lainnya kita lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan,’’ ujar Karwa.
Dengan perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka dapat disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun. (gs)