Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan proyek pembangunan villa yang terletak di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelapor bernama I Nyoman Sutaya, WNI, laki-laki, 54 tahun, Hindu, Wiraswasta, asal Br. Blahtanah, Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati Gianyar, selaku korban.
Atas perintah Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. didampingi oleh Panit 1 Reskrim Iptu I Nyoman Dana, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial IDH, WNI, laki – laki, 31 tahun, Islam, wiraswasta asal Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal pada Selasa, 18 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wita korban dikabari oleh saksi Wn. Imbron Hadi, bahwa 1unit mesin pemanas air untuk kamar mandi merk Ariston PRO R 80 hilang di proyek pembangunan villa yang lokasinya di sebelah rumah korban. Mengetahui kejadian tersebut kemudian korban menuju ke tempat proyek pembangunan villa.
Ternyata setelah di lokasi benar pemanas air tersebut sudah tidak ada, serta instalasi listrik yang sudah dipasang dalam keadaan terputus dan 3 ember cat dalam keadaan tumpah.
Korban sudah berusaha mencari mesin pemanas air tersebut disekitaran proyek pembangunan villa namun tidak ketemu. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi – saksi, didapat informasi pelaku mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.
Mengetahui hal tersebut team opsnal menghubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku. Berselang 5 jam kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1unit mesin pemanas air serta melakukan pengerusakan instalasi listrik yang sudah dipasang dan dengan sengaja menumpahkan cat yang ada di TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut. Demikian penjelasan Kanit Reskrim saat konferensi pers, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000. Modus operandi pelaku melakukan pengerusakan instalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gs/bi)