Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Sukawati Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Perak di Batubulan

BALIILU Tayang

:

pencurian perak di batubulan
KONFERENSI PERS: Unit Reskrim Polsek Sukawati saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di JP Silver Jl. Batu Intan Selatan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (2/3/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati atas perintah Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, SE dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Patra, S.H. dan Panit Opsnal Ipda I Nengah Suardika, S.H berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di JP Silver Jl. Batu Intan Selatan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (2/3/2024). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kanit Reskrim Iptu I Kadek Patra, S.H. kepada media mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal pada Rabu, 13 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wita ketika korban mendapat informasi perhiasan perak ada yang hilang. Atas informasi tersebut korban bergegas ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata benar barang berupa perhiasan perak yang sudah siap dikirim dan barang setengah jadi yang sebelumnya dipajang di dalam rak dan perhiasan di atas meja JP. Silver telah hilang.

Patra lanjut menjelaskan, korban memutar rekaman CCTV yang ada di JP. Silver dimana terlihat pelaku dengan memakai mantel yang menutupi kepala, memakai celana panjang dan sandal jepit masuk ke dalam Arshop JP. Silver melalui jendela. Kemudian mencongkel rak kaca/buffet dengan menggunakan alat seperti tang setelah itu pelaku mengambil perhiasan. Kemudian Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengecek rekaman CCTV di TKP.

Dari rekaman CCTV milik JP. Silver, kata Patra, sulit menganalisa pelaku karena hasil rekaman gambar tidak jelas. Di samping itu dikarenakan pelaku memakai masker dan jas hujan yang menutupi kepalanya. Pelaku masuk ke tempat penyimpanan barang perhiasan perak tersebut ke lantai 2, dengan memanjat tembok dan trails. Selanjutnya setelah sampai di lantai 2, pelaku mencongkel rak dan lemari tempat penyimpanan barang-barang perhiasan perak tersebut. Pelaku membawa kabur perhiasan perak dengan berat keseluruhan kurang lebih 6 kg.

Baca Juga  Cek Kesiapan Personil Bhabinjar, Polsek Sukawati Gelar Apel Bersama

Unit opsnal terus berupaya untuk bisa mengungkap pelaku pencurian dengan memperlihatkan video/screenshot pelaku kepada masyarakat sekitar. Sampai diperoleh info ada ciri-ciri seseorang menyerupai bentuk tubuh dari pelaku yang terekam CCTV di JP. Silver yang bekerja sebagai freelance perak yang didapat informasi baru saja membeli sepeda motor baru secara cas.

Atas informasi ini, unit Reskrim langsung bergerak untuk bisa menemukan orang yang dicurigai tersebut sampai akhirnya pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wita polisi berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dan juga barang bukti berupa perhiasan perak yang masih tersisa. Identitas pelaku berinisial I Kadek S (41) asal Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian perhiasan perak tersebut pada bulan Februari 2024, di JP Silver yang beralamat di Jl. Batu Intan Selatan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Sukawati Gianyar. ‘‘Pelaku mengakui bahwa perhiasan perak yang dicurinya sebagian telah dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli 2 unit sepeda motor (Vario dan Mio Soul) dan sisanya untuk biaya hidup sehari-hari. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses penyidikan selanjutnya,‘‘ ujar Iptu Patra. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Jejak Kendaraan Diburu, Polres Gianyar Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

Published

on

By

PENYELIDIKAN: Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian di Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar memberikan atensi terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Ubud. Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, tim khusus telah dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut, Kamis (24/9/2026).

“Polres Gianyar memberikan atensi terhadap laporan tersebut. Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah berjalan sekitar satu minggu. Penelusuran terhadap kendaraan dan informasi lainnya bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Gianyar guna memperoleh titik terang terkait identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan berdasarkan informasi dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengungkapan, dan kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berada di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta menjaga barang-barang berharga selama beraktivitas.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada. Apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Polres Gianyar menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Baru Keluar LP Seminggu, Residivis Curat Embat Sepeda Listrik

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Sukawati Tindak Tegas Sopir Truk yang Langgar Rambu Larangan Masuk di Simpang Tebuana Sukawati
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Personel Polsek Sukawati Amankan Proses Evakuasi Gajah Hanyut di Sungai

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca