Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Prof. Made Bakta Ditetapkan sebagai Tersangka, Unud Lakukan Upaya Hukum

BALIILU Tayang

:

de
Juru Bicara Universitas Udayana Dr. Senja Pratiwi saat menyampaikan keterangan atas penetapan Prof. Made Bakta sebagai tersangka terkait sengketa aset milik Universitas Udayana (Unud), atas sangkaan mempergunakan surat palsu. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Atas penetapan Prof. Dr. dr. I Made Bakta, SpPD sebagai tersangka terkait sengketa aset milik Universitas Udayana (Unud), atas sangkaan mempergunakan surat palsu oleh Penyidik Bareskrim Polri, serta untuk kepentingan hukum Unud dalam penyelamatan aset seluas 2,7 Ha, Universitas Udayana telah melakukan upaya hukum yakni meminta perlindungan hukum kehadapan Presiden Republik Indonesia dan Kemenko Polhukam Republik Indonesia yang turut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Demikian pernyataan resmi Rektor Universitas Udayana yang disampaikan Juru Bicara Unud Dr. Senja Pratiwi saat konferensi pers, Selasa (12/4/2022) di Gedung Bangsa Kampus Jimbaran, Badung. Hadir mendampingi Tim Hukum Universitas Udayana sebagai Penanggung Jawab Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gde Sumertayasa, S.H., M.Hum., Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H., Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud sekaligus juga Tim Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Sukandia, S.H.,M.H., anggota Tim Ahli Bidang Hukum I Nyoman Darmada, S.H., M.H., dan I Nyoman Putra, S.H.

Tim Hukum Universitas Udayana, sebagai Penanggung Jawab Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gde Sumertayasa, S.H., M.Hum., (nomor 2 dari kanan) Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H., Wakil Ketua Tim Ahli Bidang Hukum Unud sekaligus juga Tim Kuasa Hukum Dr. I Nyoman Sukandia, S.H.,M.H., (tengah) anggota Tim Ahli Bidang Hukum I Nyoman Darmada, S.H., M.H., dan I Nyoman Putra, S.H.

Lebih lanjut, Jubir Unud menyampaikan, upaya hukum yang dilakukan Universitas Udayana atas penetapan Prof. Dr. dr. I Made Bakta, SpPD sebagai tersangka pada 2022 ini sebagaimana disangkakan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP yakni mempergunakan surat palsu karena justru sangat kontradiktif, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

‘’Tindakan beliau (Prof. Bakta, red) selaku rektor memberikan surat kuasa kepada tim hukum untuk mewakili Universitas Udayana sebagai pihak tergugat di depan persidangan, adalah kewajiban sebagai wujud pertanggungjawaban formal yang melekat dalam jabatan rektor terhadap institusi dalam penanganan kasus gugatan adalah telah sesuai dengan salah satu tupoksi dalam menjalankan jabatan sebagai rektor,’’ papar Dr. Senja Pratiwi.

Sampai saat ini belum ada dokumen atau surat palsu yang digunakan oleh Unud dalam hal menunjukkan dan mempergunakan bukti formal yang dimiliki oleh Negara (Universitas Udayana), tanpa terkecuali dokumen surat peryataan penyerahan hak dan pembayaran ganti kerugian yang dimiliki Universitas Udayana yang kini disita oleh Bareskrim Polri.

Diungkapkan, I Pulir semasa hidupnya dan pascamenerima ganti kerugian dari Negara, yakni di tahun 1982-1983 hingga meninggalnya di tahun 2002, belum pernah mempersoalkan perihal proses ganti rugi yang diterimanya, dan tidak pernah pula melapor kalau sidik jarinya dipalsu oleh panitia bentukan Pemerintah Provinsi tersebut. Karena satu-satunya orang yang memiliki kapasitas secara hukum untuk melaporkan pemalsuan cap jempolnya adalah I Pulir seorang, dan itupun kalau dia masih hidup dan benar-benar mengalami peristiwa kalau cap jempolnya dipalsu.

Baca Juga  FK Unud Siap Dirikan Prodi Spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskular

Jubir Unud juga membeberkan bahwa tidak pernah ada seorang terpidana sebagai akibat adanya tindakan pemalsuan bukti yang disebutkan palsu tersebut yang mendasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak pernah ada status hukum atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang menyatakan bahwa bukti yang disita oleh penyidik Bareskrim tersebut adalah dipalsukan.

‘’Tidak mungkin pula ada salah satu transaksi pelepasan ganti rugi dipalsukan, oleh karena di tahun 1982-1983 tersebut dimana pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dilakukan secara kolektif dan kolegal, baik dari sisi panitia maupun seluruh masyarakat yang dijalankan secara bersama-sama dan di bawah pengawasan panitia yang kesemuanya adalah pejabat dari tingkat tertinggi (gubernur) sampai pada tingkat terendah (kepala dusun), demikian juga terhadap I Pulir yang sudah menerima secara baik pemberian ganti kerugian tersebut,” ujarnya.

Jubir menegaskan bundel surat pernyataan penyerahan hak milik atas tanah dengan bangunan serta tanaman yang ada di atasnya, yang dibuat dan diselenggarakan oleh Panitia Pemerintah Provinsi Bali yakni dipergunakan pada tahun 1982-1983, yang kini telah disita oleh Penyidik Bareskrim Polri tertanggal 17 November 2021 adalah bukti yang dibuat atau diterbitkan oleh negara dan untuk kepentingan negara, dan Unud sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Keuangan, telah mempergunakan bukti itu dalam bentuk pemberian atau pembayaran ganti rugi kepada seluruh masyarakat pemilik tanah, dihadapan dan bersama-sama dengan tim panitia yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bali, yakni mulai sejak Desember tahun 1982-1983, sehingga kalau dihitung mulai sejak dipergunakan surat tersebut hingga sekarang, maka sudah berjalan hampir 39 tahun. Sudah barang tentu telah menjadikan status daluwarsa untuk menuntut terhadap seseorang yang dinyatakan mempergunakan surat yang kalau memang surat tersebut benar-benar palsu pula.

Baca Juga  Kembangkan Model Deteksi ADHD, Sudarma Adiputra Raih Gelar Doktor Ilmu Kedokteran

‘’Atas penetapan Prof. Made Bakta sebagai tersangka, serta untuk kepentingan hukum Universitas Udayana dalam hal penyelamatan aset seluas 2,7 ha tersebut, Unud telah melakukan beberapa upaya hukum, diantaranya meminta perlindungan hukum kehadapan Presiden dan Kemenkumham yang turut ditembuskan ke KPK RI,’’ tegasnya.

Mencuatnya kasus ini, bermula pada 2011, ketika Prof. Dr. dr. I Made Bakta, SpPD sebagai Rektor Unud, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Denpasar, yang menerangkan bahwa Ni Keprig (istri almarhum I Pulir) dan Nyoman Suastika (putra dari Ni Keprig dan alm I Pulir), mengajukan surat gugatan kepada Universitas Udayana (tergugat) dengan obyek sengketa berupa satu bidang tanah seluas 2,7 Ha yang diklaim sebagai harta warisan dari milik penggugat yang berasal dari kakeknya atas nama I Rimpuh (ayah kandung dari I Pulir). Dimana obyek sengketa berupa tanah dengan luas 2,7 Ha itu sejatinya merupakan aset yang dikuasai oleh negara (dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia), biaya pembebasannya dilakukan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh negara melalui APBN. Berdasarkan hal tersebut, ada konsekuensi bagi Unud untuk menjaga aset dari gangguan-gangguan pihak lain.

Konferensi pers yang dihadiri puluhan media cetak dan online. (Foto: Ist)

Guna menghindari adanya kerugian bagi negara akibat gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, maka Prof. Bakta selaku rektor telah memberikan surat kuasa kepada Tim Hukum Unud (Ida Bagus Rai Djaya S.H., M.H. sebagai ketua tim) untuk menghadapi gugatan sebagaimana dimaksud.

Setelah proses persidangan berjalan pada Pengadilan Negeri Denpasar, maka sengketa antara Ni Kepreg dan Nyoman Suastika sebagai Penggugat dengan Unud telah diputus pada 18 Juni 2012 dengan isi putusan “Gugatan Penggugat Ditolak”. Kemudian, pada 12 Desember 2012, oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusannya kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Dasar pertimbangan PT Denpasar di antaranya dalam rentang waktu 1982-1983 hingga sampai tahun 2002 pasca-menerima ganti kerugian, almarhum I Pulir tidak pernah menyampaikan keberatan apa pun dan kepada siapa pun atau dengan kata lain, perihal pemberian ganti kerugian secara kolektif kolegial tersebut sama sekali tidak ada masalah. Akan tetapi justru setelah I Pulir meninggal dunia baru ada persoalan muncul dan dipersoalkan oleh anaknya (Nyoman Suastika) dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah membebaskam tanah yang kini dikuasai oleh Unud. Pada saat pembebasan dan pemberian ganti kerugian pada 1982-1983, bahwa Suastika masih kanak-kanak dan baru berumur sekitar 5 tahun.

Baca Juga  Semarak HUT Ke-65 dan BKFIB Ke-42, FIB Unud Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

Pasca-Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 12 Desember 2012 yang menguatkan posisi negara (Universitas Udayana) sebagai pemegang kuasa atas asset seluas 2,7 Ha, oleh Nyoman Suastika melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi pada 28 Januari 2013.

Karena menjelang akhir masa jabatan Rektor, Prof. Bakta menyerahkan kuasa tertanggal 28 Februari 2013 kepada Tim Hukum Universitas Udayana Ida Bagus Rai Djaya S.H., M.H. Namun pihak Mahkamah Agung justru membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan posisi negara (Universitas Udayana) sebagai pemegang kuasa atas aset seluas 2,7 Ha.

Pejabat Rektor selanjutnya Prof Dr. dr. Ketut Suastika, SP.PD-KEMD yang mulai bertugas sejak Juni 2013-2017. Oleh Rektor Prof. Suastika mengajukan perlawanan atas Putusan Mahkamah Agung melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Upaya hukum Peninjauan Kembali akhirnya membuahkan hasil positif bagi Universitas Udayana, dimana pada 24 Februari 2016 Mahkamah Agung secara tegas telah memutus perkara Peninjauan Kembali dan mengabulkan permohonan PK Universitas Udayana atau dengan kata lain kembali Universitas Udayana dimenangkan. Dilanjutkan dengan upaya restitusi (pemulihan hak) atau dikembalikannya aset seluas 2,7 Ha tersebut kepada Universitas Udayana sudah dijalankan pada tanggal 3 Januari 2021 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No. 463/PDT.GPN.Dps dan saat itu jabatan rektor dijabat oleh Prof. Dr. dr. AA Raka Sudewi, Sp.S.

Namun pasca-Unud dimenangkan, justru timbul permasalahan hukum baru, yakni Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Prof. Made Bakta selaku mantan Rektor Unud sebagai tersangka dengan sangkaan mempergunakan surat palsu. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Perkuat Kerukunan, Wawali Arya Wibawa Hadiri Silaturahmi Kebangsaan DMI Kota Denpasar

Published

on

By

Halal Bihalal Denpasar
HALAL BIHALAL: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat menghadiri Halal Bihalal Silaturahmi Kebangsaan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Denpasar di Musholla Baitul Mu’minin Panjer, Sabtu (18/4). (Foto: Hms Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Denpasar di Musholla Baitul Mu’minin Panjer, Sabtu (18/4).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Oka Cahyadi, jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Arya Wibawa menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi Kebangsaan ini menjadi wadah strategis dalam memperkuat jalinan komunikasi, kebersamaan, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, hubungan harmonis yang dilandasi semangat menyama braya menjadi kunci dalam mendukung kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Denpasar.

“Kota Denpasar sangat menjunjung tinggi nilai toleransi yang berlandaskan spirit Vasudhaiva Kutumbhakam. Kerukunan yang terjaga akan menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Arya Wibawa.

Sementara itu, Ketua Umum DMI Kota Denpasar, H. Mardi Soemitro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkokoh kerukunan antarumat beragama di Kota Denpasar.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar elemen masyarakat dengan mengedepankan nilai menyama braya, serta semangat Islam Rahmatan lil ‘Alamin yang mengedepankan kasih sayang dan kedamaian tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

Lebih lanjut disampaikan, peran dewan masjid tidak hanya terbatas pada kegiatan ibadah, namun juga diharapkan mampu berkontribusi dalam mendukung program pemerintah, pelayanan umat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pengelolaan masjid ke depan hendaknya berlandaskan empat pilar, yakni sebagai Baitullah, Baitul Maal, Baituttarbiyah, dan Baitul Muamalah,” jelasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ajukan 16 Proposal, Unud Gelar ‘’Coaching Clinic’’ Presentasi PPK Ormawa

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

3 Desa di Nusa Penida Jadi Sasaran Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” TP PKK Provinsi Bali

Perkuat Pemberdayaan Keluarga, Edukasi Pengelolaan Sampah, dan Pencegahan Stunting

Loading

Published

on

By

TP PKK) Provinsi Bali melaksanakan aksi sosial “Bergerak dan Berbagi” di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida
SERAHKAN BANTUAN: Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ibu Putri Koster menyerahkan sembako saat menghadiri aksi sosial “Bergerak dan Berbagi” di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat (17/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Klungkung, baliilu.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Bali melaksanakan aksi sosial “Bergerak dan Berbagi” di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat (17/4).

Adapun tiga desa yang menjadi sasaran kegiatan tersebut yakni Desa Bunga Mekar, Desa Batukandik, dan Desa Suana.

Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, dalam sambutannya menyampaikan bahwa TP PKK terus bergerak aktif mendukung program pemerintah melalui berbagai aksi nyata di masyarakat. Fokus utamanya adalah memberdayakan perempuan, meningkatkan kualitas keluarga, serta menyukseskan pembangunan daerah.

Putri Koster menjelaskan bahwa salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Bali saat ini adalah penanganan masalah lingkungan, khususnya sampah, melalui pengelolaan berbasis sumber.

Penanganan sampah dari rumah tangga dilakukan melalui pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Pengelolaan yang efektif melibatkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), pengolahan sampah dapur menjadi kompos, serta penyediaan tempat sampah terpisah guna meningkatkan efisiensi daur ulang dan mengurangi volume sampah ke TPA.

“Di Nusa Penida jangan sampai ada sampah yang menumpuk seperti di TPA Suwung. Untuk itu, kita harus bisa menyelesaikan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga. Nusa Penida sebagai daerah wisata harus dijaga keindahan alamnya dengan baik,” ujarnya sembari mengajak masyarakat mendukung kebijakan kepala daerah.

Di sisi lain, Putri Koster juga menyoroti gangguan kesehatan pada anak-anak atau generasi muda yang seharusnya dapat dicegah sejak masa kehamilan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan konsumsi ikan guna mencegah stunting.

“Ikan merupakan sumber protein yang sangat baik untuk memenuhi kebutuhan nutrisi harian anak guna memaksimalkan fase tumbuh kembangnya. Ikan juga mengandung omega-3 yang sangat penting bagi perkembangan otak. Konsumsi ikan sangat direkomendasikan karena kaya protein dan zat gizi penting yang mendukung perkembangan kognitif, daya ingat, serta kesehatan mata dan jantung,” ungkapnya.

Baca Juga  Kembangkan Model Deteksi ADHD, Sudarma Adiputra Raih Gelar Doktor Ilmu Kedokteran

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menyampaikan terima kasih kepada TP PKK Provinsi Bali atas pelaksanaan aksi sosial di Kecamatan Nusa Penida.

“Terima kasih kepada Ibu Ketua TP PKK Provinsi Bali yang telah menyerahkan bantuan kepada masyarakat kami di Kecamatan Nusa Penida,” ujarnya.

Di masing-masing desa tersebut, diserahkan berbagai bantuan, antara lain 50 paket Gemarikan yang berisi 1 kg ikan tuna bluefin, 1 kg ikan nila, dan 1 kg ikan kembung; 10 paket sembako yang terdiri atas beras 10 kg, minyak goreng 2 pcs, gula pasir 3 kg, kopi bubuk 2 bungkus, serta makanan ringan.

Selain itu, diberikan pula paket susu SGM Explor 150 gram (@2 kotak) kepada 10 balita dan paket susu SGM Bunda 150 gram (@2 kotak) kepada 10 ibu hamil. Bantuan lainnya berupa paket multivitamin untuk balita dan dewasa, 50 pak telur (@40 butir), 1.000 bibit cabai, 25 bibit jambu kristal, 25 bibit nangka, serta buku resep kuliner olahan kue dan pangan lokal dalam rangka kegiatan aksi sosial tahun 2026.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan layanan cek kesehatan gratis dan demo memasak yang menghadirkan Bali Chef Community.

Selain melaksanakan aksi sosial, TP PKK Provinsi Bali juga melakukan kunjungan ke tempat pengolahan rumput laut menjadi kerupuk yang diproduksi oleh Sarining Segara Semaya di Banjar Semaya, Desa Suana, Nusa Penida, Klungkung.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris I TP PKK Provinsi Bali Ny. Seniasih Giri Prasta, Sekretaris I TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Kusuma Surya Putra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali Sagung Mas Dwipayani, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, Direktur Utama Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, serta Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma. (gs/bi)

Baca Juga  Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan, BEM Unud Gelar Udayana Clean Up Day 1

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ribuan Umat, Menko PMK dan Gubernur Koster Serukan Harmoni di Tengah Kebisingan Global pada Dharma Santi Nyepi 1948

Published

on

By

Dharma Santi Nyepi
DHARMA SANTI NYEPI: Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam acara Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra,Taman Budaya Art Center Denpasar, Jumat (17/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam acara Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra,Taman Budaya Art Center Denpasar, Jumat (17/4). Kegiatan yang dihadiri sekitar 5.500 umat tersebut menjadi puncak rangkaian Hari Raya Nyepi sekaligus momentum mempererat persaudaraan, memperkuat toleransi, dan menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Bali.

Acara diisi dengan dharma wacana (siraman rohani), pertunjukan seni budaya, serta hiburan musik yang memperkuat nuansa spiritual sekaligus kebersamaan. Selain digelar secara nasional di Bali, Dharma Santi juga dilaksanakan di berbagai daerah seperti Sulawesi Selatan, Papua Selatan, dan Sumatera Selatan sebagai bentuk perayaan serentak umat Hindu di seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka, Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya, anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bali, serta jajaran Forkopimda Provinsi Bali dan tokoh masyarakat Hindu dari berbagai daerah.

Dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Dharma Santi merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai persaudaraan, toleransi, dan persatuan bangsa.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan selamat merayakan Dharma Santi Tahun Baru Saka 1948 kepada seluruh umat Hindu di tanah air,” ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hidup dan keharmonisan dalam keberagaman sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menghidupkan semangat gotong-royong serta nilai-nilai kebajikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Semarak HUT Ke-65 dan BKFIB Ke-42, FIB Unud Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

“Kita adalah bangsa besar yang rukun dalam perbedaan. Berbeda tetapi tetap satu. Kita harus terus saling menghormati, saling mendukung, dan saling mengasihi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden mengajak umat Hindu untuk senantiasa mengamalkan ajaran Tri Hita Karana sebagai fondasi menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam, sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam menjaga persatuan nasional.

Menko PMK Pratikno dalam sambutannya menyoroti tantangan kehidupan modern yang dipenuhi “kebisingan” informasi. Ia menilai derasnya arus media sosial dan informasi digital seringkali membuat masyarakat kehilangan ruang untuk hening dan refleksi diri.

“Kadang kemarahan lebih cepat daripada kebijaksanaan, ketersinggungan lebih cepat daripada pengertian,” ujarnya.

Menurutnya, nilai-nilai Nyepi seperti amati geni, amati karya, dan amati lelungan sangat relevan untuk membangun pribadi yang lebih tenang, reflektif, dan bijaksana. Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan di tengah meningkatnya bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan di berbagai wilayah.

Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menekankan bahwa Dharma Santi bukan sekadar perayaan, melainkan momen kembali pada keheningan diri. Ia mengaitkannya dengan ajaran dalam Bhagavad Gita tentang karma yoga—bertindak tanpa keterikatan pada hasil.

Acara ini menjadi penutup rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dengan mengusung semangat Vasudhaiva Kutumbakam—satu bumi satu keluarga—yang diharapkan semakin memperkuat kerukunan umat beragama serta kesadaran kolektif menjaga bumi sebagai rumah bersama.

Usai acara, suasana hangat dan penuh antusiasme terlihat di area pelataran Taman Budaya Art Center Denpasar. Gubernur Wayan Koster menjadi pusat perhatian para peserta yang berebut kesempatan untuk berfoto bersama. Dengan ramah, ia melayani permintaan swafoto dari masyarakat, tokoh adat, hingga generasi muda. (gs/bi)

Baca Juga  Ajukan 16 Proposal, Unud Gelar ‘’Coaching Clinic’’ Presentasi PPK Ormawa

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca