Badung, baliilu.com – Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di Pemerintahan Kabupaten Badung, DPRD Badung mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dalam rapat kerja membahas tentang penjelasan terkait peraturan bupati di Ruang Rapat Madya Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis (8/4/2021).
Raker yang dibuka Ketua DPRD Badung DR. Drs. Putu Parwata MK, M.M. dihadiri Plt Asisten I Setda Pemkab Badung Gede Wijaya mewakili Sekda, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Luh Suryaniti dan pejabat OPD lainnya.
“Rapat kerja hari ini bersama dengan asisten sekda dan seluruh OPD untuk menyamakan persepsi, pandangan kerja kita, tentunya dalam bekerja ini ‘kan ada makan minum, menyangkut perjalanan, pendidikan, ada juga kepentingan tunjangan yang harus disamakan persepsinya karena Perpres 33 sudah mengatur, tertuang satuan harga, perjalanan dinas, standar makan minum dan sebagainya. Ini kita luruskan supaya jangan menimbulkan kebiasan dalam pemerintahan,’’ terang Putu Parwata usai raker.
Suasana rapat kerja DPRD Badung.
Politisi PDI Perjuangan asal Dalung Kuta Utara ini menguraikan, tentang masalah perjalanan dinas dalam negeri – dalam kota dan luar kota, supaya disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020. Begitu juga tentang standar uang harian, penginapan dan beaya taxi nilai berbeda sesuai dengan lokasi tujuan, tetapi Badung menetapkan fit satu jenis saja. Ia mengharapkan menyesuaikan contoh yang sudah menjalankan. Ada fakta empiris dan real yang sudah berjalan oleh Tabanan, Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Demikian pula mengenai kelas jabatan ASN agar disosialisasikan. Kalau di dewan memang anggotanya 40 orang, tetapi setiap dapil pertanggungjawabannya minimal 50 ribu orang. Karena dewan ini sesuai UU merupakan representasi rakyat. ‘’Jadi lebih berat, jumlah orangnya 40, tapi bobotnya 50 ribu masing-masing dapil,’’ paparnya.
Kemudian juga disampaikan ada penentuan angka index kos tentang tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja. ‘’Mohon diperhatikan khususnya di seketariat dewan. Supaya berkeadilan, sama-sama ASN. Kasihan juga kawan-kawan di sekretariat terlalu jomblang,’’ ucapnya.
Putu Parwata memohon Pemerintahan Kabupaten Badung harus untuh dalam melaksanakan tugas, aturan ini yang kita persamakan. Termasuk juga tentang TTP ASN untuk mendorong supaya kinerjanya bisa maksimal. ‘’Karena ASN itu adalah bagian daripada Pemerintahan Badung yang bekerja bersama-sama dengan kami di Dewan,’’ katanya.
Selanjutnya standar konsumsi rapat agar penampilannya mencerminkan Badung yang hebat. Artinya kalau angkanya dinaikkan sesuai Perpres itu maka standarnya akan lebih bagus.
Disampaikan juga tentang Perbup 77 Tahun 2020 tidak diatur mengenai perjalanan dinas keluar Provinsi Bali yang menggunakan transportasi darat. Apakah tidak ada batas maksimalnya atau sesuai pengeluaran real cost. Juga disoroti Perbup 4 Tahun 2021 tentang jenis jabatan dan kelas jabatan di masing-masing OPD.
‘’Kami sudah putuskan untuk membuat tim kerja bersama. Tim ini yang akan menggodok mana Perbup 77 yang harus direvisi, mana yang perlu ditambahkan dan mana yang ditetapkan. Ini kita duduk bersama-sama supaya benar-benar formulanya tepat. Dengan formula yang tepat maka kita bekerja dengan nyaman,’’ pungkas Parwata seraya memohon perhatian dengan membangun sinergitas supaya berkeadilan, ikut berbagi saling merasakan, sepanjang ada payung hukumnya. (gs)
MUSANCAB: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta berfoto bersama usai membuka Musancab PDI-P se-Kabupaten Badung di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1). (Foto: bi)
Badung, baliilu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1).
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Wayan Adi Arnawa, Bendahara DPC PDI Perjuangan Badung Bagus Alit Sucipta beserta seluruh fraksi dan pengurus PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung.
Musancab merupakan agenda penting partai dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di tingkat anak cabang. Kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi kinerja organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis partai ke depan.
Dalam arahannya, I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya soliditas, kedisiplinan, serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai. Ia menyampaikan bahwa kekuatan PDI Perjuangan terletak pada kerja gotong-royong dan kedekatan kader dengan rakyat, sehingga seluruh jajaran partai diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten.
“Saya ingatkan agar Musancab tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan kepengurusan anak cabang yang kuat, solid, dan siap bekerja untuk membesarkan partai serta mengawal program-program kerakyatan. Saya harapkan agar kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen PDI Perjuangan dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah,” ujarnya. (gs/bi)
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.
Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.
“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.
Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.
“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.
De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.
Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.
De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.
Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.
Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)