RAKER: Komisi I DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja bersama dengan Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 September 2023, ditutup sesi foto bersama. (Foto: ist)
Badung, baliilu.com – Komisi I DPRD Kabupaten Badung pada Selasa, 26 September 2023 menggelar Rapat Kerja bersama dengan Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Gosana II (Lantai 2) Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan didampingi Wakil Ketua II I Wayan Sugita Putra, Sekretaris I I Gusti Ngurah Sudiarsa dan Sekretaris II Yayuk Agustin Lessy serta Anggota Komisi I DPRD Badung Ni Luh Putu Sekarini.
Turut hadir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gede Wijaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menyampaikan Rapat Kerja tersebut membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan rencana dibentuknya Satpol PP Pariwisata.
“Dasar kita melakukan Rapat Kerja, karena kita Wakil Rakyat harus mengetahui informasi tentang mekanisme dan kelanjutan PPPK serta formasi dan lain-lainnya. Itulah dasar kami memanggil pihak terkait untuk menjelaskan semuanya bagaimana format yang turun tahun 2023 ini merekrut PPPK,” terangnya.
Ponda Wirawan lanjut menyebutkan, perekrutan P3K tahun 2023 sebanyak 939 orang guru dan 1.225 orang untuk tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya sebanyak 218 orang.
“Bagaimana kami bisa memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat, khususnya tenaga-tenaga kontrak yang ada selama ini,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan. (Foto: ist)
Dengan informasi yang didapat, pihaknya bisa mengakomodir semua tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Badung untuk dijadikan tenaga PPPK, tetapi tidak keluar dari regulasi yang ada.
“Ini khan sebuah tanggung jawab bersama. Apalagi, kami sebagai Wakil Rakyat wajib mengakomodir semua tenaga kontrak yang ada,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap, mudah-mudahan ke depan diperbolehkan Pemerintah Daerah melakukan perekrutan kebijakan tersebut lebih dari sekali sesuai dengan kebutuhan yang ada dan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tetap berkoordinasi dengan Kementerian Menpan RB berapa formasi yang diberikan, karena mereka menentukan jumlah formasi. Jadi, data tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Badung itu sudah masuk semua, bahwa dua tahun lalu kita memiliki kurang lebih 10 ribuan tenaga kontrak yang sudah ada di Kabupaten Badung. Bagaimana kita mau bekerja keras untuk mengakomodir semua itu dengan membuatkan rumah-rumahnya bisa diposkan, baik secara teknis dengan prioritas sekarang tenaga guru dan tenaga kesehatan bisa terserap semuanya dalam PPPK,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, bahwa disana sudah terbentuk Satpol PP Pariwisata. Oleh karena itu, sangat urgen dan penting juga dibentuk Satpol PP Pariwisata di Kabupaten Badung.
“Apalagi, perilaku WNA atau Warga Negara Asing yang sekarang hadir di Kabupaten Badung kan tidak sama semua. Ada sedikit viral dan lain-lainnya. Hal inilah yang kita antisipasi kedepannya,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya segera membentuk Satpol PP Pariwisata, sehingga bisa dianggarkan, pada tahun 2024.
“Apa yang menjadi permasalahan selama ini bisa kita antisipasi lebih awal. Kita juga sudah tekankan bagaimana bersinergi dengan Satgas Imigrasi, sehingga kerja Satpol PP Pariwisata itu bisa bersinergi dan harmonis. Jadi, tahun 2024 kita kawal semaksimal mungkin,” pungkasnya. (gs/bi)
KERJA SAMA: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Tailan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Thailand di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu hasil konkret dari kunjungan resmi PM Anutin ke Indonesia sekaligus menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.
Dokumen pertama yang ditunjukan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Anutin adalah Roadmap on Strategic Partnership Between Indonesia and Thailand 2026–2030 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Kerajaan Thailand Sihasak Phuangketkeow. Dokumen tersebut menjadi panduan bersama bagi kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya, ditunjukkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama dalam bidang Pendidikan, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti bersama Menteri Pendidikan Kerajaan Thailand Prasert Jantararuangtong. Kesepahaman tersebut menjadi landasan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam keterangan pers bersama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut menghasilkan sejumlah capaian nyata yang akan memperkuat hubungan kedua negara di masa mendatang. Selain kerja sama antarpemerintah, Presiden Prabowo juga menyambut baik komitmen sektor swasta yang turut memperluas kolaborasi kedua negara.
“Kami juga menyambut baik komitmen kerja sama dan investasi dari sektor swasta yaitu MoU antara Tourism Authority of Thailand dan TransNusa di bidang pariwisata dan konektivitas. MoU antara Bio-Axel dan Pro-Konsilium terkait proyek pengolahan sampah organik,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan resmi PM Anutin serta optimistis terhadap masa depan hubungan Indonesia dan Thailand yang semakin erat.
“Yang Mulia Perdana Menteri Anutin, sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Yang Mulia, atas komitmen kita bersama untuk memperkuat hubungan kedua negara kita. Saya yakin Indonesia dan Thailand akan terus memastikan kemitraan strategis ini akan membawa manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat kedua negara kita,” tutur Presiden.
Pertukaran sejumlah nota kesepahaman tersebut menjadi simbol penguatan kemitraan strategis Indonesia dan Tailan yang tidak hanya berfokus pada hubungan antarpemerintah, tetapi juga mendorong kolaborasi di bidang pendidikan, investasi, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua negara. (gs/bi)
KETERANGAN PERS: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Menteri Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Bahlil memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.
Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Menteri Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.
Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya. (gs/bi)
Kecelakaan lalin di simpang empat. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Menerobos lampu merah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengendara. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tapi juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
Lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi untuk mengatur pergantian kendaraan dari setiap arahnya. Ketika ada pengendara yang menerobos lampu merah, risiko tabrakan dengan kendaraan lain sangat tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri per Mei 2026, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kejadian kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Mematuhi lampu lalu lintas hanya membutuhkan kesabaran beberapa detik sehingga dapat menyelamatkan nyawa. Karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan selalu disiplin berhenti saat lampu merah demi menciptakan Kamseltibcarlantas. (gs/bi)