Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Ranperda Narkotika Inisiatif Dewan, Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria, S.Sos., M.Si.

Badung, baliilu.com – Kenapa DPRD Kabupaten Badung berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Fasilitasi P4GN atau Ranperda Narkotika)? Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Satria, S.Sos., M.Si. memberikan penjelasan rinci di depan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. pada masa Sidang III tahun 2021, Kamis (14/10) di ruang sidang utama Kantor DPRD Badung.

Nyoman Satria memaparkan, secara umum, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan asal Mengwi ini menjelaskan, ada tiga jenis golongan narkotika, yaitu narkotika golongan I, merupakan jenis narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam terapi karena mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh heroin, kokain, daun koka, opium, ganja, jicing, katinon, MDMA yang latah kita kenal dengan nama ekstasi.

Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria menyerahkan dokumen penjelasan Ranperda Narkotika

Narkotika golongan II, merupakan jenis narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh morfin, petidin, fentanil dan metadon.

Narkotika golongan III, merupakan jenis narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh codein, buprenorfin, etilmorfina, kodeina, nikokodina, polkodina, propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Ditegaskan, narkotika yang dapat mengakibatkan tingkat ketergantungan yang tinggi menjadi sangat berbahaya jika terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Saat ini psikotropika yang sering disalahgunakan adalah jenis MDMA (metil dietil meth amfetamin) yang sering terdapat di pil jalanan yang dikenal dengan ekstasi, dan MA (meth amfetamin) yang sering terdapat di kristal yang dikenal dengan sebutan sabu.

Belakangan diketahui terdapat juga beberapa jenis narkotika dari luar negeri yang tergolong baru seperti tembakau gorilla,  sleep walking pill (obat tidur)yang sering kita kenal dengan sebutan pil koplo, cannabinoid sintesis atau ganja sintetik yang terdapat dalam liquid vape eksport, narkoba cair, bahkan jenis serbuk yang efeknya menyerupai flakka, pun, diduga telah beredar di Indonesia. Seiring perkembangan produsen narkoba, juga telah mengubah tampilan zat psikotropika, dari awalnya yang masih berbentuk konvensional seperti pil dan serbuk, hingga yang berhasil diungkap belum lama ini, yakni berbentuk seperti permen, serta ada pula yang berupa cairan.

Satria menyebutkan, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

‘’Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda kita. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional,’’ terangnya.

Kabupaten Badung sebagai kota lintas perdagangan dan pariwisata yang memiliki tingkat lalulintas manusia yang cukup tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan, ungkap politisi yang memperoleh suara tertinggi di Badung ini, sangat memungkinkan menjadi tempat yang potensial bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Badung menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan generasi muda.

‘’Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, upaya pemberantasan dan peredarannya di era globalisasi komunikasi, informasi dan transportasi yang semakin maju, maka berdasarkan hal tersebut perlu adanya regulasi yang memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Badung dengan menyusun  peraturan daerah tentang Fasilitasi P4GN,’’ ujarnya.

Dipaparkan, dalam rancangan  peraturan daerah ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dan tidak memuat kewenangan yang menjadi kewenangan BNN, akan tetapi menguatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BNN Kabupaten Badung di dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Adapun tujuan dari dibentuknya peraturan daerah ini, kata Satria, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN yang meliputi: penyusunan rencana aksi daerah; penyusunan tim terpadu; antisipasi dini melalui tes urine narkotika; yang paling penting keluarga dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah, guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga terbebas dari sanksi pidana serta juga untuk mencegah para pemakai menjadi pecandu dan / atau pengedar narkotika; membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GN; dan peraturan daerah ini juga memuat pemberian penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan penegak hukum yang dipandang telah berjasa dalam usaha membantu, upaya Fasilitasi P4GN berupa piagam, tanda jasa dan / atau bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Badung Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen, Tapi Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

Published

on

By

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima dokumen penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana.
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima dokumen penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 saat Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat membahas Penyampaian Penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Setelah itu, Rapat Paripurna DPRD Badung mengagendakan Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Badung dan undangan lainnya.

Usai rapat, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti kepada awak media mengungkapkan bahwa peningkatan porsi anggaran infrastruktur menjadi salah satu poin penting dalam perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ia menyatakan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menunjukkan porsi Belanja Infrastruktur Badung meningkat hingga 59,80 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat fasilitas publik, khususnya infrastruktur jalan yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat maupun aktivitas dunia usaha.

Anom Gumanti menyebut, pada pembahasan sebelumnya porsi infrastruktur untuk tahun anggaran 2027 berada di kisaran 55 persen. Sementara dalam perubahan anggaran 2026, porsinya meningkat hingga 59,80 persen.

“Kita hormati, kita hargai dan kita dukung tentunya Bapak Bupati,” kata Anom Gumanti, saat memberikan keterangan.

Anom Gumanti lanjut menyebut, pembangunan infrastruktur jalan menjadi kebutuhan penting bagi Badung. Infrastruktur yang memadai tidak hanya menunjang mobilitas masyarakat, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi dan usaha yang selama ini menjadi salah satu kekuatan Kabupaten Badung.

Meski memberikan apresiasi, DPRD Badung juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar peningkatan belanja dan kebijakan pembiayaan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.

“Di samping itu, kami tetap memberikan saran kepada Bapak Bupati agar selalu di dalam pengelolaan keuangan daerah ini betul-betul memperhatikan kepentingan rakyat,” ucap Anom Gumanti.

Perhatian tersebut menjadi penting karena perubahan anggaran juga berkaitan dengan kemampuan daerah dalam mengelola pembiayaan dan utang.

Tak hanya itu, DPRD Badung perlu melihat secara cermat kemampuan bayar daerah agar pembangunan yang dibiayai melalui skema pembiayaan tetap berada dalam koridor kemampuan fiskal Badung. Meski demikian, Anom Gumanti melihat kondisi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata, masih menunjukkan kecenderungan positif.

Berdasarkan data yang dimiliki DPRD Badung, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata disebut terus mengalami peningkatan setiap periode.

“Kita harus hitung kemampuan daerah kita, kemampuan bayar utangnya. Tetapi kalau kita melihat data yang kita punya, setiap triwulan ini pendapatan asli daerah kita di sektor pariwisata cenderung meningkat terus,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap trend tersebut dapat terus dipertahankan sehingga kemampuan fiskal Badung tetap kuat untuk menopang berbagai program pembangunan.

Disisi lain, terkait adanya penurunan pendapatan transfer, Anom Gumanti menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, Badung tidak perlu bersikap pesimistis karena daerah memiliki kemampuan untuk mengandalkan kekuatan pendapatan sendiri, sekaligus tetap memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.

“Kita juga tidak bisa pesimis masalah itu. Apapun itu, kita bersyukur di Badung ini sampai memiliki kemampuan secara mandiri, juga ada sokongan pemerintah pusat,” kata Gumanti.

Anom Gumanti menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah berkah yang harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, besaran pendapatan transfer tetap menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat, sementara Badung perlu terus memperkuat kemampuan fiskal daerah secara mandiri.

Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang semakin besar, DPRD Badung menegaskan dukungan atas program pembangunan, namun sekaligus meminta agar pengelolaan keuangan dilakukan secara hati-hati, terukur dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan porsi belanja infrastruktur mencapai 59,80 persen, pembangunan jalan dan fasilitas publik menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan anggaran Badung.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan besarnya anggaran tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Sanjaya Lantik 61 Pejabat di Tabanan, Tegaskan Jabatan adalah Amanah untuk Wujudkan Kinerja Nyata

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melantik 61 pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan di Tabanan Command Center.
LANTIK PEJABAT: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat melantik 61 pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan di Tabanan Command Center pada Kamis (13/8). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali melakukan penguatan organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Prosesi yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) tersebut dipimpin langsung Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya di Tabanan Command Center (TCC), Kamis (13/8).

Sebanyak 3 pejabat pimpinan tinggi pratama, 21 pejabat administrator, dan 37 pejabat pengawas dilantik pada kesempatan tersebut. Kegiatan turut dihadiri Jero Mangku Utawi Rohaniawan, Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Sekda Tabanan, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tabanan, serta para Camat se-Kabupaten Tabanan.

Dalam arahannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus proses pembinaan karier aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ia meminta seluruh pejabat memahami bahwa setiap penempatan memiliki tujuan dan kebutuhan organisasi yang harus dijawab melalui kinerja.

“Saya ingin menegaskan bahwa mutasi, rotasi, maupun pengisian jabatan dalam birokrasi merupakan sesuatu yang biasa dan merupakan bagian dari kewenangan manajemen pemerintahan, sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, kompetensi, serta prinsip-prinsip sistem merit yang berbasiskan talenta,” ujar Sanjaya.

Menurutnya, mutasi maupun rotasi tidak semestinya dimaknai sebatas perpindahan tempat atau jabatan, terlebih hanya sebagai urusan administratif. “Jangan pernah memaknai mutasi semata-mata sebagai perpindahan tempat atau perpindahan jabatan, apalagi sekadar urusan administratif belaka. Ingatlah bahwa di balik setiap penempatan terdapat kebutuhan organisasi. Di balik setiap jabatan terdapat tanggung jawab dan di balik setiap amanah terdapat harapan masyarakat Tabanan yang harus kita jawab dengan kinerja,” tegasnya.

Sanjaya menjelaskan, pelantikan tersebut memiliki beberapa latar belakang penting. Pertama, pengisian tiga jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan hasil proses seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan jabatan strategis diisi pejabat yang memiliki kompetensi, kapasitas, pengalaman, serta kemampuan kepemimpinan sesuai tuntutan organisasi.

Kedua, pelantikan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian jabatan administrator dan pengawas sesuai kebutuhan organisasi. Ketiga, terdapat pengisian Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari amanat struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. “Artinya, pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, ini adalah bagian dari proses menata organisasi agar lebih efektif, lebih responsif dan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan,” ungkap Sanjaya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah melaksanakan proses seleksi secara profesional dan bertanggung jawab. Apresiasi turut diberikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali atas pengawasan terhadap proses seleksi serta Badan Kepegawaian Negara atas dukungan pembinaan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN di lingkungan Pemkab Tabanan.

Menutup arahannya, Sanjaya berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar menjadikan disiplin sebagai budaya kerja, serta senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan dan kinerja pejabat akan terus menjadi bagian dari evaluasi organisasi.

“Jabatan bukan hak yang melekat selamanya. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga melalui kinerja, kompetensi, disiplin, integritas dan tanggung jawab. Maka tunjukkan melalui kerja nyata bahwa kepercayaan yang diberikan kepada saudara memang layak, selamat bekerja, segera lakukan konsolidasi internal, susun langkah strategis, pastikan program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai fondasi kuat menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM),” pungkas Sanjaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

Published

on

By

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melantik Direktur BLUD Taman Budaya di Wantilan Singasana RJ Bupati.
LANTIK: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat melantik Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya yang berlangsung di Wantilan Singasana RJ Bupati, Kamis (13/8). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dalam acara yang berlangsung di Wantilan Singasana RJ Bupati, Kamis (13/8).

Pada kesempatan tersebut, I Gusti Gede Krishagung Sunda Dewata Putra, S.E., resmi dilantik sebagai Direktur BLUD Taman Budaya. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta Jero Bendesa Adat Kota Tabanan.

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menghadirkan pola pengelolaan fasilitas publik yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberadaan BLUD Taman Budaya diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan berbagai fasilitas, khususnya Gedung Kesenian I Ketut Marya, sehingga tidak hanya terjaga dari sisi pemeliharaan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya para seniman dan pelaku kegiatan kreatif.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa pembentukan BLUD Taman Budaya bukanlah sebuah gagasan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan fasilitas publik. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya membangun fasilitas, tetapi juga harus memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Ini adalah ada sebuah ide gagasan dan terobosan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang sangat luar biasa demi pelayanan masyarakat Tabanan yang kita cintai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menambahkan proses birokrasi yang kurang optimal cender menghambat pelayanan dan proses pemeliharaan fasilitas umum dan sosial yang ada. “Jujur kita akui, selama saya menjadi Wakil Bupati dua periode, banyak yang saya lihat perlu dioptimalisasi dalam pelayanan. Pemerintah memang mampu membangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, tetapi dalam pengelolaan dan pemeliharaannya terkadang masih terkendala birokrasi yang cukup panjang. Ini bukan karena OPD tidak baik, tetapi proses birokrasi tersebut yang terkadang membuat pelayanan menjadi terhambat.” imbuhnya.

Mengambil contoh pengelolaan Gedung Kesenian I Ketut Marya, Bupati Sanjaya menekankan dalam pengelolaan fasilitas umum ini membutuhkan perhatian secara menyeluruh yang dirasa tidak cukup diampu oleh satu perangkat daerah namun memerlukan perhatian secara inklusif mulai dari pemeliharaan, kebersihan, penerangan, keamanan hingga pengelolaan berbagai kegiatan. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola yang lebih fleksibel dan responsif.

Melalui pengelolaan berbasis BLUD, pihaknya berharap sumber-sumber pendapatan yang diperoleh dapat kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas. Terlebih, dengan adanya berbagai event dan aktivitas di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya dan sekitarnya turut memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Pendapatan dari sektor parkir, UMKM, serta pelaku usaha di sekitar kawasan tersebut tercatat mengalami peningkatan. Bupati Sanjaya meyakini kehadiran BLUD Taman Budaya dapat menjadi salah satu terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi di sekitar fasilitas yang dikelola. Ke depan, pola serupa juga diharapkan dapat diterapkan pada fasilitas lain yang masih dikelola pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menutup sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan selamat kepada Direktur BLUD Taman Budaya yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, ketulusan, dan dedikasi, sehingga mampu membawa pengelolaan Taman Budaya semakin baik serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Tabanan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca