Badung, baliilu.com – Kenapa DPRD Kabupaten Badung berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Fasilitasi P4GN atau Ranperda Narkotika)? Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung I Nyoman Satria, S.Sos., M.Si. memberikan penjelasan rinci di depan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. pada masa Sidang III tahun 2021, Kamis (14/10) di ruang sidang utama Kantor DPRD Badung.
Nyoman Satria memaparkan, secara umum, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan asal Mengwi ini menjelaskan, ada tiga jenis golongan narkotika, yaitu narkotika golongan I, merupakan jenis narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam terapi karena mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh heroin, kokain, daun koka, opium, ganja, jicing, katinon, MDMA yang latah kita kenal dengan nama ekstasi.
Narkotika golongan II, merupakan jenis narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh morfin, petidin, fentanil dan metadon.
Narkotika golongan III, merupakan jenis narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh codein, buprenorfin, etilmorfina, kodeina, nikokodina, polkodina, propiram, dan ada 13 (tiga belas) macam termasuk beberapa campuran lainnya.
Ditegaskan, narkotika yang dapat mengakibatkan tingkat ketergantungan yang tinggi menjadi sangat berbahaya jika terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Saat ini psikotropika yang sering disalahgunakan adalah jenis MDMA (metil dietil meth amfetamin) yang sering terdapat di pil jalanan yang dikenal dengan ekstasi, dan MA (meth amfetamin) yang sering terdapat di kristal yang dikenal dengan sebutan sabu.
Belakangan diketahui terdapat juga beberapa jenis narkotika dari luar negeri yang tergolong baru seperti tembakau gorilla, sleep walking pill (obat tidur)yang sering kita kenal dengan sebutan pil koplo, cannabinoid sintesis atau ganja sintetik yang terdapat dalam liquid vape eksport, narkoba cair, bahkan jenis serbuk yang efeknya menyerupai flakka, pun, diduga telah beredar di Indonesia. Seiring perkembangan produsen narkoba, juga telah mengubah tampilan zat psikotropika, dari awalnya yang masih berbentuk konvensional seperti pil dan serbuk, hingga yang berhasil diungkap belum lama ini, yakni berbentuk seperti permen, serta ada pula yang berupa cairan.
Satria menyebutkan, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
‘’Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda kita. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional,’’ terangnya.
Kabupaten Badung sebagai kota lintas perdagangan dan pariwisata yang memiliki tingkat lalulintas manusia yang cukup tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan, ungkap politisi yang memperoleh suara tertinggi di Badung ini, sangat memungkinkan menjadi tempat yang potensial bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Badung menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan generasi muda.
‘’Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan, upaya pemberantasan dan peredarannya di era globalisasi komunikasi, informasi dan transportasi yang semakin maju, maka berdasarkan hal tersebut perlu adanya regulasi yang memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Badung dengan menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi P4GN,’’ ujarnya.
Dipaparkan, dalam rancangan peraturan daerah ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dan tidak memuat kewenangan yang menjadi kewenangan BNN, akan tetapi menguatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BNN Kabupaten Badung di dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Adapun tujuan dari dibentuknya peraturan daerah ini, kata Satria, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN yang meliputi: penyusunan rencana aksi daerah; penyusunan tim terpadu; antisipasi dini melalui tes urine narkotika; yang paling penting keluarga dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah, guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga terbebas dari sanksi pidana serta juga untuk mencegah para pemakai menjadi pecandu dan / atau pengedar narkotika; membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GN; dan peraturan daerah ini juga memuat pemberian penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan penegak hukum yang dipandang telah berjasa dalam usaha membantu, upaya Fasilitasi P4GN berupa piagam, tanda jasa dan / atau bentuk penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (gs)
IKUTI PRESENTASI: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti kegiatan Presentasi Validasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 yang dilaksanakan secara daring dari Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (18/6). (Foto: bi)
Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengikuti kegiatan Presentasi Validasi Data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri secara daring dari Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (18/6). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pelaksanaan Validasi IPKD tersebut turut menghadirkan Validator yakni Akademisi Universitas 11 Maret, Surakarta, Sutaryo dan Pimpinan Redaksi Kompas TV, Alexander Wibisono. Tampak mendampingi Walikota Jaya Negara dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Alit Adhi Merta, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ni Ketut Dewi Ratih Purnamasari, Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, Kadis Kominfos Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi serta OPD terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya Negara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, namun juga harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program-program pembangunan yang tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan sehingga setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut dijelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Denpasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penguatan proses perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat, pelaksanaan anggaran yang efektif dan sesuai ketentuan, penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu, hingga optimalisasi publikasi informasi keuangan daerah melalui platform digital.
Jaya Negara mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan akses informasi yang semakin mudah, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan program yang didanai melalui APBD.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, kami terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam presentasi tersebut juga dipaparkan sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif di Kota Denpasar. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Denpasar pada tahun 2025 tercatat mencapai 85,63. Sementara itu, tingkat kemiskinan berada pada angka 2,16 persen, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,11 persen, dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 1,41 persen.
Menurut Jaya Negara, capaian tersebut tidak terlepas dari pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, sehingga mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan secara optimal dan berkelanjutan.
“Capaian yang diraih saat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Transparansi bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, kita dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan melalui penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai wujud konsistensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ke depan, Jaya Negara menegaskan bahwa Pemkot Denpasar akan terus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan inovatif.
“Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan menuju Denpasar Maju,” ujarnya. (eka/bi)
HADIRI PEMENTASAN CALONARANG: Bupati Wayan Adi Arnawa, bersama Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri langsung Pementasan Parade Calonarang Duta Kabupaten Badung dalam Pesta Kesenian Bali XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya, Denpasar, Selasa (16/6/). (Foto: Hms Badung)
Denpasar, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri langsung Pementasan Parade Calonarang Duta Kabupaten Badung dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Kalangan Ayodya, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, pada Selasa (16/6/).
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Sukadana beserta jajaran terkait, para seniman, tokoh masyarakat, serta ratusan pecinta seni Calonarang.
Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah daerah kepada para duta seni Badung yang berlaga di PKB 2026, mulai dari masa persiapan hingga pentas. “Meskipun hari ini bertepatan dengan Hari Raya Penampahan Galungan, kami tetap hadir untuk memberikan semangat agar Duta Kabupaten Badung bisa tampil maksimal sesuai kemampuan terbaik mereka,” ujar Adi Arnawa di sela-sela acara.
Ia berharap PKB tidak hanya menjadi ajang hiburan dan kemeriahan tahunan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang edukasi sekaligus pelestarian seni budaya Bali. Menurutnya, sektor pariwisata Badung dan Bali pada umumnya hidup dari basis budaya yang kuat, di mana seni menjadi pilar utamanya.
“Kita patut bersyukur PKB menjadi wadah bagi para seniman untuk terus berkarya sehingga khazanah seni kita tidak akan pernah putus. Sebagai bentuk perhatian nyata, selain dukungan moral, kami juga memberikan bantuan finansial tambahan di luar anggaran resmi dari Dinas Kebudayaan,” tambahnya.
Pada malam tersebut, Duta Kabupaten Badung menampilkan Reksadana (Pergelaran) Calonarang dari Sanggar Seni Majelangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Pergelaran kali ini mengangkat lakon “Geseng Waringin”. Kisah yang berlatar di Kerajaan Dirah ini menceritakan tentang pernikahan Mpu Bahula dengan putri Ni Calonarang, Ratna Manggali. Di balik pernikahan tersebut, terdapat siasat besar dari Mpu Baradah yang mengutus Mpu Bahula untuk mengambil lontar sakti Nicarya Lingga milik Ni Calonarang guna dipelajari demi menegakkan kedamaian. (gs/bi)
TINJAU SESI LATIHAN: Bupati Wayan Adi Arnawa meninjau langsung sesi latihan penari dan penabuh Duta Kabupaten Badung untuk Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Senin (15/6). (Foto: Hms Badung
Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau langsung sesi latihan penari dan penabuh Duta Kabupaten Badung untuk Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Kehadiran Bupati bersama Ketua TP PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa ini menjadi suntikan motivasi bagi para seniman muda yang tengah bersiap menuju ajang seni budaya paling bergengsi di Bali tersebut. Peninjauan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (15/6) malam.
Lokasi pertama adalah latihan Parade Gong Kebyar Anak-anak oleh Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala di Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta. Di sana, peserta mematangkan tiga materi, yakni Tabuh Kreasi Pepanggulan “Bayung Bidak”, Tari Kreasi Penyambutan “Adnyaswari”, serta Tari Dolanan “Jong Jang Sir”. Lokasi kedua adalah uji coba lomba Tabuh dan Tari Bapang Barong di Pura Dalem Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Bupati Adi Arnawa mengapresiasi dedikasi para pembina, pelatih, dan seniman muda yang terlibat. Ia menilai kemampuan teknis dan kekompakan peserta sudah berkembang pesat. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan ekspresi dan penjiwaan karakter agar pertunjukan mampu menyentuh emosi penonton. “Perlu diingat bahwa kalian tidak hanya tampil untuk diri sendiri atau kelompok, tetapi membawa nama besar Kabupaten Badung,” ujar Adi Arnawa.
Bupati mengingatkan bahwa keindahan seni tidak hanya bersumber dari suara gamelan, melainkan kesatuan utuh dengan ekspresi wajah dan penghayatan para pemainnya. Ia juga menyoroti aspek tata panggung, kualitas tata suara, dinamika gerak, serta kekuatan karakter, terutama untuk penari Bapang Barong yang dituntut tampil energik dan dinamis.
Selain unsur estetika artistik, faktor kesehatan dan stamina juga menjadi catatan penting Bupati demi menjaga performa puncak saat pementasan. “Kunci utama dari penampilan seperti ini adalah disiplin, fokus, kekompakan, dan stamina. Sebagus apapun program latihan yang dibuat, kalau saat tampil kondisi fisik tidak fit dan kesehatan terganggu, semuanya bisa buyar,” tegasnya.
Ia memastikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung kelestarian seni budaya sebagai pilar utama pembangunan daerah yang berbasis pariwisata budaya. “Pemerintah Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap pelestarian seni dan budaya. Kita menyadari bahwa Badung adalah daerah pariwisata yang berbasis budaya,” tambahnya.
Apresiasi atas dukungan pemerintah daerah disampaikan oleh perwakilan Sanggar Rajapala, I Ketut Widia Astika, serta Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya. Mereka sepakat bahwa kesempatan menjadi duta daerah merupakan kehormatan besar sekaligus ruang belajar strategis bagi generasi muda untuk mencintai seni tradisi Bali.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Sukadana, anggota DPRD Badung I Wayan Sandra dan I Gede Suraharja, jajaran Camat Kuta dan Kuta Utara, Lurah Seminyak, Perbekel Tibubeneng, serta tokoh adat setempat. (gs/bi)