Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, pada Rabu, 29 Oktober 2025 menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Badung terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.
Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua II Made Wijaya dan Wakil Ketua III Made Sunarta bersama anggota DPRD. Hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, Rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas fiskal, sebagai instrumen kebijakan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 11,5 triliun, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 812,4 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,2 triliun, dengan komposisi, Belanja Operasi sebesar Rp 6,7 triliun (50,74%), Belanja Modal sebesar Rp 4,1 triliun (31,30%), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 211,4 miliar (1,59%), dan Belanja Transfer sebesar Rp 2,1 triliun (16,37%).
Selanjutnya Bupati menyebutkan, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 159,4 miliar, serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 1,3 triliun yang akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar, serta pembayaran kewajiban utang daerah sebesar Rp 329 miliar. “Berdasarkan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03%, menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” ujarnya.
Belanja wajib diarahkan untuk mendukung sektor strategis, diantaranya pendidikan sebesar 28,17% dan infrastruktur sebesar 43,36%, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penanaman modal memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” kata Adi Arnawa.
Raperda tersebut disusun bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing investasi daerah, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Saya menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung Made Retha menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. (gs/bi)