Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Bali, Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap 2 Raperda dan Gubernur akan Teruskan kepada Mendagri untuk Dievaluasi dan Difasilitasi

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA KE-19: Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali dipimpin Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, dengan menghadirkan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Artha Ardana Sukawati, Rabu (28/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Niti Mandala Renon Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II 2021 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sikap/ Keputusan Dewan, serta Sambutan Gubernur Bali, digelar Rabu, 28 Juli 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Niti Mandala Renon, Denpasar.

Rapat Paripurna dipimpin Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, dengan menghadirkan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Tjokorda Artha Ardana Sukawati, didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra beserta jajaran.

Dalam Rapat Paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA, M.M.

Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA, M.M. saat membacakan rekomendasi

Gede Kusuma Putra menyampaikan dari pembahasan raperda ini, sejak penyampaian pengantar Gubernur Bali, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, jawaban gubernur hingga Rapat Paripurna Intern ke-18, Rabu (28/7), DPRD Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan dimana Dewan memberikan apresiasi kepada gubernur karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.  Opini WTP tidaklah menjamin bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan, namun opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksanakan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

‘’Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah khusunya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima di berbagai bidang. Karenanya tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa sebesar-besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,’’ ujar Kusuma Putra.

Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan realisasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa walaupun realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan setiap tahun dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun tahun 2020 relisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan tahun 2019, (penuruan 13,95% hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terakhir) tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga  Kapolri Cek Kesiapan Posko Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Benoa Bali

Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI diperoleh gambaran sebagai berikut. Realisasi Pendapatan Daerah TA 2020 Rp 5,718 triliun lebih atau 93,85% dari anggaran Rp 6,092 triliun lebih turun 13,95% jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA 2019 yang besarnya Rp 6,645 triliun lebih, Realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA 2020 Rp 6,358 triliun lebih atau 91,82% dari anggaran Rp 6,924 triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer TA 2019 yang besarannya Rp 6,518 triliun lebih, dan dalam APBD Perubahan TA 2020 dirancang defisit Rp 831,815 milyar lebih, dan realisasinya juga defisit Rp 639,781 milyar lebih.

Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya merupakan sumber pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada pembiayaan netto Rp 832,637 milyar lebih (karena ada pengembalian dana bergulir Rp 774,032 juta lebih).  Dengan adanya defisit Rp 639,781 milyar lebih, maka SiLPA TA 2020 menjadi Rp 192,855 milyar lebih atau turun 76,82% jika dibandingkan dengan SiLPA TA 2019 Rp 831,815 milyar lebih.

Terkait pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 temuan dengan 13 rekomendasi, terdiri dari:

Menyangkut belanja daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai (3 rekomendasi), Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp 1,104 miliar lebih (2 rekomendasi).

Menyangkut Aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi), Pemanfaatan Empat Bidang Aset Tetap Tanah oleh Masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng Belum Didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi), Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).

Terkait dengan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%). Kusuma Putra juga menyampaikan terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi.

‘’Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari,’’ katanya.

Baca Juga  Kapolda dan Gubernur Bali Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Booster Serentak di Balai Budaya Klungkung
I Nyoman Adnyana, S.H., M.M. saat melaporkan pembahasan raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016

Sementara itu, I Nyoman Adnyana, S.H., M.M. melaporkan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam Pasal 3 Raperda dimaksud, diusulkan dibentuk 17 dinas dan 8 badan. Dimana ada beberapa urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh dinas/badan ditata kembali sebagai berikut. 1). Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali; 2). Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan; 3). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali; dan 4). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif. Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : 1). Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga: 2). Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan; 3). Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; 4).     Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

‘’Karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda, maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda,’’ ujar Adnyana.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-16, DPRD Bali Terima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2024
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat memasuki ruang siang utama DPRD Bali

Sementara itu, Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas pandangannya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

‘’Pandangan, pendapat dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima raperda tersebut. Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat,’’ ujar Gubernur.

Dengan telah disetujuinya raperda ini, kata Gubernur Koster, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, selanjutnya raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi dan difasilitasi.

‘’Saya berharap agar proses pembahasan evaluasi dan fasilitasi ini berjalan lancar dan  tidak menemui kendala, sehingga kedua raperda ini dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,’’ kata Gubernur.

Di pengujung sambutannya, Gubernur Bali juga menanggapi permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diusulkan oleh anggota Dewan pada masa sidang sebelumnya.

Sebelum sidang ditutup, Ketua DPRD Provinsi Bali Adi Wiryatama menyampaikan terimakasih kepada tim gabungan, komisi yang telah membahas raperda ini bersama dengan kelompok ahli DPRD Provinsi Bali. ‘’Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepada Gubernur Bali yang telah siang malam dengan jajarannya menghadapi Covid-19 ini mudah-mudahan bisa cepat selesai. Terkait masalah penerimaan peserta didik baru mudah-mudahan seperti apa yang disampaikan Gubernur bisa diselesaikan secepatnya. Kepada masyarakat Bali juga kami imbau agar tetap melaksanakan instruksi pemerintah bagaimana menjaga protokol kesehatan dengan baik karena pada hakekatnya kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah dengan segenap masyarakat. Kalau kita sudah bekerjasma astungkara Covid-19 ini bisa kita lewati Bersama,’’ ujar Wiryatama. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek Handphone Personel, Cegah Judi Online dan Pinjaman Online

Published

on

By

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek HP Cegah Judi Online
PEMERIKSAAN HANDPHONE: Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., Selasa (8/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh personel menggunakan perangkat komunikasi secara bijak serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng citra institusi Polri.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. “Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin dan kehormatan institusi. “Jangan sampai kesalahan pribadi berdampak pada tugas dan nama baik institusi. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab, jauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Polsek Denpasar Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara konsisten,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolda dan Gubernur Bali Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Booster Serentak di Balai Budaya Klungkung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Enam Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Damkar Buleleng Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Published

on

By

Damkar Buleleng Tangani Enam Kebakaran dalam Sehari
PEMADAMAN: Personel Dinas Damkarmat Buleleng saat melakukan pemadaman api di salah satu rumah penduduk yang terbakar. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Enam kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dalam sehari, Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk dan Ularan di Kecamatan Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga, serta Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), mengatakan enam kejadian tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tiga kejadian merupakan kebakaran lahan, masing-masing seluas sekitar 50 are di Desa Ularan dan 30 are di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa dan di Desa Pangkung Paruk. Sementara tiga kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, dengan bagian yang terbakar meliputi dapur dan bangunan rumah, kemudian di Jalak Putih LC 8 Blok B yang terbakar atap, rumah, kompor dan pakaian, lalu kebakaran rumah di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan enam kejadian tersebut, petugas menggunakan total sekitar 5 tangki air. Sebanyak satu tangki digunakan untuk memadamkan kebakaran lahan di Ularan, tiga tangki di lokasi kebakaran lahan Banjar Dinas Konci, Tigawasa serta Pangkung Paruk, dan satu tangki untuk penanganan kebakaran rumah di Gitgit.

“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-16, DPRD Bali Terima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2024

Menurut Arya, respons cepat tersebut penting untuk memastikan api tidak menjalar ke area lain maupun bangunan di sekitar lokasi. Terlebih, kebakaran lahan di wilayah pedesaan berpotensi meluas apabila kondisi vegetasi kering disertai hembusan angin.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tiga kejadian tersebut tidak terdapat laporan korban jiwa. Kerugian material juga dapat ditekan karena petugas segera melakukan pemadaman setelah menerima informasi. Untuk itu, masyarakat diminta segera menghubungi Damkarmat apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Musim kemarau saat ini, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” pungkas Arya dikutip dari laman bulelengkab.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ikuti Evaluasi Provinsi, Ketua TP. Posyandu Badung Paparkan Transformasi Layanan 6 SPM

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Badung Ikuti Lomba Posyandu Provinsi
IKUTI WAWANCARA: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).

Kegiatan ini berfokus pada penilaian kesiapan daerah dalam melakukan transisi besar menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) dan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, tim juga menilai kemampuan daerah dalam mengintegrasikan kearifan lokal Bali untuk mengatasi isu kesehatan krusial, seperti penanganan stunting dan kesehatan lansia.

Proses penilaian ini diuji langsung oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi memaparkan secara rinci konsep, strategi, dan implementasi nyata transformasi Posyandu yang telah berjalan di Kabupaten Badung.

Ditemui seusai acara, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang penilaian kompetisi, melainkan forum diskusi berharga untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan transformasi Posyandu 6 SPM di tingkat akar rumput.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita semua. Kita pastikan apakah pemahaman dan pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini sudah berjalan serentak dan sama di setiap desa, kelurahan, hingga kecamatan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan inovasi unggulan yang dikembangkan di Badung, yaitu program Badung Peduli Residu serta pelaksanaan rutin Temu Wirasa Kader yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah inovatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, dan memperkokoh kapasitas seluruh kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat demi mewujudkan warga Badung yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca