Denpasar, baliilu.com – Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos. M.Si. membuka secara resmi Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (17/5/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja Renon, Denpasar.
Saat memimpin rapat paripurna, Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati dengan menghadirkan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan pimpinan OPD Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster di depan anggota dewan menyampaikan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi satu rancangan perubahan peraturan daerah yang baru untuk memayungi organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk kemudian.
Gubernur Koster menegaskan apa yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru khususnya misi yang ke-22 yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan murah.
‘’Sejak saya dilantik jadi Gubernur 5 September 2018 lalu, saya terus memetakan OPD yang ada di Provinsi Bali, terus mendalami agar menemukan satu birokrasi yang ideal,’’ ujarnya.
Tentu saja di dalam konteks ini, pendekatan yang dilakukan tidak semata- mata efektif, efisien, dan cepat. Tetapi juga mempertimbangkan posisi Provinsi Bali dan juga posisi provinsi lainnya karena Pemerintah Provinsi Bali itu posisinya di dalam middle management. Berbeda dengan kabupaten kota yang memiliki urusan jauh lebih banyak karena fungsi otonomi itu lebih banyak ada di kabupaten kota.
Dalam konteks penataan OPD di Provinsi Bali, Gubernur yang mantan anggota DPR-RI 3 periode ini menyampaikan kebijakan reformasi birokrasi dan penataan OPD dilakukan di Pemerintah Provinsi Bali adalah sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan beberapa kali saat rapat koordinasi dengan para menteri, gubernur serta bupati walikota se-Indonesia.
Ditegaskan, dalam beberapa kesempatan Bapak Presiden memberi penekanan yang tegas dan keras agar birokrasi itu efektif dan efisien. ‘’Itulah sebabnya juga selain memang secara esensial dan murni sesuai dengan kebutuhan lokal kita di Provinsi Bali, saya terus melakukan penataan yang dilakukan secara bertahap baik itu penyederhanaan maupun juga perampingan OPD serta mulai mencoba melakukan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional,’’ ungkapnya.
Gubernur Koster menguraikan, pada tahap pertama semula ada 49 jabatan eselon 2 kemudian dirampingkan menjadi 41 yang kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 merupakan perubahan dari Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016. Jadi berhasil mengurangi 8 jabatan eselon 2.
‘’Saya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas persetujuannya di dalam perampingan organisasi ini sehingga bisa dimudahkan peraturan daerah yang baru. Kemudian memperhatikan wewenang Bapak Presiden yang begitu tegas dan jelas, saya kembali memetakan OPD yang ada dan memandang perlu jabatan eselon 2 masih bisa disederhanakan atau dirampingkan menjadi 37 jabatan eselon 2 sehingga berkurang 4 jabatan eselon 2,’’ ujarnya.
Kalau ditotal jika pimpinan dan anggota dewan menyetujui perubahan ini dari 41 menjadi 37 jabatan eselon 2 maka berarti dari tahap 1 sampai tahap 2 sudah akan berhasil dirampingkan, disederhanakan dari semula 49 jabatan eselon 2 menjadi 37 jabatan eselon 2. Berkurang 12 jabatan eselon 2. Tentu saja akan diikuti lagi dengan perampingan di eselon 3. ‘’Ada di dinas pertanian sampai mencapai 18 bidang, di kehutanan juga kebanyakan. Ini akan disederhanakan sehingga dengan demikian kita akan memperoleh satu body organisasi yang lebih ramping lebih efektif dan efisien,’’ ungkapnya.
Selain itu juga sedang dilakukan transformasi jabatan struktural eselon 4 sebanyak 508 menjadi jabatan fungsional. Tidak saja eselon 4 yang akan ditransformasi juga di rumah sakit ada beberapa di eselon 3.
Ditegaskan, beberapa organisasi perlu dilakukan transformasi jabatan struktural menjadi fungsional yang akan membantu para pejabat administrasi negara memperpanjang batas usia pensiun. Tetapi jabatan fungsional itu akan lebih produktif, bagus kinerjanya, terukur dan terarah serta akan lebih mudah mengukur naiknya dari tingkatan pratama madya ke utama.
Gubernur menyatakan reformasi birokrasi tahap 1 dari 49 menjadi 41 jabatan eselon 2 selain menjadi organisasi itu ramping, efektif, efisien juga langsung berdampak pada efisiensi anggaran APBD mencapai sebesar Rp 89 milyar.
“Untuk Raperda kali ini, saya mengusulkan perampingan 4 OPD lagi, sehingga total OPD di Pemprov Bali jika disetujui Raperda kali ini adalah 37 OPD,” imbuhnya.
jika Raperda tahap kedua disepakati diperkirakan akan mampu melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp 20 miliar. Atau efisiensi tahap satu dan tahap dua kalau digabung menjadi Rp 100 miliar lebih. Jadi lebih banyak program yang bermanfaat pada rakyat bisa didanai dari hasil efisiensi jabatan ini.
Melalui perampingan OPD dan transformasi jabatan struktural ke fungsional Pemrov Bali saat ini menjadi contoh penataan birokrasi oleh Kementrian Dalam Negeri. “Sementara Provinsi lain berlomba menambah OPD, kita berhasil merampingkan. Untuk itu Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sangat mengapresiasi bahkan mendorong untuk efisiensi lebih lanjut,” Gubernur Koster menerangkan seraya menandaskan memang ada persoalan psikologis tetapi akan mempertimbangkan aspek kemanusiaannya. Pengisian jabatan dengan perampingan ini tidak serta merta efektifnya terlaksana, menunggu dulu pejabat yang semula mengisi pensiun dulu baru dilakukan pengisian sehingga tidak membuat orang menjadi nonjob.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan kita perlu mendukung karena melihat bagaimana Pemerintah Provinsi Bali telah menjadi model dan contoh pemerintah yang efektif dan efisien. ‘’Kalau perangkat daerah terlalu gemuk jalannya juga kurang bagus tapi kalau terlalu kurus juga tidak bisa jalan. Dan nanti semuanya siap -siap perangkat daerah kinerja saudara bisa diukur semua dengan standar yang pasti,’’ ujar Adi Wiryatama.
Adi Wiryatama juga menyampaikan harus memperhatikan aspek psikologis pejabat agar tidak tiba-tiba diberhentikan, seperti arahan Pak Gubernur kita tunggu masa pensiun tetapi perangkatnya kita harus persiapkan dan kita sedang melakukan pengkajian di titik mana akan menjadi efektif dan efisien.
‘’Untuk efisiensi kami setuju kalau memang lebih praktis dan geraknya lebih cepat kita akan libatkan staff ahli dan semua anggota untuk mengkaji, kita lihat juga di daerah lain dan kita melihat bagaimana kebutuhan kita di Bali,’’ ujar Adi wiryatama seraya menambahkan kalau dari segi efisiensi terlalu kurus sehingga tidak bisa jalan akan merepotkan juga. (eka)