Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Bali, Gubernur Bali Apresiasi Ranperda Retribusi Perijinan Tertentu

BALIILU Tayang

:

de
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2021 digelar secara langsung dan virtual, Jumat, 10 September 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Niti Mandala Renon Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan dua agenda utama yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 digelar, Jumat, 10 September 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Niti Mandala Renon Denpasar.

Rapat Paripurna yang digelar secara langsung dan virtual ini dibuka secara resmi Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos, M.Si. didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, OPD terkait, tim ahli dan kelompok ahli DPRD Bali.

Di depan peserta Rapat Paripurna, anggota Dewan I Nyoman Budi Utama, S.H. menyampaikan penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Budi Utama memaparkan, berdasar dari semangat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam APBD bahwa salah satu sumbernya pendapatan asli daerah antara lain berupa retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang paling potensial dan dominan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.

‘’Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu kami ajukan dengan pertimbangan sebagai berikut,’’ paparnya.

Disampaikan, berkenaan dengan retribusi perijinan tertentu pada dasarnya Provinsi Bali telah memiliki beberapa perda yang mengatur hal tersebut, yakni Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2018 tentang Retibusi Perijinan Tertentu.

Baca Juga  DPRD Bali Setujui Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021

‘’Dengan semangat omnibuslow maka Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu beserta perubahannya digabung dalam satu perda yaitu Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang kami ajukan ini tanpa mengubah substansi dan tarif pungutan retribusi,’’ kata Budi Utama.

Dikatakan, terdapat perubahan regulasi pemerintah pusat terbitnya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan tindak lanjut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‘’Ada perubahan istilah retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing atau IPTA diganti menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atau DKPTKA. Akibat dari perubahan istilah dimaksud maka harus disesuaikan dengan perda sebelumnya dan melalui perda ini kami sesuaikan,’’ ujarnya.

Adapun DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pembeli kerja TKA atau setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. DKPTKA tersebut menjadi pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan DPTKA, perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Selain itu, adanya potensi baru yang dapat menambah pendapatan daerah dari sektor non-pajak yaitu dari retribusi izin trayek yang berupa kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan taksi. Sebagai dasar hukum untuk memungut retribusi dimaksud, maka perlu dimasukkan dalam perda retribusi perizinan tertentu.

‘’Atas pertimbangan tersebut maka kami mengusulkan untuk menyusun kembali Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali,’’ katanya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur ruang lingkup pengaturan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Ijin Proyek, Retribusi Ijin Usaha Perikanan, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Asing, Insentif Pemungutan, Peninjauan Retribusi, Ketentuan Pendidikan dan Ketentuan Pidana.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Berlandaskan UU Provinsi Bali

Sehingga ke depan Bali memiliki sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai dalam rangka mendukung sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Koster saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021 menyampaikan gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp 6,035 triliun berkurang menjadi Rp 5,9 triliun.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menambahkan, belanja daerah APBD tahun anggaran 2021 yang semula Rp 8,5 triliun menjadi Rp 8,2 triliun. Sementara defisit APBD sebesar Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

Lebih lanjut mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, raperda terkait perubahan APBD memedomani Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

“APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

Published

on

By

WTP tabanan
TERIMA LHP LKPD 2025: Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menerima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI Perwakilan Bali pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali. (Foto: bi)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian yang diserahkan pada Senin (8/6) ini menjadi sangat spesial karena menandai keberhasilan Pemkab Tabanan dalam menjaga predikat tertinggi tersebut, 12 kali berturut-turut sejak LKPD TA 2014. Bupati Tabanan, I Komang Sanjaya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Tabanan atas kerja keras dan sinergi yang terus terjaga.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP secara konsisten ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemkab Tabanan berjalan dengan sangat baik. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap LKPD TA 2025 meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan efektivitas sistem pengawasan.

Meskipun kembali meraih predikat terbaik, Sanjaya menegaskan, bahwa Pemkab Tabanan tidak boleh berpuas diri. Segala rekomendasi dan catatan kecil yang diberikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti demi penyempurnaan kualitas tata kelola keuangan ke depan. Disamping itu, dikatakan pihaknya dan jajaran selalu fokus pada Akuntabilitas dan Efisiensi serta mempertegas komitmen untuk kesejahteraan Masyarakat.

“Ke depan, Pemkab Tabanan berkomitmen untuk menyelaraskan opini WTP ini dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di lapangan. Dengan diraihnya penghargaan ke-13 kalinya di tahun 2026 ini, Pemkab Tabanan kembali membuktikan posisinya sebagai salah satu daerah di Bali yang paling konsisten dalam menjaga integritas dan profesionalisme tata kelola birokrasi,” imbuh Sanjaya. (gs/bi)

Baca Juga  Masyarakat Tabanan Sambut Hangat Kunker Gubernur Koster di Tabanan

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kodam IX/Udayana Gelar “Melaspas” Wantilan Pura Agung Udayana Dipimpin Langsung Pangdam

Published

on

By

Pura Agung Udayana
MELASPAS: Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat memimpin upacara Melaspas (pemelaspasan) Wantilan Pura Agung Udayana, Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, pada Senin (8/6/2026). (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Suasana khidmat dan penuh nuansa spiritual menyelimuti Markas Komando Daerah Militer (Makodam) IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, pada Senin (8/6/2026). Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, secara langsung memimpin upacara Melaspas (pemelaspasan) Wantilan Pura Agung Udayana.

Kehadiran Pangdam di tengah-tengah umat Hindu jajaran Kodam IX/Udayana ini menegaskan komitmen TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara nilai-nilai kearifan lokal serta kerukunan beragama di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Upacara Melaspas merupakan ritual suci dalam tradisi Hindu Bali yang bertujuan untuk “menghidupkan” atau memberikan jiwa (prana) pada sebuah bangunan. Dalam sambutannya, Pangdam menjelaskan bahwa proses ini memiliki makna mendalam secara niskala (spiritual).

“Ritual ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud pembersihan rohaniah untuk menghilangkan energi negatif sisa proses pembangunan. Lebih dari itu, Melaspas adalah penyatuan unsur alam agar material bangunan dapat berfungsi harmonis, serta pemberian ‘jiwa’ agar Wantilan ini mampu membawa ketenangan, keselamatan, dan kerahayuan bagi setiap prajurit dan PNS yang beraktivitas di dalamnya,” ujar Pangdam.

Wantilan atau bale pesandekan yang baru diresmikan ini didesain sebagai bangunan terbuka yang multifungsi. Pangdam menekankan peran strategis bangunan ini sebagai pusat aktivitas sosial-spiritual di lingkungan Makodam.

“Keberadaan Wantilan ini sangat strategis. Selain menjadi tempat persembahyangan yang nyaman bagi umat Hindu di lingkungan Kodam, bangunan ini juga berfungsi sebagai ruang musyawarah. Di sinilah kita bisa duduk bersama, bermusyawarah mufakat, dan mempererat silaturahmi antar sesama prajurit” terang Mayjen TNI Piek Budyakto.

Ia berharap, Wantilan Pura Agung Udayana ini senantiasa mendatangkan manfaat sebesar-besarnya, menjadi sumber kedamaian, dan memperkuat keimanan seluruh personel Kodam IX/Udayana kepada Sang Pencipta.

Baca Juga  Gubernur Koster Raih ‘’People of The Year 2021’’, ‘’Best Governor for Healthcare and Action Against Pandemic’’

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam IX/Udayana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, mulai dari panitia pembangunan, tenaga ahli, hingga para donatur dan sukarelawan yang telah mendukung kelancaran pembangunan Wantilan hingga tuntas.

Puncak acara ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti Wantilan Pura Agung Udayana oleh Mayjen TNI Piek Budyakto, sebagai simbol resmi beroperasinya fasilitas ibadah baru tersebut.

Kegiatan berlangsung lancar dan hikmat, dihadiri oleh Pejabat Utama Kodam IX/Udayana, antara lain Kasdam, Irdam, Kapok Sahli, Danrem 163/Wira Satya, Asrendam, Para Asisten Kasdam, Liaison Officer (LO) AU dan AL, serta para Dan/Kabalak Satuan Jajaran.

Dengan diresmikannya Wantilan ini, Kodam IX/Udayana kembali membuktikan bahwa keberagaman adalah kekuatan. Melalui fasilitas yang inklusif dan bernuansa spiritual, TNI hadir melindungi hak-hak dasar prajurit dalam beribadah, sekaligus memperkuat kohesi sosial internal organisasi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan “Desa Cantik” 2026

Published

on

By

sekda surya suamba
TUTUP PELATIHAN: Sekda Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6).

Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan. Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali diwakili Kabag Umum Komang Bagus Pawastra, Kepala BPS Badung, Made Bimbo Abdi Suardika, Kadis PMD Badung Komang Budi Argawa, Kadis Kominfo Ketut Gede Arta, perwakilan Camat Abiansemal dan Mengwi, para Perbekel serta Petugas Sensus Ekonomi 2026.

Dalam sambutannya Sekda Surya Suamba mengapresiasi BPS Badung yang terus memperkuat kualitas data sebagai pondasi pembangunan. Menurutnya, keberhasilan sensus ekonomi memiliki arti yang sangat penting. Data yang akurat dan mutakhir sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Dijelaskan, pelaksanaan sensus ekonomi 2026 yang diintegrasikan dengan pengumpulan informasi atau data sosial ekonomi keluarga menjadi momentum penting untuk ikut berkontribusi mendukung pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional. Data ini nantinya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan sehingga bantuan dan intervensi pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kepada para petugas sensus, Sekda mengajak agar bertugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, jujur dan menjunjung tinggi integritas.

Selain itu, pencanangan program Desa Cantik merupakan langkah tepat dan strategis. Program Desa Cantik tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi statistik dan kualitas pengelolaan data di desa, tetapi juga mendorong pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Gubernur Bali dan Ny. Putri Koster Buka Pameran IKM Bali Bangkit VII 2023

“Desa yang memiliki kemampuan mengelola data dengan baik akan lebih mudah mengidentifikasi potensi wilayah, memetakan permasalahan masyarakat serta menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Kepala BPS Badung Made Bimbo Abdi Suardika menjelaskan bahwa pelaksanaan sensus ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Tujuannya untuk memperoleh gambaran utuh kondisi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi lingkungan serta karakteristik usaha yang ada di masyarakat. Ditambahkan, pelatihan diikuti sebanyak 461 petugas yang dimulai 30 Mei-7 Juni. Petugas sensus terdiri dari 452 petugas untuk sensus door to door ke UKM dan 9 petugas mensensus usaha besar. Sensus ekonomi akan dimulai 8 Juni-31 Agustus dengan objek pendataan yaitu ekonomi usaha dan sosial ekonomi keluarga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca