Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Ke-22 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2021 dengan dua agenda utama yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 digelar, Jumat, 10 September 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Niti Mandala Renon Denpasar.
Rapat Paripurna yang digelar secara langsung dan virtual ini dibuka secara resmi Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos, M.Si. didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Bali Dewa Indra, OPD terkait, tim ahli dan kelompok ahli DPRD Bali.
Di depan peserta Rapat Paripurna, anggota Dewan I Nyoman Budi Utama, S.H. menyampaikan penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Budi Utama memaparkan, berdasar dari semangat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam APBD bahwa salah satu sumbernya pendapatan asli daerah antara lain berupa retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang paling potensial dan dominan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.
‘’Memperhatikan hal tersebut, maka Ranperda tentang Retribusi Perijinan Tertentu kami ajukan dengan pertimbangan sebagai berikut,’’ paparnya.
Disampaikan, berkenaan dengan retribusi perijinan tertentu pada dasarnya Provinsi Bali telah memiliki beberapa perda yang mengatur hal tersebut, yakni Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2018 tentang Retibusi Perijinan Tertentu.
‘’Dengan semangat omnibuslow maka Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu beserta perubahannya digabung dalam satu perda yaitu Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang kami ajukan ini tanpa mengubah substansi dan tarif pungutan retribusi,’’ kata Budi Utama.
Dikatakan, terdapat perubahan regulasi pemerintah pusat terbitnya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan tindak lanjut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
‘’Ada perubahan istilah retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing atau IPTA diganti menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atau DKPTKA. Akibat dari perubahan istilah dimaksud maka harus disesuaikan dengan perda sebelumnya dan melalui perda ini kami sesuaikan,’’ ujarnya.
Adapun DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pembeli kerja TKA atau setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah. DKPTKA tersebut menjadi pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan DPTKA, perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Selain itu, adanya potensi baru yang dapat menambah pendapatan daerah dari sektor non-pajak yaitu dari retribusi izin trayek yang berupa kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan taksi. Sebagai dasar hukum untuk memungut retribusi dimaksud, maka perlu dimasukkan dalam perda retribusi perizinan tertentu.
‘’Atas pertimbangan tersebut maka kami mengusulkan untuk menyusun kembali Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali,’’ katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur ruang lingkup pengaturan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Ijin Proyek, Retribusi Ijin Usaha Perikanan, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Asing, Insentif Pemungutan, Peninjauan Retribusi, Ketentuan Pendidikan dan Ketentuan Pidana.
Sehingga ke depan Bali memiliki sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai dalam rangka mendukung sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Lebih lanjut, Gubernur Koster saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021 menyampaikan gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp 6,035 triliun berkurang menjadi Rp 5,9 triliun.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menambahkan, belanja daerah APBD tahun anggaran 2021 yang semula Rp 8,5 triliun menjadi Rp 8,2 triliun. Sementara defisit APBD sebesar Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Lebih lanjut mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, raperda terkait perubahan APBD memedomani Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya. (gs)