Wednesday, 26 March 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Paripurna Ke-6, Dewan Tanggapi Pendapat Gubernur Bali Atas Raperda PUG

BALIILU Tayang

:

dewan
TANGGAPAN: Koordinator Raperda PUG DPRD Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM saat membacakan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Pon Pahang), 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Pon Pahang), 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua II Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati bersama segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama OPD dan Kelompok Ahli Dewan.

Mengawali memberikan tanggapan, Koordinator Raperda PUG DPRD Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pj. Gubernur Bali yang telah memberikan apresiasi inisiasi Dewan untuk menyusun raperda ini.

Ayu Diah menjelaskan bahwa peyelenggaraan PUG dalam pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia; kesetaraan substantif; inklusi; partisipatif; nondiskriminasi; dan keberlanjutan.

PUG dalam pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang Responsif Gender dengan mengintegrasikan Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di Daerah; menciptakan program kegiatan yang Responsif Gender di lingkungan Pemerintah Daerah; dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Terkait masukan bahwa Konsideran Menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, Dewan menanggapi  telah sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, sehingga Konsideran Menimbang menjadi: bahwa perempuan dan laki-laki sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara, mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mencapai Kesataraan Gender dalam seluruh kebijakan dan program pemerintah Provinsi Bali, diperlukan pengintegrasian Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di Provinsi Bali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Baca Juga  DPRD Bali Terima Aspirasi Kepet Adat Jimbaran, Segera Gelar Rapat dengan Investor dan BPN

Ayu Diah mengungkapkan, terkait masukan bahwa Dasar Hukum Mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah. Dewan menanggapai sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum “kewenangan” dan “yang mendelegasikan”.

Terkait masukan bahwa materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Pihaknya mengatakan hal tersebut sudah dikonsultasikan ke Kementerian terkait dan memang tidak bersifat wajib, sehingga pengaturan dan penormaan BAB dan Pasal mengenai Partisipasi Masyarakat ini, menjadi: BAB XI Partisipasi Masyarakat, dimana dalam Pasal 26 menegaskan  bahwa Masyarakat dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan PUG di daerah.

Dewan juga sependapat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) kami gabung dalam satu BAB.

‘’Berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan Menteri PPPA RI, Plt Sesmen, Deputi Kesetaraan Gender dan Staf Khusus Kementerian PPPA RI yang menerima Pansus DPRD Provinsi secara langsung, yang juga mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang disampaikan pada kami, maka dapat kami sampaikan bahwa pasca-pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka yang menjadi ciri khas dalam Raperda tentang PUG ini adalah dibukanya ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat yang pengaturan dan penormaannya tertuang dalam batang tubuh. Sedangkan aspirasi untuk memperhatikan “Kelompok Rentan” telah diakomodasikan dalam penormaan dan pengaturan,’’ ujar Ayu Diah.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Terima Aspirasi FPDP Bali

Ayu Diah lanjut menegaskan agar Raperda ini untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan Kesetaraan Gender dan peduli Anak. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Caka 1947 dan Idul Fitri 1466 Hijriah

Published

on

By

dprd badung

Badung, baliilu.com – Segenap pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1466 Hijriah. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Baca Juga  DPRD Bali Terima Aspirasi Kepet Adat Jimbaran, Segera Gelar Rapat dengan Investor dan BPN
Lanjutkan Membaca

NEWS

24 Peserta Pemagangan ke Jepang dari Jembrana Dilepas, Bupati Ingatkan Manfaatkan

Published

on

By

Bupati Jembrana
LEPAS MAGANG: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang, Minggu (23/3). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi melepas 24 orang peserta program pemagangan yang akan berangkat ke Jepang.

Pemberangkatan setelah seluruhnya berhasil melewati proses seleksi dan pelatihan intensif di UPTD BLK Jembrana. Saat acara pelepasan yang berlangsung di Fuji Akademi Bali, Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan para peserta. Ia juga menyampaikan pesan penting untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan sebaik-baiknya.

“Program pemagangan ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jembrana. Melalui pengalaman kerja dan pelatihan di Jepang, saya yakin para peserta akan memperoleh keterampilan, disiplin, serta wawasan baru yang nantinya dapat diterapkan untuk membangun daerah kita tercinta,” ujar Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup IGN Patriana Krisna, Minggu (23/3).

Ia juga mengingatkan para peserta untuk belajar dengan sungguh-sungguh selama pelatihan, menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta tetap semangat meskipun pemagangan di luar negeri penuh tantangan. “Tunjukkan etos kerja yang tinggi, sikap disiplin, dan tanggung jawab, serta manfaatkan setiap kesempatan untuk menyerap ilmu dan keterampilan yang berguna,” pesan Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Kembang Hartawan menyampaikan terima kasih kepada Fuji Akademi Bali yang telah berperan aktif dalam membina dan membekali para peserta pemagangan. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin berkembang di masa depan, memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Gede Sujana, mengungkapkan bahwa para peserta telah mengikuti pelatihan intensif selama 11 hari di UPTD BLK Jembrana. Pelatihan yang berlangsung dari 10 hingga 21 Maret 2025 ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan dasar sebelum melanjutkan pelatihan di asrama Fuji Academy Bali, tempat mereka akan mempersiapkan diri sebelum bekerja di Jepang.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Terima Aspirasi FPDP Bali

“Program ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana. Kami mengapresiasi kerjasama dengan UPTD BLK Jembrana dan Fuji Academy dalam menyelenggarakan program pemagangan ini, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat,” ujar Gede Sujana.

Gede Sujana juga menyampaikan pesan kepada para peserta pemagangan untuk menjaga nama baik daerah dan bangsa, serta memanfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, membangun jaringan, dan kembali dengan ilmu yang bermanfaat bagi keluarga dan daerah. “Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk membangun Jembrana,” pungkasnya. (gs/bi)

Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tekan Inflasi, DKPKP Gelar Pangan Murah di Gianyar

Published

on

By

Pangan Murah gianyar
PANGAN MURAH: Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Gianyar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Selasa (25/3) di Food Cort Alun-alun Gianyar. Kadis DKPKP I Gusti Ayu Dewi Hariani menjelaskan bahwa GPM dilaksanakan untuk menekan inflasi menjelang hari-hari besar keagamaan.

“Karena hari-hari besar keagamaan biasanya permintaan akan bahan pokok pasti tinggi, yang menyebabkan banyak harga naik. Kita masuk disini mengadakan gerakan pangan murah ini, kita ingin menstabilkan harga dalam upaya menekan inflasi,” tutur Dewi Hariani.

Terkait harga, Dewi Hariani menjelaskan bahwa harga yang diberikan kepada konsumen tentunya lebih murah dari harga yang ada di pasaran, lantaran gerakan pangan murah kali ini langsung mempertemukan antara produsen dengan konsumen yakni petani atau peternak dengan pembeli.

“Ya kalau harga kita kan tidak boleh menekan para petani atau peternak, justru kita membantu mereka memasarkan hasil produksinya. kita hanya langsung mempertemukan mereka dengan pembeli sehingga harga bisa lebih murah karena tanpa melalui tangan kedua atau pengepul atapun tengkulak,” terangnya.

Dilanjutkannya bahwa gerakan pangan murah ini juga bertujuan memasarkan berbagai bahan pokok serta berbagai kebutuhan lainnya menjelang hari raya. Untuk beras, DKPKP langsung bekerjasama dengan Bulog agar bisa memberikan beras dengan harga yang lebih murah.

Dewi Hariani juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan GPM untuk membeli bahan pokok. Kedepan DKPKP juga akan menggelar gerakan pangan murah tanggal 11 April mendatang serta menjelang hari raya Galungan yang akan datang. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove
Advertisements
iklan dprd badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
itb stikom
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca