Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan tanggapan terkait pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Pon Pahang), 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua II Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati bersama segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama OPD dan Kelompok Ahli Dewan.
Mengawali memberikan tanggapan, Koordinator Raperda PUG DPRD Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pj. Gubernur Bali yang telah memberikan apresiasi inisiasi Dewan untuk menyusun raperda ini.
Ayu Diah menjelaskan bahwa peyelenggaraan PUG dalam pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan terhadap hak asasi manusia; kesetaraan substantif; inklusi; partisipatif; nondiskriminasi; dan keberlanjutan.
PUG dalam pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang Responsif Gender dengan mengintegrasikan Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di Daerah; menciptakan program kegiatan yang Responsif Gender di lingkungan Pemerintah Daerah; dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Terkait masukan bahwa Konsideran Menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, Dewan menanggapi telah sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, sehingga Konsideran Menimbang menjadi: bahwa perempuan dan laki-laki sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara, mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mencapai Kesataraan Gender dalam seluruh kebijakan dan program pemerintah Provinsi Bali, diperlukan pengintegrasian Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di Provinsi Bali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Ayu Diah mengungkapkan, terkait masukan bahwa Dasar Hukum Mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah. Dewan menanggapai sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum “kewenangan” dan “yang mendelegasikan”.
Terkait masukan bahwa materi muatan terkait partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat tidak bersifat wajib. Pihaknya mengatakan hal tersebut sudah dikonsultasikan ke Kementerian terkait dan memang tidak bersifat wajib, sehingga pengaturan dan penormaan BAB dan Pasal mengenai Partisipasi Masyarakat ini, menjadi: BAB XI Partisipasi Masyarakat, dimana dalam Pasal 26 menegaskan bahwa Masyarakat dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan PUG di daerah.
Dewan juga sependapat bahwa pelanggaran terhadap partisipasi masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif. Sehingga pengaturan dan penormaan mengenai penghargaan dan sanksi (reward and punishment) kami gabung dalam satu BAB.
‘’Berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan Menteri PPPA RI, Plt Sesmen, Deputi Kesetaraan Gender dan Staf Khusus Kementerian PPPA RI yang menerima Pansus DPRD Provinsi secara langsung, yang juga mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang disampaikan pada kami, maka dapat kami sampaikan bahwa pasca-pemberlakuan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka yang menjadi ciri khas dalam Raperda tentang PUG ini adalah dibukanya ruang bagi partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat yang pengaturan dan penormaannya tertuang dalam batang tubuh. Sedangkan aspirasi untuk memperhatikan “Kelompok Rentan” telah diakomodasikan dalam penormaan dan pengaturan,’’ ujar Ayu Diah.
Ayu Diah lanjut menegaskan agar Raperda ini untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan Kesetaraan Gender dan peduli Anak. (gs/bi)