Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (Soma Pon Pahang), 1 April 2024 di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua II Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati bersama segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama OPD dan Kelompok Ahli Dewan.
Menanggapi pendapat gubernur terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Juru Bicara DPRD Bali I Kade Darma Susila, S.H. mengatakan dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan Naskah Akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Raperda Inisiatif Dewan ini, kata Darma Susila, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain: Memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor; Menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; Memberikan perlindungan kelestarian alam Bali dan budaya sebagai sumberdaya lokal, dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian yang dikelola BUPP, Pelaku Usaha dan/atau Investor yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Krama Bali.
Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, lanjut Darma Susila, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Daerah Provinsi Bali.
‘’Dalam konteks ini, Ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah dengan memberikan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor yang diatur dalam Peraturan Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,’’ ujar Darma Susila.
Darma Susila menegaskan bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Provinsi antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Provinsi perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional.
‘’Upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan penanaman modal melalui Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif. Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk Investor yang mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,’’ ujarnya.
Sebagai penyempurnaan dari penyusunan Raperda ini, sebut Darma Susila, Dewan sependapat dan telah terlebih dahulu disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda yang berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis, yang dituangkan pada Konsideran, dan kemudian dijabarkan pada Batang Tubuh berupa materi muatan dan penormaan, serta dibuat Penjelasan. Perihal tersebut telah mendapatkan masukan dari Perangkat Daerah terkait dan mendapatkan harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.
‘’Kami juga sependapat sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang telah dicantumkan dalam Konsideran Menimbang pada revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,’’ ujarnya.
Terkait materi muatan, pihaknya sependapat untuk dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah. Demikian juga pelu penyempurnaan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
Dewan juga sependapat supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Untuk itu Darma Susila berharap untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya hingga penetapan menjadi Perda. (gs/bi)