Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rayakan Bulan Bung Karno dan HUT Ke-53 Partai, PDI-Perjuangan Se-Bali Serentak Jalankan Gerakan Merawat Pertiwi

Gerakan Ekologis, Kebudayaan, dan Ideologis Partai Menjaga Bumi Pertiwi Sebagai Sumber Kehidupan

Loading

BALIILU Tayang

:

pdi bali
Koordinator Kegiatan Gerakan Merawat Pertiwi DPD PDI-Perjuangan Bali, I Nyoman Budiutama. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-53 PDI-Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Gerakan Merawat Pertiwi” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali pada Sabtu, 23 Mei 2026, Pukul 07.00 Wita, bertepatan dengan Rahina Tumpek Wariga, hari suci umat Hindu yang dimaknai sebagai momentum memuliakan tumbuh-tumbuhan dan menjaga keharmonisan alam semesta.

Kegiatan ini merupakan gerakan ekologis, gerakan kebudayaan, sekaligus gerakan ideologis partai dalam meneguhkan komitmen menjaga bumi pertiwi sebagai sumber kehidupan rakyat.

Hal ini disampaikan Koordinator Kegiatan Gerakan Merawat Pertiwi DPD PDI-Perjuangan Bali, I Nyoman Budiutama dan Ni Made Usmantari kepada awak media, Rabu, 20 Mei 2026.

Budiutama dan Ni Made Usmantari menjelaskan, Gerakan Merawat Pertiwi menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa pembangunan tidak boleh tercerabut dari nilai pelestarian lingkungan, keberlanjutan alam, dan keharmonisan kehidupan manusia dengan alam sekitarnya.

Pusat pelaksanaan kegiatan tingkat Provinsi Bali dilaksanakan di Pantai Telaga Waja, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipimpin langsung oleh jajaran DPD PDI- Perjuangan Provinsi Bali bersama seluruh kader partai dan elemen masyarakat.

“Kegiatan ini dihadiri oleh pelajar, mahasiswa, masyarakat, komunitas lingkungan, petani, nelayan, serta berbagai unsur rakyat lainnya sebagai bentuk gerakan gotong-royong rakyat Bali dalam menjaga lingkungan hidup,” kata Budiutama.

Menurut dia, Gerakan Merawat Pertiwi memiliki makna strategis karena sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadi arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.

Spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali menempatkan alam Bali sebagai ruang kehidupan yang sakral dan harus dijaga secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali secara sekala dan niskala.

Baca Juga  Bulan Bung Karno, DPD PDI-P Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Diikuti Sekolah dan PT Se-Bali

Melalui gerakan penghijauan, pembersihan lingkungan, konservasi kawasan pantai, pelestarian sumber mata air, pelepasan benih ikan, pelepasan tukik, dan perlindungan keanekaragaman hayati, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga ekosistem alam, mengurangi pencemaran lingkungan, memperkuat ketahanan ekologis, dan membangun Bali yang hijau, bersih, serta berkelanjutan.

Gerakan ini juga merupakan implementasi langsung dari gagasan Ketua Umum PDI-Perjuangan, Ibu Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri, yang secara konsisten menempatkan persoalan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari perjuangan ideologis bangsa.

“Bagi Ibu Megawati Soekarnoputri, merawat bumi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi kewajiban moral seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Dalam berbagai kesempatan, Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa manusia tidak boleh hidup dengan mentalitas eksploitatif terhadap alam. Alam harus dihormati sebagai sumber kehidupan dan bagian dari peradaban manusia.

Karena itu, gerakan menanam pohon, menjaga laut, membersihkan sungai, melestarikan satwa, dan menjaga keseimbangan ekosistem harus menjadi gerakan rakyat yang terus hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Spirit tersebut diterjemahkan oleh PDI-Perjuangan Bali melalui Gerakan Merawat Pertiwi sebagai gerakan yang menyatukan nilai nasionalisme, kebudayaan, dan kesadaran ekologis.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pendidikan politik lingkungan bagi kader partai dan masyarakat bahwa politik sejatinya harus hadir untuk melindungi kehidupan rakyat dan menjaga keberlanjutan bumi.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali dengan bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing.

Budiutama dan Ni Made Usmantari merincikan, di Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan Provinsi Bali, aksi dilakukan di Pantai Telaga Waja, Tanjung Benoa melalui kegiatan bersih-bersih pantai, penanaman pohon mangrove, pelepasan burung, dan pelepasan tukik yang melibatkan lebih dari 300 peserta dari unsur masyarakat dan kader partai.

Baca Juga  Ribuan Warga Gulingan Mengwi Deklarasikan Dukungan ke Koster-Giri dan Adi-Cipta di Pilkada 2024

Di Kabupaten Klungkung, kegiatan dipusatkan di sekitar kawasan Pura Watu Klotok dengan agenda bersih-bersih kawasan pura dan pantai, penanaman pohon cempaka, pelepasan burung kitiran, serta pelepasan tukik yang melibatkan lebih dari 500 peserta.

Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan di kawasan sumber mata air Telaga Tista dengan penanaman pohon kelapa entog, sandat, cempaka, pelepasan burung perkutut Bangkok dan kukur, serta pelepasan ikan sebagai bentuk pelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup.

Di Kabupaten Tabanan, kegiatan dilaksanakan di Bendungan Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kerambitan melalui penanaman berbagai jenis pohon produktif dan pohon upakara seperti kelapa upakara, sukun, durian, alpukat, manggis, tabebuya, dan cempaka, serta pelepasan burung dan ikan.

Kabupaten Jembrana memusatkan kegiatan di kawasan mangrove Tibu Kleneng, Perancak dengan aksi bersih pantai, penanaman pohon kelapa genjah, pohon sukun, mangga, mangrove, serta pelepasan tukik sebagai bagian dari pelestarian kawasan pesisir.

Sementara itu, Kota Denpasar melaksanakan kegiatan di Pantai Sidakarya melalui aksi bersih pantai, penanaman pohon cemara, ketapang, mangrove, dan pelepasan burung. Kabupaten Bangli menggelar

kegiatan di kawasan Hutan Suter, Kintamani dengan penanaman pohon nangka, beringin, dan cempaka, pelepasan burung, serta pelepasan bibit ikan di Danau Batur.

Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan di Teluk Bangsal, Desa Sumberkima, Gerokgak dengan aksi bersih pantai, penanaman mangrove, pelepasan burung, dan pelepasan tukik. Sedangkan Kabupaten Gianyar menggelar penghijauan di Desa Kerta, Kecamatan Payangan melalui penanaman kelapa daksina dan kelapa rangda serta aksi bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Saba, Gianyar.

Gerakan Merawat Pertiwi menjadi simbol bahwa perjuangan politik harus berjalan beriringan dengan perjuangan menjaga kehidupan dan kelestarian alam.

Melalui gerakan ini, PDI-Perjuangan Bali ingin membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aktivis lingkungan semata, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga  Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

“DPD PDI-Perjuangan Provinsi Bali berharap kegiatan ini mampu menjadi gerakan berkelanjutan yang menumbuhkan budaya cinta lingkungan, memperkuat kesadaran ekologis generasi muda, menjaga warisan alam Bali, serta memperkokoh harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan Bali,” tutup Budiutama. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Bulan Bung Karno, DPD PDI-P Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Diikuti Sekolah dan PT Se-Bali

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Denpasar Fashion Street Siap Digelar pada 6 Juni Mendatang

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Bulan Bung Karno, DPD PDI-P Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Diikuti Sekolah dan PT Se-Bali

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  HUT Ke-79 Megawati, PDIP Bali Merawat Pertiwi dengan Tanam Pohon dan Lepas Ribuan Ikan di Danau Buyan

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Presiden RI V Ibu Megawati Soekarnoputri Hadiri Penutupan Bulan Bung Karno di Bali

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca