Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rektor Lantik Ketua dan Wakil Ketua 33 Ormawa di Tingkat Universitas

Harapkan Kerja Sama dan Sinergi dalam Membangun Universitas Udayana

BALIILU Tayang

:

Upacara Pelantikan ormawa unud
LANTIK: Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana saat melantik pengurus Ormawa Unud, Jumat (12/1/2024). (Foto: Hms Unud)

Jimbaran, Badung, baliilu.com – Universitas Udayana (Unud) melaksanakan Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di tingkat universitas bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Jumat (12/1/2024). Pelantikan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala Biro Kemahasiswaan, para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas, Pimpinan Unit di lingkungan Biro Kemahasiswaan serta Ketua dan Wakil Ketua Ormawa di lingkungan Universitas Udayana.

Sebanyak 33 Ketua Ormawa dilantik oleh Rektor Unud yang akan melaksanakan tugas pada periode Januari sampai Desember 2024. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Ormawa yang dilantik terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Udayana, Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana serta Ketua dan Wakil Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Ketua BEM Unud dijabat oleh I Wayan Tresna Suwardiana dengan Wakil Ketua Ricardo Constantio Elim. Sementara Ketua DPM Unud dijabat oleh Ni Luh Yudi Ayuningsih dengan Wakil Ketua Ida Bagus Oka Kusuma Wiratama dan Alrich Rovananda Brata.

Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana. (Foto: Hms Unud)

Rektor Unud Prof. Ngakan Putu Gede Suardana dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Ketua dan Wakil Ketua Ormawa Universitas Udayana Tahun 2024 yang dilantik. Ormawa memiliki peran penting dan manfaat dalam pengembangan diri mahasiswa dengan tujuan merangsang dan mendukung pengembangan softskill mahasiswa melalui program-program yang mereka jalankan. Organisasi ini menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan serta integritas pribadi dalam menyikapi permasalahan kampus, masyarakat, dan bangsa.

Baca Juga  Unud Kukuhkan 18 Guru Besar Tetap, Kini Miliki 214 Guru Besar

“Dengan dilantiknya DPM, BEM dan 31 UKM Tingkat Universitas periode tahun 2024 hari ini, selanjutnya para Ketua Organisasi Mahasiswa ini akan diundang untuk mendengarkan pemaparan terkait program-program kerja yang harus dicapai oleh universitas. Kemudian Organisasi Mahasiswa ini dapat menggelar Rapat Kerja untuk menyusun rencana dan program kerja serta dapat berkoordinasi dengan Unit Pengembangan Ormawa (UPO),” ucap Rektor Unud.

Upacara Pelantikan ormawa unudFoto bersama usai pelantikan. (Foto: Hms Unud)

Rektor meminta semua Ormawa wajib berkinerja, mengetahui capaian yang harus dicapai tahun 2024 karena semuanya untuk memenuhi indikator kinerja utama universitas seperti kewirausahaan di IKU 1, mahasiswa berprestasi dan MBKM di IKU 2. Diperlukan kerja sama dan bersinergi dalam membangun Universitas Udayana. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita6234-Rektor-Lantik-Ketua-dan-Wakil-Ketua-33-Ormawa-Ditingkat-Universitas-Harapkan-Kerjasama-dan-Sinergi-dalam-Membangun-Universitas-Udayana.html (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unud Kukuhkan 18 Guru Besar Tetap, Kini Miliki 214 Guru Besar
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Rektor Unud Terima Audiensi Panitia Matching Industri dengan Perusahaan Jepang

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Rektor Unud Terima Audiensi Panitia Matching Industri dengan Perusahaan Jepang
Lanjutkan Membaca