Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rektor Unud ‘’Sharing Best Practice’’ pada Acara Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sekretariat Wapres RI

BALIILU Tayang

:

rektor unud
Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, MEng., saat Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sekretariat Wapres RI memberikan Sharing Best-Practice dengan materi tentang “Tri Dharma & Dampaknya terhadap Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”. (Foto: Ist)

Jakarta, baliilu.com – Universitas Udayana (Unud) menjadi satu-satunya undangan dari unsur perguruan tinggi dari seluruh undangan yang merupakan dari unsur pemerintahan daerah. Unud melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dianggap telah berhasil menciptakan hubungan pentahelix bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sehingga mampu berkontribusi nyata untuk ikut percepatan pengurangan kemiskinan ekstrem di wilayah Bali. Dimana menurut data dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan), Provinsi Bali menjadi provinsi yang tidak memiliki kemiskinan ekstrem.

Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem – setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.

Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, MEng., pada acara Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sekretariat Wapres RI yang diselenggarakan dari 31 Agustus – 2 September di Jakarta ini, memberikan Sharing Best-Practice dengan materi tentang “Tri Dharma & Dampaknya terhadap Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”. Prof. Antara memberikan sharing bagaimana peran Unud melalui LPPM menggerakkan pengabdian kepada masyarakat melalui pengabdian institusi, pengabdian dosen hibah PNBP dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mengelola kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah terutamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memfokuskan pada klasifikasi desa yaitu: desa berdaya, desa mandiri, dan desa unggul.

Kegiatan KKN yang telah dilaksanakan Unud dari tahun 1973 dengan usaha-usaha pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sampai sekarang tanpa henti juga memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kompetensi diri masyarakat  sehingga lebih mandiri dan memberi dampak luas dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di Bali.  Sumber: www.unud.ac.id (gs/bi)

Baca Juga  DPM Unud Gelar Dialog Udayana dan Temu Rektor 2023

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Published

on

By

Otonomi Daerah
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase big bang decentralization. Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca Juga  Rektor Unud Sambut 186 Mahasiswa Program PMM Angkatan 3 dari 99 Perguruan Tinggi di Indonesia

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400-an daerah otonom kita.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Baca Juga  Universitas Udayana Sambut 100 Mahasiswa Inbound PMM-DN 2022

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan  instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Badung Dukung Aksi Kolaborasi Hijau, Lestarikan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk Masa Depan

Published

on

By

bupati badung
TANAM MANGROVE: Bupati Wayan Adi Arnawa saat hadir di penanaman mangrove dan pelepasan burung di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4).

Mengangkat tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”, kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana Girsang dalam sambutannya menekankan bahwa tema tersebut mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama sebagai upaya melindungi bumi sebagai rumah bersama. Menurutnya, hutan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan alam.

“Selain berfungsi sebagai pelindung alami, pantai dari abrasi, gelombang, dan intrusi air laut, mangrove juga merupakan habitat penting untuk berbagai jenis biota serta memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap dan menyimpan karbon. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai Benoa merupakan salah satu ekosistem pesisir terpenting di provinsi Bali yang berfungsi sebagai aneka ragaman hayati sekaligus paru-paru hijau yang vital bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, beserta jajaran Kejati Bali atas inisiasi kegiatan lingkungan ini. Menurutnya langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mitigasi perubahan iklim.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pelestarian ekosistem mangrove sebagai warisan bagi generasi mendatang,” jelas Adi Arnawa.

Aksi lingkungan ini turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali. Hadir pula perwakilan PT Angkasa Pura Regional II, UPTD Tahura Ngurah Rai, Kepala DKLH Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, serta Plt. Kepala DLHK Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan. (gs/bi)

Baca Juga  Rektor Unud Buka Asesmen Lapangan Akreditasi Prodi Spesialis Patologi Anatomik FK Unud

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Malam Fashion Show Jegeg Bagus Badung 2026

Ajang Kreativitas Muda Dorong Pariwisata dan UMKM

Loading

Published

on

By

Jegeg Bagus Badung
FASHION SHOW: Ketua TP PKK Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri semarak Malam Fashion Show Jegeg Bagus Badung 2026 di Lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (24/4) malam. (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri semarak Malam Fashion Show Jegeg Bagus Badung 2026 di Lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (24/4) malam.

Acara yang menjadi bagian penting dari rangkaian pemilihan Duta Pariwisata ini tidak hanya menonjolkan bakat para finalis, tetapi juga menjadi panggung bagi desainer lokal untuk memamerkan kekayaan budaya Bali melalui industri mode.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, jajaran dewan juri, perwakilan Jegeg Bagus se-Bali, serta para pelaku industri kreatif lokal.

Dalam arahannya, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menekankan bahwa ajang ini merupakan sarana strategis untuk melahirkan generasi muda yang berkarakter dan memiliki wawasan luas dalam membangun daerah. “Jegeg Bagus bukan hanya tentang penampilan fisik semata, tetapi juga tentang kecerdasan, kepribadian, dan kemampuan untuk menjadi duta yang mampu mempromosikan keindahan, budaya, dan kearifan lokal Kabupaten Badung. Saya berharap melalui acara ini, semangat generasi muda untuk berkarya dan berkontribusi semakin terbangun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Jegeg Bagus harus menjadi motivator bagi generasi sebaya untuk aktif memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sinergi antara pemerintah dan anak muda dipandang sebagai kunci untuk menciptakan pariwisata Badung yang berkelanjutan dan berdaya saing global. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Rakergab Fapet Unud Bahas Rencana Program Kerja BEM dan DPM Periode 2024
Lanjutkan Membaca