Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Rugi Puluhan Miliar, Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

BALIILU Tayang

:

korupsi LPD Desa Tembok
KONFERENSI PERS: Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di Loby Ditreskrimsus kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, Selasa (17/12/2024). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, Selasa (17/12/2024).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.
Terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun waktu tahun 2009 s/d 2022. Dengan menetapkan tersangka an. INB, laki-laki 48 tahun, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula, alamat Br Dinas Ngis Desa Tembok Tejakula Buleleng. Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai RP. 10.441.786.410

AKBP M. Arif Batubara mengatakan kronologis kejadiannya yakni tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 s/d 2022, dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 s/d 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 s/d 2021, dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun 2022, Kapolda Bali Paparkan Capaian Kinerja dan Beragam Prestasi

Penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dengan hasil sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 s/d 2022 sejumlah Rp. 3.465.652.410. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka /Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 s/d 2022 sejumlah Rp. 4.566.134.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 s/d 2021 sejumlah Rp. 2.410.000.000.

Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara cq daerah cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sejumlah Rp. 10.441.786.410.

Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain sebagai berikut. Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 s/d 2022.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000”

Baca Juga  Diduga Alami Gangguan Mental, WNA Melukai Diri Sendiri dengan Pisau

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000”.

‘‘Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,’’ ungkap Kasubdit. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bareskrim Polri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkotika

Berhasil Ungkap Peredaran 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Loading

Published

on

By

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Baca Juga  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Densel bersama Polda Bali Laksanakan KRYD di Serangan

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Denbar Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo, Burung Senilai Rp 25 Juta Berhasil Diamankan

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak Polsek Denpasar Barat berikut barang bukti.
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga  Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Pj. Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.

“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun saat Pengerebekan

Published

on

By

Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika, senjata api, dan airsoft gun hasil penggeledahan Polresta Denpasar.
Terduga pelaku dan barang bukti hasil penggeledahan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Di bawah kepemimpinan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang mengungkap fakta mengejutkan. Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, beserta puluhan butir amunisi saat melakukan penggeledahan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Penatih, Denpasar Timur.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H. pelaku berinisial ARMP (30), pria asal Kintamani, Kabupaten Bangli, yang diamankan setelah Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku ditemukan sedang berada di teras rumahnya.

Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Di dalam rumah, petugas juga menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta berbagai jenis amunisi.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu buah magazine, serta 33 tabung gas CO2.

Atas temuan tersebut, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan pendalaman dan proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga  Wakapolda Pimpin Upacara Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polda Bali

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan boxing di kawasan Canggu ini juga mengaku sebagai tim penyedia jasa pengamanan (bodyguard).

“Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018,” jelasnya.

Pelaku mengakui bahwa seluruh senjata api, airsoft gun, maupun air gun yang ditemukan bukan merupakan miliknya, senjata-senjata tersebut merupakan titipan beberapa orang untuk diperbaiki, termasuk amunisi yang diserahkan bersamaan dengan senjata.

“Terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres,” tambah Iptu Gede Adi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memastikan asal-usul senjata api, kepemilikan amunisi, legalitas senjata yang ditemukan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca