Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Samsat Bali Masuk Nominasi ‘’Innovative Government Award’’

Tim Validasi Lapangan Lakukan Peninjauan Inovasi Penagihan METAKSU dan Samsat Kerthi Digital

Loading

BALIILU Tayang

:

samsat bali
VALIDASI LAPANGAN: Pemprov Bali menerima kunjungan Tim Validasi Lapangan penghargaan Innovative Government Award bertempat di Balai Banjar Semaon, Payangan, Gianyar pada Rabu (Buda Kliwon, Matal), 11 Oktober 2023. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, salah satunya adalah pemetaan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali, maka Pemerintah Provinsi Bali melakukan gebrakan dengan meluncurkan inovasi aplikasi penagihan ‘’METAKSU’’ dan Samsat Kerthi Digital yang merupakan upaya penagihan bagi masyarakat wajib pajak yang masih belum melakukan daftar ulang untuk pembayaran pajak kendaraannya.

Inovasi yang dikembangkan dan diinisiasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali ini masuk ke dalam nominasi penghargaan Innovative Government Award. Untuk itu, dalam rangka memvalidasi inovasi tersebut, Pemprov Bali menerima kunjungan Tim Validasi Lapangan yang bertempat di Balai Banjar Semaon, Payangan, Gianyar pada Rabu (Buda Kliwon, Matal), 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menyampaikan kepada Tim Validasi Lapangan yaitu Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo dan Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri RI Darmillah, bahwa pelaksanaan kegiatan razia door To door dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang hadir langsung ke rumah masyarakat guna melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sehingga diharapkan data kendaraan pada database yang ada pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menjadi lebih valid.

Sebelumnya kegiatan razia door to door dilaksanakan dengan cara konvensional, yang diawali dengan admin petugas door to door harus mencetak Surat Pemberitahuan Pajak untuk setiap data wajib pajak yang menunggak kemudian membaginya untuk setiap petugas door to door sebelum melaksanakan tugas ke rumah wajib pajak. Giat razia door to door yang dilakukan secara konvensional dan manual tersebut menyebabkan kinerja petugas penagihan untuk mendata potensi pajak kendaraan bermotor dirasakan belum efektif dan efisien. Tidak real time-nya update data kendaraan berakibat pada sulitnya pemantauan dan pengukuran tingkat kinerja petugas door to door.

Untuk itu, seiring perkembangan teknologi digital, dibuat terobosan inovasi berupa aplikasi penagihan “METAKSU” yang merupakan akronim dari Mendata, Eling, Tanggungjawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras, Unggul. Aplikasi Penagihan “METAKSU” merupakan solusi dari kendala dan permasalahan yang dihadapi pada sistem Razia Door to Door konvensional, sehingga diharapkan dapat mempermudah petugas dalam menjalankan tugasnya untuk mendata dan melakukan upaya penagihan secara digital dan terintegrasi langsung dengan database Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dengan lebih cepat, tepat/pasti, efektif dan efisien, fleksibel dalam pemutakhiran data kendaraan yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, serta yang tak kalah penting adalah tingkat kinerja petugas penagihan dapat lebih terukur / akuntabel dalam melakukan Razia Door To Door.

Proses penggunaan aplikasi penagihan “METAKSU” yaitu Bidang Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah mengupload data tunggakan pada aplikasi Samsat Online, lalu Admin Penagihan di UPTD mengakses data tunggakan untuk selanjutnya dilakukan assign kepada Petugas door to door melalui Sistem Samsat Online. Selanjutnya petugas door to door mengakses data tunggakan sesuai dengan pembagian oleh Admin Penagihan melalui Aplikasi Web Penagihan. Lalu petugas door to door melakukan penagihan dan update status kendaraan melalui Aplikasi Web Penagihan berdasarkan keterangan Wajib Pajak. Kemudian petugas door to door melakukan follow-up hingga Wajib Pajak melakukan pembayaran. Terakhir, Admin Penagihan dapat melakukan monitoring kinerja dari setiap petugas door to door secara real time melalui menu laporan yang telah disediakan oleh aplikasi.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Cek Pelayanan Samsat, Pastikan Berjalan Baik

Manfaat dari Inovasi Aplikasi Penagihan “METAKSU” ini untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak menerima layanan publik. Dengan adanya Inovasi Aplikasi Penagihan “METAKSU”  ini diharapkan dapat membantu memonitoring pergerakan data tunggakan yang telah ditetapkan. Aplikasi Penagihan “METAKSU” juga dapat mempermudah untuk memantau kinerja dan prestasi UPTD PPRD Provinsi Bali terutama petugas door to door dalam mengejar pembayaran tunggakan serta memudahkan integrasi identifikasi data oleh petugas.

Lebih jauh, Made Santha juga menjelaskan setelah dilakukan penagihan METAKSU, maka dilanjutkan dengan Inovasi “Samsat Kerthi Digital”, dimana petugas yang sudah membuat janji dengan Wajib Pajak, melakukan jemput bola ke Rumah Tinggal (Kerthi) guna melakukan penagihan melalui pembayaran digital.

Diharapkan dengan adanya inovasi ini, tingkat kepuasaan masyarakat akan layanan publik menjadi meningkat, sehingga Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal Provinsi Bali bisa terwujud.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Validasi didampingi oleh Kepala Badan Riset Inovasi Daerah I Made Gunaja beserta tim dari Bapenda Provinsi Bali dan BRIDA Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP, Tertibkan Pedagang Asongan di Sejumlah Traffic Light

Published

on

By

Petugas Satpol PP Denpasar melaksanakan kegiatan SABERGEP menertibkan pedagang asongan di traffic light wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.
SABERGEP: Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan SABERGEP di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) di sejumlah traffic light yang berada di wilayah Kota Denpasar, Kamis (30/7) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kepala Bidang pada Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan kegiatan SABERGEP dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif dalam menekan aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli, pemantauan, pendekatan secara humanis, serta penertiban terhadap individu yang beraktivitas di persimpangan jalan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan dua orang pelanggar yang merupakan pedagang asongan. Selanjutnya, mereka diberikan pendataan dan pembinaan awal serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Yudie Asmara menegaskan, melalui kegiatan SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dalam setiap pelaksanaan tugas, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam upaya penegakan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan. Bantuan dapat disalurkan melalui lembaga sosial resmi sehingga penanganan permasalahan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Yudie Asmara menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar juga menginformasikan bahwa seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

Baca Juga  Mayoritas Siswa Tak Bisa Membaca di Buleleng Berkebutuhan Khusus dengan Hambatan Belajar

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bali Ucapkan Selamat Bertugas kepada Bpk Wayan Koster dan Bpk I Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2025-2030

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Bali Tangguh Era Gubernur Koster, Digeser Mendagri Berkompetisi di Regional Jawa-Bali, Tetap Jawara 

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca