Denpasar, baliilu.com – Gubernur Wayan Koster menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah bergerak maju dalam mewujudkan Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”. Visi yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sekala. Visi ini menjadi landasan dalam menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara utuh dan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026, di The Meru Sanur, Kamis (16/7).
Disampaikan Gubernur Wayan Koster bahwa Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan karena pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keberlanjutan, dan tata kelola yang baik, serta keharmonisan sosial.
Dalam kerangka visi pembangunan daerah, Bali berkomitmen mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip-prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Karena itu, ketika konferensi internasional ini membahas restrukturisasi dan kepailitan lintas batas, Pemrov Bali melihatnya sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan dan koordinasi antarlembaga, serta memperluas kesiapan Indonesia termasuk Bali sebagai lokasi penyelenggaraan konferensi untuk berkontribusi dalam mewujudkan standar praktik internasional.
Sesuai tema pada hari ini Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice. Tema ini sangat strategis, karena pada kenyataannya aktivitas bisnis saat ini bergerak semakin maju lintas negara. Persoalan tentang restrukturisasi dan kepailitan pun tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan lokal semata, melainkan membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan para pemangku kepentingan.
Dalam wawancaranya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan saat ini sedang disusun regulasi dalam bentuk Undang-Undang, sehingga pemerataan dan pergeseran pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat dapat dilakukan, karena investasi hotel dan property di Bali sangat tinggi, dan tentu saja dalam kegiatan ini terdapat potensi permasalahan yang harus di tangani lintas negara. Sehingga Bali sebagai tuan rumah yang dipilih dapat member peran yang aktif dan bermanfaat bagi pembangunan ke depan.
Kerangka UNCITRAL (United Nations Commission on Internasional) Model Law, pada dasarnya hadir untuk memberi jawaban pada masalah yang selama ini menjadi tantangan sebagaimana untuk memastikan proses restrukturisasi dan insolvency di satu negara dapat dipahami, dikoordinasikan, serta yang paling penting adalah dapat berjalan dengan kepastian hukum yang lebih baik ketika menyangkut keterkaitan para pihak dan aset lintas negara.
Konferensi ini bukan sekadar pertemuan ilmiah atau diskusi teknis tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan bahwa sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman seperti ekonomi yang semakin terkoneksi, transaksi yang lintas negara, serta jaringan kreditur, aset, dan kepentingan yang tidak lagi berada dalam satu yurisdiksi negara saja.
Melalui semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola yang baik, dan keberlanjutan kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam konteks itu, Pemprov Bali memandang penguatan sistem restrukturisasi adalah bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif karena dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait.
Sepakat dengan Gubernur Bali, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia, Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini sangat penting, bahwa Indonesia harus membuka diri terkait bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai Negara, dan Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu, dan ini adalah salah satu forum komunikasinya dengan berbagai organisasi kepailitan di Asia Pasifik.
Sehingga dengan diterapkannya UNCITRAL (United Nations Commission on Internasional) Model Law di Indonesia kepastian hukum berbisnis di Indonesia sangat mendukung dan bisa meningkatkan nilai investasi dan meningkatkan harapan pemerintah Indonesia.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian, kepastian dalam pelayanan perijinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, aspek sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan menjadi sangat penting, karena perubahan kerangka hukum akan dapat efektif bila ada kesiapan standar prosedur, kemampuan teknis, dan budaya kerja yang mendukung kerja sama. (gs/bi)