Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan Seorang Pria Asal Banyuwangi Miliki Sabu di Sukawati

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
UNGKAP KASUS: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial FH (27), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (27), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan petugas di depan Penginapan Nadya, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat malam, 11 Juli 2025 pukul 23.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,17 gram, yang dibungkus dalam potongan brosur HP berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gianyar. Pelaku diamankan saat berada di TKP dan proses penggeledahan disaksikan oleh dua warga sipil,” jelas Ipda Suardita dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan melakukan proses pengembangan. Barang bukti juga telah kami kirim ke Labfor untuk memastikan kandungan zatnya,” tambah Ipda Suardita.

Tersangka kini diamankan di Polres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jelang Hari Raya Galungan, Polres Gianyar Laksanakan Pembersihan di Areal Pura Alas Angker

KRIMINAL

Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan

Published

on

By

pencurian ban di banjar kepisah
TEMUI KORBAN: Pihak Polsek Dentim saat menemui korban pencurian ban mobil di TKP di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa pencurian empat buah ban beserta velg mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DK 1194 LO terjadi di sebuah tempat penyewaan garase yang berlokasi di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman, S.H., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ni Kadek Ayu Suryantari (38), seorang wiraswasta asal Denpasar. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Jumat pagi, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garase untuk keperluan bekerja. Setibanya di lokasi, korban terkejut karena mendapati keempat ban mobil beserta velgnya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil koordinasi antara korban dengan pemilik garase, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pengelola garase menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban secara tunai.

Pihak Polsek Dentim telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta menyarankan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keputusan untuk melanjutkan laporan secara resmi.

Baca Juga  Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Dentim mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat usaha maupun lokasi penyimpanan kendaraan bersama, agar memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis. Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam upaya mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa pidana.

Polsek Dentim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Dentim Amankan Dua Remaja di Bawah Umur Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Kusuma Atmaja

Published

on

By

curanmor dentim
Salah seorang remaja di bawah umur terduga pelaku pencurian diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Jl. Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan intensif.

Kasus curanmor diketahui terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut, dua pelaku merupakan remaja di bawah umur yaitu YW (14) dan YMA (19) keduanya asal Sumba Barat Daya.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu, sementara pelaku lainnya berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor hasil curian sempat digunakan oleh para pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga  Subsatgas Poskotis OMP Polres Gianyar Optimalkan Pengamanan Kantor KPU Gianyar

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4856 DU serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ungkap Pencurian di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis

Published

on

By

kasus pencurian di blahbatuh
UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul pada Senin, 4 Januari 2026. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan mengambil uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi bangunan yang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana,S.H., dan Team melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan pelaku di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian sebelumnya di Lapas Kerobokan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. (gs/bi)

Baca Juga  Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh Terkait Kasus Sabu 70 Kg

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca