Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sejahterakan Bali, Harus Ada Satu Kebijakan Undang-Undang Tentang Modal Budaya

Calon DPD RI Dapil Bali Rai Mantra: Modal Budaya Seharusnya Dapat Kita Proteksi, Revitalisasi, Reintegrasi dan Harus Beradaptasi

Loading

BALIILU Tayang

:

rai mantra
Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Dapil Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI Dapil Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan, setelah melalui satu perjalanan di birokrasi, di akademik dengan penelitian LPD-nya sehingga meraih gelar doktor di bidang ekonomi, ia menemukan satu struggle point (titik perjuangan) menyangkut kebijakan bahwa harus ada satu undang-undang yang lebih mumpuni tentang modal budaya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Bali.

‘’Kita ketahui masyarakat saat ini hanya membahas tentang budaya saja. Menurut saya, budaya saat ini adalah normatif, artinya banyak persepsi. Padahal budaya perlu kita bahas secara detail terkait potensi, karena potensi adalah modal budaya yang dapat menghasilkan material (uang/devisa). Artinya dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara,’’ ujar Rai Mantra kepada awak media Kamis (11/1/2024) di Denpasar.

Rai Mantra menegaskan yang harus dipahami bahwa potensi Bali adalah modal budaya, bukan modal materi. Modal budaya ini seharusnya dapat kita proteksi, revitalisasi, reintegrasi dan harus beradaptasi. Contohnya subak, jadi orang dulu itu sudah tahu teknik bertani dengan baik, tahu kontur lingkungan.

Demikan juga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah perkawinan modal budaya dengan ekonomi modern. Maka LPD ini adalah budaya yang terlembaga, sehingga LPD tidak akan bisa diukur dengan standar modern tapi harus ada high frame yaitu nilai budaya yang dijembatani oleh modal sosial. Jadi ini adalah konsep modal budaya daripada pembangunan Bali, yang melahirkan pariwisata budaya. ‘’Pariwisata budaya merupakan modal budaya yang kawin dengan tourism. Begitu juga LPD yang merupakan modal budaya kawin dengan manajemen modern (microfinance). Sehingga kuncinya adalah kita harus mulai memikirkan tentang modal budaya,’’ ujarnya.

Baca Juga  Badung Pastikan Pemilu Berjalan Damai Lancar Riang dan Gembira

Rai Mantra mengungkapkan bahwa devisa pariwisata di Indonesia menghasilkan 20 miliar dollar, sumber pendapatan negara terbesar kedua setelah tambang. Tapi masalahnya, yang mendapatkan prioritas dalam UU adalah sumber daya yang berwujud, sedangkan yang tidak berwujud (modal budaya) tidak mendapatkan kesetaraan. Sehingga ada ketertarikan untuk membahas modal budaya karena kita (Indonesia) memiliki beragam budaya. ‘’Jadi ini layak kita perjuangkan,’’ ucap Rai Mantra yang sempat menjabat Walikota Denpasar dua periode.

Rai Mantra lanjut menjelaskan, modal budaya sangat holistik, terdiri dari sistem seni, sistem ritual, organisasi (desa adat), pendidikan dll. Jadi kita bisa tiru modal budaya lain seperti organisasi pesantren dll, jadi bisa kita bangun di Bali dalam bentuk pesraman. Modal budaya tidak hanya memberikan pendapatan tapi juga menghasilkan neraca global. ‘’Saya lihat, modal budaya kita di Indonesia sangat kuat untuk menghasilkan devisa bagi negara,’’ ujarnya.

Karena itu, jika diberi kepercayaan maka akan mendorong, membahas lagi tentang modal budaya dan tidak hanya soal indikatornya (misal desa adat) saja. Jadi kalau membahas modal budaya tidak boleh parsial tetapi harus holistik, secara menyeluruh dampaknya, karena budaya erat dengan kebiasaan. Agar modal budaya sustainable maka perencanaan harus ada rasionalitas pertimbangan.

‘‘Kita harus kuatkan gagasan modal budaya ini secara bersama-sama sehingga diterima semua warna, secara nasional,‘‘ pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Kesbangpol Bali Minta Peran Aktif Parpol Sukseskan Pemilu 2024

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  EVP 2024 Dinilai Sukses, Endah Tjahjani: Diapresiasi Delegasi Dunia

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Kunker ke Polres Tabanan, Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Rebut Hadiah Rp 82,5 Juta, 32 Regu Dewasa Putri Meriahkan Gerak Jalan 17 Kilometer HUT Ke-81 RI di Buleleng

Published

on

By

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra melepas 32 regu Dewasa Putri pada lomba gerak jalan 17 kilometer di GOR Bhuana Patra, Singaraja.
GERAK JALAN: Sebanyak 32 regu tingkat Dewasa Putri bersaing memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta pada lomba gerak jalan 17 kilometer dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (6/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Sebanyak 32 regu tingkat Dewasa Putri bersaing memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta pada lomba gerak jalan 17 kilometer dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba tersebut secara resmi dilepas oleh Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, di GOR Bhuana Patra, Singaraja, Kamis (6/8).

Usai pelepasan peserta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Panitia, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P., menyampaikan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk menumbuhkan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan melalui prestasi, disiplin, dan kerja keras.

Pihaknya mengingatkan generasi muda agar terus mengembangkan kemampuan diri melalui proses belajar yang berkelanjutan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan yang dilandasi semangat dan Jiwa 45.

“Melalui momentum ini, mari kita satukan gerak dan langkah dalam membangun daerah dan bangsa agar cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat tercapai,” ujarnya.

Selain itu, ia mengapresiasi seluruh peserta yang telah berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, lomba gerak jalan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wahana mempererat persatuan, kebersamaan, serta menumbuhkan semangat sportivitas.

“Junjung tinggi nilai-nilai sportivitas sehingga pelaksanaan lomba dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan sukses,” pesannya.

Tahun ini, lomba gerak jalan 17 kilometer tingkat Dewasa Putri diikuti oleh 32 regu yang memperebutkan total hadiah dan dana pembinaan sebesar Rp 82,5 juta. Juara I akan memperoleh piala tetap, piagam, dan uang pembinaan sebesar Rp 20 juta, Juara II Rp 17,5 juta, Juara III Rp 15 juta, Juara Harapan I Rp 12 juta, Juara Harapan II Rp 10 juta, serta Juara Harapan III Rp 8 juta.

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Pusat Melarang Anggota Membawa Senjata Api Maupun Sangkur Saat Pengamanan di MK

Lomba menempuh rute sepanjang 17 kilometer dengan start dari GOR Bhuana Patra menuju Jalan Ngurah Rai, Jalan Letkol Wisnu, Jalan Gajah Mada, Jalan Gempol, Jalan Pulau Komodo, Jalan Surapati, Jalan Imam Bonjol, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini hingga Finish Etape I di depan Cortex. Selanjutnya peserta melanjutkan Start Etape II melalui Jalan Udayana, Patung Bima, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pemaron, Jalan Laksamana, Baktiseraga, Jalan Pahlawan, Jalan Ngurah Rai, dan kembali melalui Jalan Udayana untuk finis di GOR Bhuana Patra. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca