Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sekda Dewa Indra Ingin Langkah Progresif Percepat Transformasi Birokrasi

BALIILU Tayang

:

de
Sekda Bali Dewa Made Indra

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra menginginkan langkah progresif untuk mempercepat transformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali. Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali untuk membuat aplikasi khusus yang berkaitan dengan core business atau tugas utama masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra dalam pengarahannya pada apel disiplin yang berlangsung secara virtual, Senin (7/9-2020).

Dewa Indra menargetkan, di pengujung tahun 2020, seluruh OPD sudah punya aplikasi khusus terkait dengan tugas utama masing-masing. Aplikasi khusus itu nantinya akan memuat data-data penting terkait dengan apa yang menjadi tugas utama tiap OPD. “Saya contohkan Dinas Koperasi, di aplikasi itu harus ada data jumlah dan perkembangan koperasi di daerah Bali. Sementara aplikasi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan bisa memuat data hasil panen produk pertanian dan hal-hal lainnya yang berkaitan,” urainya.

Menurutnya aplikasi itu akan memudahkan pencarian data. Ke depannya ia tak ingin lagi ada kepala OPD yang masih harus membuka-buka map ketika dimintai data. “Melalui aplikasi itu, semua bisa melihat tanpa harus dilaporkan dan tanpa harus diprint,” imbuhnya sembari menyebut sejumlah OPD telah memiliki aplikasi dimaksud seperti BKD, BPKAD, Bapenda dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Birokrat kelahiran Singaraja ini menyebut langkah transformasi dari birokrasi  konvensional menuju birokrasi modern berbasis digital adalah sebuah keharusan. Selain untuk menjawab tuntutan masyarakat, hal ini juga sejalan dengan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. “Tak ada pilihan lain, seluruh OPD harus meningkatkan kapasitas organisasi dan juga individu yang bertugas di dalamnya,” ucapnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Sambut Wacana Protokol Kesehatan Masuk Syarat Akreditasi Lembaga Usaha Pariwisata

Ia mengajak seluruh jajarannya menyadari bahwa saat ini kecakapan manual seperti mengetik di mesin tik, tulis menulis menggunakan pulpen tak banyak lagi dibutuhkan. “Kecuali untuk hal-hal tertentu, kecakapan itu tak lagi dibutuhkan. Hampir semua sudah berbasis digital, tanda tangan pun sekarang sudah elektronik. Kita harus siap dan saya berharap tak ada individu di lingkungan Pemprov Bali yang tak punya kemampuan untuk mengoperasikan sarana digital,” tandasnya.

Masih dalam arahannya, ia juga mengingatkan pentingnya delegasi tugas administratif. Sekda Dewa Indra menyebut, pendelegasian sangat dibutuhkan agar level pimpinan tak terjebak dalam pekerjaan administratif dan bisa lebih fokus memikirkan hal-hal yang strategis bagi organisasi yang dipimpin. Ia lantas mencontohkan pekerjaan administratif sekretaris daerah yang belakangan sudah banyak dilimpahkannya pada asisten dan kepala OPD.

“Sebelumnya, saya mewarisi kebiasaan dimana seorang sekda harus menghabiskan waktu, duduk dari pagi sampai sore untuk menyelesaikan tumpukan berkas di atas meja. Padahal sesungguhnya core business seorang sekda bukan itu. Tugas utama seorang sekda adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, koordinasi dengan perangkat daerah dan bertanggung jawab pada kepala daerah,” paparnya.

Menurutnya pimpinan tinggi pratama dan madya juga harus mulai memilah-milah tugas administratif yang bisa dilimpahkan agar bisa fokus dengan tugas-tugas strategis. Dengan demikian, mereka punya lebih banyak waktu untuk memikirkan dan mengerjakan hal-hal strategis yang menjadi tugas utama OPD yang dipimpin.

Masih dalam arahannya, Sekda Dewa Indra juga mendorong akselerasi pencairan dana hibah karena hal itu berkaitan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia menginformasikan bahwa di kwartal kedua tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi yang sangat hebat hingga minus 10,98 persen, lebih tinggi dari nasional yaitu minus 5 persen. Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah dengan menambah belanja pemerintah sehingga perekonomian bisa membaik.

Baca Juga  Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi Sepakat Perketat Pelabuhan Ketapang: Rapid Test Syarat Mutlak, Jika Hasilnya Reaktif Disilakan Putar Balik

“Misalnya ada hibah untuk pembangunan sanggah atau pura, kalau dananya cair kan otomatis mereka akan beli bahan-bahan bangunan. Tukang dan buruh bangunan juga dapat pekerjaan. Ini akan berpengaruh pada pendapatan dan daya beli masyarakat,” terangnya.

Di akhir arahannya, Sekda Dewa Indra mengingatkan agar seluruh ASN Pemprov Bali mematuhi aturan penggunaan masker sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia menginformasikan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan secara serentak pada 7 September 2020. Pergub itu antara lain mengatur denda Rp. 100 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Ia tak ingin ada ASN yang melanggar aturan tersebut dan sampai kena denda. Apel virtual diikuti seluruh OPD Pemprov Bali dari kantor masing-masing. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sudah Berjalan 9 Tahun, Gubernur Koster: Masyarakat Bali Respons Sangat Positif Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Sampaikan Pergub Busana Adat Bali
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.

Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.

“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.

Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.

Baca Juga  Update Covid-19 Sabtu (4/4) di Bali, Pasien Positif 32 Orang, Sembuh 18 Orang

Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.

Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Inginkan Format Kepariwisataan yang Mengedepankan Alam dan Manusia Bali yang Berbudaya

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Published

on

By

Ketua WHDI Badung Hadiri Festival Kelurahan Kapal
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.

Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.

Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.

Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wagub Cok Ace: Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan jadi Prioritas Dasar Tunjang Sektor Pariwisata
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Buka Jong Festival 2026 di Kapal
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.

Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.

Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan jadi Prioritas Dasar Tunjang Sektor Pariwisata

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca