Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sekda Dewa Indra: Perhutanan Sosial Konsep yang Bagus, Jaga Kelestarian Hutan Sekaligus Sejahterakan Masyarakat

BALIILU Tayang

:

Sekda dewa indra
PENANAMAN POHON: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menghadiri kegiatan Penanaman Pohon Serempak Provinsi Bali Tahun 2024 serangkaian Hari Bhakti Rimbawan ke-41 yang dipusatkan di Hutan Wisata Pinus Glagalinggah, Desa Kintamani, Bangli, Kamis (Wraspati Pon Kuningan) 7 Maret 2024. (Foto: Pemprov Bali)

Bangli, baliilu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Pj. Gubernur Bali menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penanaman pohon di daerah Bali.

Hal ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Penanaman Pohon Serempak Provinsi Bali Tahun 2024 serangkaian Hari Bhakti Rimbawan ke-41 yang dipusatkan di Hutan Wisata Pinus Glagalinggah, Desa Kintamani, Bangli, Kamis (Wraspati Pon Kuningan) 7 Maret 2024.

Sekda Dewa Made Indra lebih jauh menyampaikan, giat penanaman yang telah dilaksanakan kesekian kalinya tersebut bisa menjadi momentum guna memompa semangat dan dedikasi seluruh pihak di Bali, dalam menjaga hutan dan lingkungan sebaik – baiknya.

Melalui kesempatan itu, Birokrat asal bumi Panji Sakti ini pun menyatakan ketegasan dalam mendukung konsep Perhutanan Sosial. Karena pengelolaan hutan sosial yang melibatkan peran serta masyarakat sekitarnya, dan tidak lagi dikelola secara konvensional, selain dapat menjaga penurunan fungsi hutan, gangguan pihak luar terhadap hutan namun juga dapat memberikan manfaat ekonomi.

“Kita terus membangun kolaborasi bersama masyarakat dengan memperluas cakupan perhutanan sosial, karena ini konsep yang sangat bagus untuk menjaga keberadaan hutan kita. Kalau kita kembali ke masa lalu, hutan ini hanya dijaga oleh pemerintah lalu masyarakat tidak mendapatkan manfaat maka disanalah sering terjadi gangguan terhadap hutan. Sekarang, dengan konsep ini masyarakat pun dapat manfaat ikut mengelola hutan dan secara tidak langsung akan ikut menjaga keberadaan hutan. Seperti di Glagalinggah ini sudah diterapkan perhutanan sosial, bilamana terjadi gangguan terhadap hutan maka masyarakatnyalah yang hadir pertama melakukan pencegahan. Yang terpenting bisa memberikan manfaat kesejahteraan bagi mereka,” urai Sekda Dewa Indra.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Ikuti Aksi Bersih Sampah Laut di Kedonganan, Libatkan 8.600 Peserta

Menurut Dewa Indra, untuk mendukung konsep tersebut bisa berjalan Pemprov Bali terus melakukan upaya-upaya meningkatkan luas tutupan hutan di Bali yang saat ini baru mencapai 28% dari titik ideal sebesar 30% dari total luasan wilayah Bali, melalui penanaman pohon secara terus-menerus. Pemprov Bali pun menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan komitmen tersebut baik bersama jajaran pemerintah vertikal horizontal, swasta, maupun perorangan. Karena dengan bertambahnya luas cakupan hutan, akan dapat memperluas pengembangan perhutanan sosial.

Tak hanya hutan di wilayah dataran, hutan bakau pun tetap menjadi perhatian serius Pemprov Bali baik dari sisi luasan maupun kebersihannya. Karena saat ini kondisi hutan bakau di Bali sudah baik dan memiliki spesies yang cukup beranekaragam, sehingga perlu terus dijaga dan dilestarikan.

“Kita terus menganjurkan kepada semua pihak untuk terus turut serta menambah luasan hutan kita baik di dataran maupun bakau, maka bagi instansi/organisasi yang melaksanakan kegiatan peringatan HUT kami sarankan agar diisi kegiatan menanam pohon,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kemen LHK RI Bambang Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan Penanaman Pohon Serentak sebagai bagian dari inisiatif yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. Acara ini merupakan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan serangkaian penanaman serupa yang melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan Daerah, staf Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta diikuti oleh masyarakat umum di seluruh provinsi se-Indonesia.

“Rangkaian penanaman serentak ini dimulai pada bulan November 2023 lalu, yang pertama dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI dari Jakarta. Berikutnya yang kedua oleh Bapak Wakil Presiden RI di Banten, dan ketiga dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Cianjur, Jawa Barat. Hari ini dilaksanakan yang keempat, kegiatan penanaman serentak juga menjadi salah satu peringatan dari Hari Bakti Rimbawan tahun 2024 yang ke-41, yang secara resmi diperingati setiap tanggal 16 Maret,” ujar Menteri LHK RI dalam sambutan tersebut.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Apresiasi Langkah Intelektual Pelaku Usaha Spa Sikapi Pemberlakuan UU HKP3D

Lebih jauh, Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pemulihan kualitas  lingkungan hidup, dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan penanaman serentak sebagai langkah untuk memperbanyak tegakan pohon/tanaman. Upaya ini pun bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman  masyarakat umum atas program pembangunan lingkungan dan kehutanan, memperkuat peran penting pohon dalam menyediakan oksigen, menyimpan karbon, serta mendukung kelangsungan hidup manusia dan alam semesta  dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Keberadaan pohon juga dianggap solusi dalam mengatasi perubahan iklim, melindungi keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak dari berbagai persoalan polusi udara.

“Dengan demikian, penanaman pohon tidak hanya menjadi solusi mitigasi untuk perubahan iklim yang tampak nyata di hadapan kita sehingga memberikan manfaat bagi bumi, tetapi juga menciptakan warisan penting bagi generasi mendatang,” imbuh Menteri LHK.

Sementara itu, Kepala Balai BPDAS Unda Anyar Tri Adi Wibisono melaporkan rencana kegiatan penanaman hari ini dilaksanakan pada areal perhutanan sosial yang dikelola oleh KTH Glagalinggah di Desa Kintamani, Kintamani, Bangli. Penanaman dilakukan secara merata diatas lahan seluas 1 hektar dengan jumlah bibit yang akan ditanam 500 batang yang terdiri dari 300 jenis bibit pohon pinus dan 200 bibit pohon salam.

Acara turut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan 1.000 bibit pohon kopi dari Bank Indonesia Perwakilan Bali. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Deputi Direktur KPw BI Provinsi Bali, Andy Setyo Biwado kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali Made Teja, untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada perwakilan Kelompok Tani Glagalinggah. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Sekda Dewa Made Indra Bersama Ribuan Runners Lari 5K di Bali International Trail Run 2025

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali 2025 Resmi Dibuka

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Sampaikan Komitmen Pemprov Bali Bantu Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  TNI-Polri Lestarikan Lingkungan, Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Saba Blahbatuh

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca